Wajib Tahu! Ini Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Kepesertaan Mulai 23 Januari 2026

- Publisher

Minggu, 25 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kartu Indonesia Sehat. Foto: Istimewa

Kartu Indonesia Sehat. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga Januari 2026, sistem kelas rawat inap Kelas 1, 2, dan 3 masih diberlakukan, meskipun pemerintah sebelumnya mewacanakan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Ketentuan besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, skema iuran dibagi berdasarkan jenis kepesertaan.

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta PBI Jaminan Kesehatan merupakan masyarakat kurang mampu. Seluruh iuran BPJS Kesehatan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah, sehingga peserta tidak dikenakan biaya iuran bulanan.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintahan

Peserta ini meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Anggota TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pegawai pemerintah non-PNS
BACA JUGA:  Tiga Tahap Menuju Kenormalan Baru Akibat Corona

Besaran iuran ditetapkan 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan:

  • 4% dibayar pemberi kerja
  • 1% dibayar peserta

3. Peserta PPU BUMN, BUMD, dan Swasta

Bagi pekerja di sektor BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta, iuran BPJS Kesehatan juga sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian:

  • 4% ditanggung pemberi kerja
  • 1% dibayar oleh peserta

4. Iuran Keluarga Tambahan Peserta PPU

Untuk anggota keluarga tambahan PPU, yaitu:

  • Anak keempat dan seterusnya
  • Ayah dan ibu
  • Mertua

Besaran iuran ditetapkan 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dan dibayar sepenuhnya oleh peserta PPU.

BACA JUGA:  Varian Delta Lebih Menular ke Orang-orang Ini, Kenali Gejalanya

5. Iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja

Termasuk dalam kategori ini antara lain:

  • Pekerja mandiri
  • Saudara kandung atau ipar
  • Asisten rumah tangga
  • Peserta bukan pekerja lainnya

Berikut rincian iuran berdasarkan kelas perawatan:

Kelas III:
Rp 42.000 per orang per bulan
(Ketentuan sebelumnya mengenai subsidi pemerintah telah berakhir)

Kelas II:
Rp 100.000 per orang per bulan

Kelas I:
Rp 150.000 per orang per bulan

6. Iuran Jaminan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu mereka ditetapkan sebesar:

  • 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun
  • Seluruh iuran dibayarkan oleh Pemerintah
BACA JUGA:  4 Khasiat Telur Ayam Kampung bagi Kesehatan

Ketentuan Pembayaran dan Denda

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Sejak 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran bulanan.

Namun, denda pelayanan tetap dikenakan apabila:

  • Dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali, peserta menggunakan layanan rawat inap.

Besaran denda mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yakni:

  • 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap
  • Dikalikan jumlah bulan tunggakan
  • Maksimal tunggakan 12 bulan
  • Denda maksimal Rp 30 juta

Khusus peserta PPU, denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Bahaya Kesehatan di Balik Whip Pink, Gas Kuliner yang Disalahgunakan
Tak Sekadar Bau Menyengat, Ini Manfaat Jengkol bagi Kesehatan Pria
Perut Tiba-Tiba Buncit? Bisa Jadi Ini Biang Keladinya
Jangan Remehkan Sinar Matahari Pagi, Ini Manfaatnya bagi Tubuh
Ingin Bakar Lemak? Jalan Kaki Ternyata Bisa Lebih Unggul dari Lari
Relate Banget! Ini Tanda-Tanda Halus Anda Mulai Menua
Inilah 4 Hormon Bahagia di Otak dan Cara Sederhana Memicunya
Cegah Penyakit Sejak Dini, Begini Cara Skrining Kesehatan BPJS Secara Online

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 09:30 WIB

Wajib Tahu! Ini Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Kepesertaan Mulai 23 Januari 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:54 WIB

Tak Sekadar Bau Menyengat, Ini Manfaat Jengkol bagi Kesehatan Pria

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:20 WIB

Perut Tiba-Tiba Buncit? Bisa Jadi Ini Biang Keladinya

Senin, 19 Januari 2026 - 08:05 WIB

Jangan Remehkan Sinar Matahari Pagi, Ini Manfaatnya bagi Tubuh

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:47 WIB

Ingin Bakar Lemak? Jalan Kaki Ternyata Bisa Lebih Unggul dari Lari

Berita Terbaru