Wajib Tahu! Ini Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Kepesertaan Mulai 23 Januari 2026

- Publisher

Minggu, 25 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kartu Indonesia Sehat. Foto: Istimewa

Kartu Indonesia Sehat. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga Januari 2026, sistem kelas rawat inap Kelas 1, 2, dan 3 masih diberlakukan, meskipun pemerintah sebelumnya mewacanakan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Ketentuan besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, skema iuran dibagi berdasarkan jenis kepesertaan.

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta PBI Jaminan Kesehatan merupakan masyarakat kurang mampu. Seluruh iuran BPJS Kesehatan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah, sehingga peserta tidak dikenakan biaya iuran bulanan.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintahan

Peserta ini meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Anggota TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pegawai pemerintah non-PNS
BACA JUGA:  Tren Operasi Puting Payudara, Seperti Apa dan Bagaimana Risikonya?

Besaran iuran ditetapkan 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan:

  • 4% dibayar pemberi kerja
  • 1% dibayar peserta

3. Peserta PPU BUMN, BUMD, dan Swasta

Bagi pekerja di sektor BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta, iuran BPJS Kesehatan juga sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian:

  • 4% ditanggung pemberi kerja
  • 1% dibayar oleh peserta

4. Iuran Keluarga Tambahan Peserta PPU

Untuk anggota keluarga tambahan PPU, yaitu:

  • Anak keempat dan seterusnya
  • Ayah dan ibu
  • Mertua

Besaran iuran ditetapkan 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dan dibayar sepenuhnya oleh peserta PPU.

BACA JUGA:  Duh! 4 Relawan Alami Kelumpuhan Wajah Setelah Disuntik Vaksin Covid-19 Pfizer

5. Iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja

Termasuk dalam kategori ini antara lain:

  • Pekerja mandiri
  • Saudara kandung atau ipar
  • Asisten rumah tangga
  • Peserta bukan pekerja lainnya

Berikut rincian iuran berdasarkan kelas perawatan:

Kelas III:
Rp 42.000 per orang per bulan
(Ketentuan sebelumnya mengenai subsidi pemerintah telah berakhir)

Kelas II:
Rp 100.000 per orang per bulan

Kelas I:
Rp 150.000 per orang per bulan

6. Iuran Jaminan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu mereka ditetapkan sebesar:

  • 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun
  • Seluruh iuran dibayarkan oleh Pemerintah
BACA JUGA:  Musim Pancaroba, Waspadai Penyakit Menular

Ketentuan Pembayaran dan Denda

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Sejak 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran bulanan.

Namun, denda pelayanan tetap dikenakan apabila:

  • Dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali, peserta menggunakan layanan rawat inap.

Besaran denda mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yakni:

  • 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap
  • Dikalikan jumlah bulan tunggakan
  • Maksimal tunggakan 12 bulan
  • Denda maksimal Rp 30 juta

Khusus peserta PPU, denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

493 Kasus Flu Singapura, Batam Belum Terapkan Pembatasan Wisatawan
Dokter Gizi Ingatkan Susu Kental Manis Bukan Susu, Orang Tua Diminta Ubah Kebiasaan Anak Secara Bertahap
Catat! Ini 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Waspada Virus Hanta, Dokter Ungkap Gejala Awal hingga Cara Pencegahannya
Batam Siaga Hantavirus, RSUD Embung Fatimah Disiapkan sebagai Rumah Sakit Rujukan
Kasus Muncul di Beberapa Negara, Benarkah Hantavirus Jadi Covid-19 Berikutnya?
Hanya 20–30 Menit Sehari, Jalan Kaki Bantu Tingkatkan Kualitas Hidup
Strategi Sehat Menjalani Diet Selama Ramadan Tanpa Mengganggu Energi

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:05 WIB

493 Kasus Flu Singapura, Batam Belum Terapkan Pembatasan Wisatawan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Dokter Gizi Ingatkan Susu Kental Manis Bukan Susu, Orang Tua Diminta Ubah Kebiasaan Anak Secara Bertahap

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:35 WIB

Catat! Ini 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:54 WIB

Waspada Virus Hanta, Dokter Ungkap Gejala Awal hingga Cara Pencegahannya

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:12 WIB

Batam Siaga Hantavirus, RSUD Embung Fatimah Disiapkan sebagai Rumah Sakit Rujukan

Berita Terbaru