Ramadan 1447 H, Tempat Hiburan di Batam Hanya Boleh Buka 22.00–24.00 WIB

- Publisher

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra. Foto: INIKEPRI.COM/Media Center Batam

Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra. Foto: INIKEPRI.COM/Media Center Batam

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam menetapkan pengaturan waktu operasional usaha jasa kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Ketentuan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar pada 9 Februari 2026.

Wali Kota Amsakar Achmad menjelaskan, pengaturan ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan hingga Idulfitri tanpa menghentikan aktivitas usaha sepenuhnya.

BACA JUGA:  Amsakar Achmad Dianugerahi Gelar Adat Dato' Wira Lela Perkasa dari Kesultanan Riau-Lingga

“Pengaturan ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga ketenteraman, keamanan, dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah, sekaligus memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Jenis Usaha yang Diatur

Pengaturan berlaku bagi seluruh kegiatan usaha jasa hiburan, antara lain:

  • Arena permainan mekanik, manual, dan elektronik
  • Diskotek
  • Karaoke
  • Pub dan bar
  • Musik hidup dan klub malam
  • Panti pijat dan spa
  • Fasilitas hiburan di lingkungan hotel

Waktu Penutupan Total

Seluruh usaha tersebut wajib tutup total pada tiga periode utama:

  • H-1 Ramadan, 1 Ramadan, dan 2 Ramadan
  • 16–18 Ramadan (peringatan Nuzululqur’an)
  • H-1 Idulfitri, 1 Syawal, dan 2 Syawal
BACA JUGA:  Pemko Batam Prioritaskan Jembatan Penghubung Pulau Air Raja dan Subang Mas

Jam Operasional yang Diperbolehkan

Di luar tanggal tersebut, tempat hiburan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 24.00 WIB dengan syarat menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban lingkungan.

Aturan untuk Rumah Makan

Restoran dan rumah makan yang tetap buka pada siang hari selama Ramadan diwajibkan:

  • Menutup area usaha menggunakan tirai atau gorden
  • Menjaga suasana yang menghormati masyarakat yang berpuasa
  • Pengawasan dan Sanksi
BACA JUGA:  Amsakar dan Baznas Salurkan 1.100 Paket Sembako, Canangkan Program “Satu Pulau Satu Sarjana”

Pemko menugaskan tim terpadu untuk melakukan pemantauan dan pengendalian di lapangan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi bertahap:

  • Teguran administratif
  • Pembekuan izin usaha
  • Penutupan tempat usaha sesuai peraturan berlaku

Amsakar mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana Ramadan tetap tertib dan harmonis.

“Kami mengajak pelaku usaha dan masyarakat bersama-sama menjaga kekhusyukan Ramadan serta menjunjung tinggi toleransi dan ketertiban,” katanya.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Kimia Farma Temui Keluarga Pasien Terkait Viral Pelayanan Klinik di Batam, Investigasi Internal Dilakukan
BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun Pusat Data AI, Li Claudia Sebut Batam Siap Jadi Hub Digital Dunia
Ulang Tahun ke-54 Li Claudia Chandra, Ulik Mulyawan: Semoga Langkah Pengabdian Selalu Dimudahkan
Li Claudia Chandra Genap 54 Tahun, Ketua DPRD Kota Batam Titip Doa dan Harapan Besar untuk Batam
Modus Baru Program MBG Terbongkar, Dua Titik Dapur SPPG Dijual Rp200 Juta di Batam
Buka Bimtek Pajak Daerah, Sekda Firmansyah Sampaikan Pesan Penting Li Claudia soal Pelayanan Publik
Gerak Cepat, BP Batam Perbaiki Jalan Rusak untuk Kenyamanan Masyarakat
BP Batam Tanamkan Nilai Profesionalisme dan Integritas kepada Pegawai

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 15:16 WIB

Kimia Farma Temui Keluarga Pasien Terkait Viral Pelayanan Klinik di Batam, Investigasi Internal Dilakukan

Senin, 25 Mei 2026 - 13:04 WIB

BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun Pusat Data AI, Li Claudia Sebut Batam Siap Jadi Hub Digital Dunia

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:49 WIB

Ulang Tahun ke-54 Li Claudia Chandra, Ulik Mulyawan: Semoga Langkah Pengabdian Selalu Dimudahkan

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:30 WIB

Li Claudia Chandra Genap 54 Tahun, Ketua DPRD Kota Batam Titip Doa dan Harapan Besar untuk Batam

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:41 WIB

Modus Baru Program MBG Terbongkar, Dua Titik Dapur SPPG Dijual Rp200 Juta di Batam

Berita Terbaru