Bayi Baru Lahir? Begini Cara Daftar dan Aktivasi BPJS Kesehatannya

- Publisher

Minggu, 16 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Mendaftarkan bayi yang baru lahir ke BPJS kesehatan merupakan hal penting yang harus orang tua lakukan.

Dalam proses ini, melibatkan pembayaran iuran yang menjadi kewajiban sejak bayi dilahirkan. Status kepesertaan bayi dalam BPJS Kesehatan akan aktif setelah pembayaran iuran dilakukan.

Penting untuk dicatat bahwa keterlambatan dalam mendaftarkan bayi baru lahir lebih dari 28 hari dapat mengakibatkan bayi tidak mendapatkan hak dan manfaat sebagai peserta BPJS Kesehatan.

BACA JUGA :

Kalau Tak Pernah Sakit, Bisakah BPJS Kesehatan Dicairkan?

Oleh karena itu, segera lakukan pendaftaran dan pembayaran iuran untuk memastikan perlindungan kesehatan terbaik bagi buah hati Anda.

BACA JUGA:  Cegah Penyakit Sejak Dini, Begini Cara Skrining Kesehatan BPJS Secara Online

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan bayi baru lahir dalam BPJS Kesehatan:

  1. Surat keterangan lahir dari rumah sakit, puskesmas, bidan, atau akta kelahiran.
  2. Kartu JKN-NIS ibu kandung (asli).
  3. Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas, klinik, atau rumah sakit (asli atau fotokopi).
  4. Kartu Keluarga orang tua (asli atau fotokopi).
  5. Buku rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga di dalam KK, dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000 (bagi peserta yang belum melakukan autodebet tabungan).
  6. Perubahan data bayi maksimal tiga bulan setelah kelahiran, meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
    Setelah mempersiapkan semua berkas ini, Anda dapat melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi.
BACA JUGA:  Foto KTP-el Bisa Diganti, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Ada tiga cara untuk mendaftarkan bayi baru lahir dalam BPJS Kesehatan:

  1. Melalui Mobile Customer Service: Anda dapat mengunjungi mobile customer service pada hari dan jam yang sudah ditentukan dengan membawa berkas syarat yang telah disebutkan di atas. Isikan formulir pendaftaran dengan lengkap, dan ikuti prosedur berikutnya.
  2. Melalui Mal Pelayanan Publik: Anda juga dapat berkunjung ke mal pelayanan publik dengan syarat yang sudah disebutkan tadi. Syarat ini diperlukan untuk mengisi data peserta, dalam hal ini bayi yang baru lahir, pada formulir yang telah disediakan.
  3. Melalui Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota: Anda juga dapat mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan dengan mengubah data anggota, membawa persyaratan, dan mengisi formulir yang telah disediakan.
    Proses pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir pada dasarnya sama dengan pendaftaran orang dewasa. Namun, semua berkas dan data harus diisi oleh orang tua, sehingga data yang diisi harus benar-benar valid.
BACA JUGA:  Catat! Ini 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Itulah panduan lengkap mengenai pendaftaran dan aktivasi BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir.

Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam proses pendaftaran. (RBP/CEKRICEK)

Berita Terkait

Efek Polemik Batam? Penonton Ramai Tinggalkan Venue Sebelum Juicy Luicy Tampil di Sukabumi
Desil DTSEN 2026 Tak Sesuai? Begini Cara Ajukan Perubahan Lewat HP
MaxOne Batam Kembali Hadirkan “Jom Merarau”, Makan Siang All You Can Eat Rp99 Ribu
Gaji Tak Sesuai Harapan, Ini 10 Jurusan Kuliah yang Banyak Disesali Lulusan
iPhone 18 Pro dan Pro Max Resmi Meluncur! Bawa Chip 2nm hingga Kamera 48 MP, Harganya Mulai Rp20 Jutaan
Rutin Konsumsi Madu Setiap Hari, Ini Manfaat dan Hal yang Perlu Diperhatikan
iPhone Duo Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Pertama Apple Dibanderol Rp35 Juta
Kamera iPhone Bakal Naik Level, 5 Fitur Baru Terendus di iOS 27

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 09:05 WIB

Efek Polemik Batam? Penonton Ramai Tinggalkan Venue Sebelum Juicy Luicy Tampil di Sukabumi

Kamis, 17 September 2026 - 10:49 WIB

Desil DTSEN 2026 Tak Sesuai? Begini Cara Ajukan Perubahan Lewat HP

Senin, 14 September 2026 - 09:41 WIB

MaxOne Batam Kembali Hadirkan “Jom Merarau”, Makan Siang All You Can Eat Rp99 Ribu

Minggu, 13 September 2026 - 08:38 WIB

Gaji Tak Sesuai Harapan, Ini 10 Jurusan Kuliah yang Banyak Disesali Lulusan

Sabtu, 12 September 2026 - 07:59 WIB

iPhone 18 Pro dan Pro Max Resmi Meluncur! Bawa Chip 2nm hingga Kamera 48 MP, Harganya Mulai Rp20 Jutaan

Berita Terbaru