Ramadan 1447 H, Tempat Hiburan di Batam Hanya Boleh Buka 22.00–24.00 WIB

- Publisher

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra. Foto: INIKEPRI.COM/Media Center Batam

Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra. Foto: INIKEPRI.COM/Media Center Batam

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam menetapkan pengaturan waktu operasional usaha jasa kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Ketentuan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar pada 9 Februari 2026.

Wali Kota Amsakar Achmad menjelaskan, pengaturan ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan hingga Idulfitri tanpa menghentikan aktivitas usaha sepenuhnya.

BACA JUGA:  Ansar dan Ketua Dekopin Nurdin Halid Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai Harkopnas ke-77 di Batam

“Pengaturan ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga ketenteraman, keamanan, dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah, sekaligus memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Jenis Usaha yang Diatur

Pengaturan berlaku bagi seluruh kegiatan usaha jasa hiburan, antara lain:

  • Arena permainan mekanik, manual, dan elektronik
  • Diskotek
  • Karaoke
  • Pub dan bar
  • Musik hidup dan klub malam
  • Panti pijat dan spa
  • Fasilitas hiburan di lingkungan hotel

Waktu Penutupan Total

Seluruh usaha tersebut wajib tutup total pada tiga periode utama:

  • H-1 Ramadan, 1 Ramadan, dan 2 Ramadan
  • 16–18 Ramadan (peringatan Nuzululqur’an)
  • H-1 Idulfitri, 1 Syawal, dan 2 Syawal
BACA JUGA:  Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah

Jam Operasional yang Diperbolehkan

Di luar tanggal tersebut, tempat hiburan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 24.00 WIB dengan syarat menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban lingkungan.

Aturan untuk Rumah Makan

Restoran dan rumah makan yang tetap buka pada siang hari selama Ramadan diwajibkan:

  • Menutup area usaha menggunakan tirai atau gorden
  • Menjaga suasana yang menghormati masyarakat yang berpuasa
  • Pengawasan dan Sanksi
BACA JUGA:  Bikers Chapter Batko Batam & Bikers Subuhan Riding Bareng dan Salat Subuh Berjamaah

Pemko menugaskan tim terpadu untuk melakukan pemantauan dan pengendalian di lapangan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi bertahap:

  • Teguran administratif
  • Pembekuan izin usaha
  • Penutupan tempat usaha sesuai peraturan berlaku

Amsakar mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana Ramadan tetap tertib dan harmonis.

“Kami mengajak pelaku usaha dan masyarakat bersama-sama menjaga kekhusyukan Ramadan serta menjunjung tinggi toleransi dan ketertiban,” katanya.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Purnama Katiga di Muka Kuning, Pesan Harmoni Menggema dari Pura Satya Dharma
Genangan Berkurang, 29 Titik Banjir Batam Ditangani BP Batam
Bukan Sekadar Piala, Amsakar Jadikan Penghargaan Nasional sebagai Cambuk Batam
Batam-Penang Buka Rute Penerbangan Langsung Mulai 18 Oktober 2026
GSIH Diluncurkan di Batam, Firmansyah: Anak Muda Harus Jadi Pencipta Teknologi
Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Jadi Tersangka Pembunuhan di Mentarau
Tak Perlu Datang ke Kantor, Warga Batam Bisa Urus Akta Kelahiran via IKD
Batam dan Medan Jajaki Kerja Sama Investasi, UMKM hingga Penyerapan Tenaga Kerja

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Purnama Katiga di Muka Kuning, Pesan Harmoni Menggema dari Pura Satya Dharma

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:37 WIB

Genangan Berkurang, 29 Titik Banjir Batam Ditangani BP Batam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Bukan Sekadar Piala, Amsakar Jadikan Penghargaan Nasional sebagai Cambuk Batam

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:13 WIB

GSIH Diluncurkan di Batam, Firmansyah: Anak Muda Harus Jadi Pencipta Teknologi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:35 WIB

Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Jadi Tersangka Pembunuhan di Mentarau

Berita Terbaru