Bayi Baru Lahir? Begini Cara Daftar dan Aktivasi BPJS Kesehatannya

- Publisher

Minggu, 16 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Mendaftarkan bayi yang baru lahir ke BPJS kesehatan merupakan hal penting yang harus orang tua lakukan.

Dalam proses ini, melibatkan pembayaran iuran yang menjadi kewajiban sejak bayi dilahirkan. Status kepesertaan bayi dalam BPJS Kesehatan akan aktif setelah pembayaran iuran dilakukan.

Penting untuk dicatat bahwa keterlambatan dalam mendaftarkan bayi baru lahir lebih dari 28 hari dapat mengakibatkan bayi tidak mendapatkan hak dan manfaat sebagai peserta BPJS Kesehatan.

BACA JUGA :

Kalau Tak Pernah Sakit, Bisakah BPJS Kesehatan Dicairkan?

Oleh karena itu, segera lakukan pendaftaran dan pembayaran iuran untuk memastikan perlindungan kesehatan terbaik bagi buah hati Anda.

BACA JUGA:  Cek Riwayat Kesehatan dengan Fitur Skrining di Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan bayi baru lahir dalam BPJS Kesehatan:

  1. Surat keterangan lahir dari rumah sakit, puskesmas, bidan, atau akta kelahiran.
  2. Kartu JKN-NIS ibu kandung (asli).
  3. Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas, klinik, atau rumah sakit (asli atau fotokopi).
  4. Kartu Keluarga orang tua (asli atau fotokopi).
  5. Buku rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga di dalam KK, dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000 (bagi peserta yang belum melakukan autodebet tabungan).
  6. Perubahan data bayi maksimal tiga bulan setelah kelahiran, meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
    Setelah mempersiapkan semua berkas ini, Anda dapat melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi.
BACA JUGA:  Istimewanya Lailatul Qadar: Pasti, tetapi Tetap Misteri

Ada tiga cara untuk mendaftarkan bayi baru lahir dalam BPJS Kesehatan:

  1. Melalui Mobile Customer Service: Anda dapat mengunjungi mobile customer service pada hari dan jam yang sudah ditentukan dengan membawa berkas syarat yang telah disebutkan di atas. Isikan formulir pendaftaran dengan lengkap, dan ikuti prosedur berikutnya.
  2. Melalui Mal Pelayanan Publik: Anda juga dapat berkunjung ke mal pelayanan publik dengan syarat yang sudah disebutkan tadi. Syarat ini diperlukan untuk mengisi data peserta, dalam hal ini bayi yang baru lahir, pada formulir yang telah disediakan.
  3. Melalui Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota: Anda juga dapat mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan dengan mengubah data anggota, membawa persyaratan, dan mengisi formulir yang telah disediakan.
    Proses pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir pada dasarnya sama dengan pendaftaran orang dewasa. Namun, semua berkas dan data harus diisi oleh orang tua, sehingga data yang diisi harus benar-benar valid.
BACA JUGA:  Ini 20 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Prosedurnya

Itulah panduan lengkap mengenai pendaftaran dan aktivasi BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir.

Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam proses pendaftaran. (RBP/CEKRICEK)

Berita Terkait

Dokter Gizi Ingatkan Susu Kental Manis Bukan Susu, Orang Tua Diminta Ubah Kebiasaan Anak Secara Bertahap
Foto KTP-el Bisa Diganti, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Surat Pengantar RT/RW
The Dudas Minus One Promosikan Natuna, Kampung Nelayan Merah Putih Jadi Sorotan Nasional
ARTOTEL Batam Hadirkan “The Late Shift”, Destinasi Baru Kuliner Malam dengan Comfort Food Berkelas
Caviar Rilis HP Edisi Khusus Messi dan Cristiano Ronaldo, Hanya 19 Unit di Dunia & Dibalut Emas 24 Karat
Mobil Listrik Ferrari Luce Dipastikan Masuk Indonesia, Jadwal Peluncuran Masih Dirahasiakan
Mulai 1 September, Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi Gratis Penumpang
Dunia Hiburan Berduka, Komedian Temon Tutup Usia

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Dokter Gizi Ingatkan Susu Kental Manis Bukan Susu, Orang Tua Diminta Ubah Kebiasaan Anak Secara Bertahap

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:49 WIB

Foto KTP-el Bisa Diganti, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Senin, 27 Juli 2026 - 07:00 WIB

The Dudas Minus One Promosikan Natuna, Kampung Nelayan Merah Putih Jadi Sorotan Nasional

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:12 WIB

ARTOTEL Batam Hadirkan “The Late Shift”, Destinasi Baru Kuliner Malam dengan Comfort Food Berkelas

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:23 WIB

Caviar Rilis HP Edisi Khusus Messi dan Cristiano Ronaldo, Hanya 19 Unit di Dunia & Dibalut Emas 24 Karat

Berita Terbaru