Bayi Baru Lahir? Begini Cara Daftar dan Aktivasi BPJS Kesehatannya

- Publisher

Minggu, 16 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Mendaftarkan bayi yang baru lahir ke BPJS kesehatan merupakan hal penting yang harus orang tua lakukan.

Dalam proses ini, melibatkan pembayaran iuran yang menjadi kewajiban sejak bayi dilahirkan. Status kepesertaan bayi dalam BPJS Kesehatan akan aktif setelah pembayaran iuran dilakukan.

Penting untuk dicatat bahwa keterlambatan dalam mendaftarkan bayi baru lahir lebih dari 28 hari dapat mengakibatkan bayi tidak mendapatkan hak dan manfaat sebagai peserta BPJS Kesehatan.

BACA JUGA :

Kalau Tak Pernah Sakit, Bisakah BPJS Kesehatan Dicairkan?

Oleh karena itu, segera lakukan pendaftaran dan pembayaran iuran untuk memastikan perlindungan kesehatan terbaik bagi buah hati Anda.

BACA JUGA:  Dirut BPJS Kesehatan Pantau Implementasi P-Care Vaksinasi

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan bayi baru lahir dalam BPJS Kesehatan:

  1. Surat keterangan lahir dari rumah sakit, puskesmas, bidan, atau akta kelahiran.
  2. Kartu JKN-NIS ibu kandung (asli).
  3. Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas, klinik, atau rumah sakit (asli atau fotokopi).
  4. Kartu Keluarga orang tua (asli atau fotokopi).
  5. Buku rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga di dalam KK, dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000 (bagi peserta yang belum melakukan autodebet tabungan).
  6. Perubahan data bayi maksimal tiga bulan setelah kelahiran, meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
    Setelah mempersiapkan semua berkas ini, Anda dapat melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi.
BACA JUGA:  BPJS Jadi Syarat Buat SIM, Jual Beli Tanah dan Naik Haji

Ada tiga cara untuk mendaftarkan bayi baru lahir dalam BPJS Kesehatan:

  1. Melalui Mobile Customer Service: Anda dapat mengunjungi mobile customer service pada hari dan jam yang sudah ditentukan dengan membawa berkas syarat yang telah disebutkan di atas. Isikan formulir pendaftaran dengan lengkap, dan ikuti prosedur berikutnya.
  2. Melalui Mal Pelayanan Publik: Anda juga dapat berkunjung ke mal pelayanan publik dengan syarat yang sudah disebutkan tadi. Syarat ini diperlukan untuk mengisi data peserta, dalam hal ini bayi yang baru lahir, pada formulir yang telah disediakan.
  3. Melalui Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota: Anda juga dapat mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan dengan mengubah data anggota, membawa persyaratan, dan mengisi formulir yang telah disediakan.
    Proses pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir pada dasarnya sama dengan pendaftaran orang dewasa. Namun, semua berkas dan data harus diisi oleh orang tua, sehingga data yang diisi harus benar-benar valid.
BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1-3 di Bulan Juli, Tarifnya Jadi Segini?

Itulah panduan lengkap mengenai pendaftaran dan aktivasi BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir.

Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam proses pendaftaran. (RBP/CEKRICEK)

Berita Terkait

Kasus Muncul di Beberapa Negara, Benarkah Hantavirus Jadi Covid-19 Berikutnya?
Waspada! Data KTP Bisa Disalahgunakan Pinjol, Ini Cara Ceknya
Dari Teller Bank hingga Admin: Ini 20 Pekerjaan yang Bisa Hilang karena AI
Gebrakan Baru Elon Musk: XChat Meluncur, Era Baru Aplikasi Pesan Dimulai dan Siap Tantang Dominasi WhatsApp
Bukan Bahasa Indonesia! Ini Asal-Usul Kata “Haram Jadah” yang Sering Disalahpahami
Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Dibuka, Lulusan Madrasah Kini Lebih Fleksibel Mendaftar
iPhone Edisi 20 Tahun: Apple Bawa Layar Melengkung di Semua Sisi
Di ARTOTEL Batam, “Holding Space” Ummi Damas Tampilkan Warna Ceria di Balik Keresahan Ibu

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:07 WIB

Kasus Muncul di Beberapa Negara, Benarkah Hantavirus Jadi Covid-19 Berikutnya?

Senin, 4 Mei 2026 - 08:18 WIB

Waspada! Data KTP Bisa Disalahgunakan Pinjol, Ini Cara Ceknya

Rabu, 29 April 2026 - 07:52 WIB

Dari Teller Bank hingga Admin: Ini 20 Pekerjaan yang Bisa Hilang karena AI

Senin, 27 April 2026 - 12:42 WIB

Gebrakan Baru Elon Musk: XChat Meluncur, Era Baru Aplikasi Pesan Dimulai dan Siap Tantang Dominasi WhatsApp

Senin, 27 April 2026 - 08:33 WIB

Bukan Bahasa Indonesia! Ini Asal-Usul Kata “Haram Jadah” yang Sering Disalahpahami

Berita Terbaru

Wali Kota Batam Amsakar Achmad saat membuka kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Batam Kota di Aula Politeknik Batam. Foto: INIKEPRI.COM/Media Center Batam

Batam

Amsakar: Masa Depan Batam Ditentukan Daya Saing SDM

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:40 WIB