Polda Kepri Tegas: Pembakar Hutan Terancam 15 Tahun Penjara, Tanpa Kompromi

- Publisher

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei. Foto: istimewa

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei. Foto: istimewa

INIKEPRI.COM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat. Tidak ada toleransi bagi pelaku, bahkan ancaman hukuman berat telah disiapkan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa setiap kejadian kebakaran, sekecil apa pun, akan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Setiap munculnya titik api pasti kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Bila terbukti ada unsur kesengajaan, proses hukum akan langsung berjalan. Kami tidak membuka ruang kompromi dalam kasus seperti ini,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kualitas Mubaligh dan Mubaligah Batam

Menurutnya, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman sanksinya tidak main-main. Pelaku bisa menghadapi pidana penjara hingga 15 tahun, disertai denda maksimal mencapai Rp15 miliar.

Penegasan tersebut menjadi bagian dari langkah tegas Polda Kepri dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap karhutla di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, terutama menjelang musim kemarau yang rawan memicu kebakaran.

BACA JUGA:  Guna Mendukung Adaptasi Kebiasan Baru, Ops Aman Nusa II Polda Kepri Kembli Patroli Dialogis

Di sisi lain, upaya pencegahan juga terus diperkuat. Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait mengintensifkan patroli terpadu dan pemantauan titik panas (hotspot) di sejumlah wilayah rawan.

Langkah ini dinilai penting untuk mendeteksi potensi kebakaran sejak dini, sehingga dapat segera ditangani sebelum meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.

BACA JUGA:  Baru Keluar Penjara Awal Desember, Residivis Ini Kambuh Lagi

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Peran aktif warga dinilai krusial dalam mencegah terjadinya kebakaran, termasuk dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api di lingkungan sekitar.

Dengan pendekatan penegakan hukum yang tegas dan langkah pencegahan yang masif, Polda Kepri berharap dapat menekan angka kebakaran hutan dan lahan sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Purnama Katiga di Muka Kuning, Pesan Harmoni Menggema dari Pura Satya Dharma
Genangan Berkurang, 29 Titik Banjir Batam Ditangani BP Batam
Bukan Sekadar Piala, Amsakar Jadikan Penghargaan Nasional sebagai Cambuk Batam
Batam-Penang Buka Rute Penerbangan Langsung Mulai 18 Oktober 2026
GSIH Diluncurkan di Batam, Firmansyah: Anak Muda Harus Jadi Pencipta Teknologi
Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Jadi Tersangka Pembunuhan di Mentarau
Tak Perlu Datang ke Kantor, Warga Batam Bisa Urus Akta Kelahiran via IKD
Batam dan Medan Jajaki Kerja Sama Investasi, UMKM hingga Penyerapan Tenaga Kerja

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Purnama Katiga di Muka Kuning, Pesan Harmoni Menggema dari Pura Satya Dharma

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Bukan Sekadar Piala, Amsakar Jadikan Penghargaan Nasional sebagai Cambuk Batam

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Batam-Penang Buka Rute Penerbangan Langsung Mulai 18 Oktober 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:13 WIB

GSIH Diluncurkan di Batam, Firmansyah: Anak Muda Harus Jadi Pencipta Teknologi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:35 WIB

Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Jadi Tersangka Pembunuhan di Mentarau

Berita Terbaru