Tanjungpinang, inikepri.com – Keterbatasan luas daratan dan terus meningkatnya jumlah penduduk kota Tanjungpinang setiap tahunnya, mulai menimbulkan permasalahan terkait pemenuhan kebutuhan akan lahan.
Salah satunya, okupasi masyarakat pada kawasan hutan, baik pada kawasan hutan lindung maupun hutan produksi.
“Permasalahan ini menjadi perhatian kami, terutama okupasi masyarakat pada kawasan hutan lindung Sungai Pulai,” jelas Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.
Hal ini disampaikannya dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Plt. Direktur Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Kementerian ATR/BPN.
Serta, Plt. Direktur Konsolidasi Tanah Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, secara virtual, di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor wali kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (18/8).
Menurut Rahma, hutan lindung Sungai Pulai memiliki peran sangat penting sebagai catchment area waduk Sungai Pulai dan perlindungan terhadap badan air. Saat ini, waduk Sungai Pulai menjadi satu satunya sumber air baku bagi kota Tanjungpinang.
Tetapi, berdasarkan data dari PDAM menyatakan bahwa tinggi muka air pada waduk Sungai Pulai terus mengalami penurunan hingga pernah mencapai level 3 cm pada musim kemarau.
Penurunan muka air ini sebagai dampak yang timbul akibat luasnya keterbukaan lahan pada hutan lindung Sungai Pulai yang mencapai ±80%, hal ini menyebabkan penurunan kemampuan hutan lindung untuk mengatur tata air dan tanah (hidrologis) bagi waduk Sungai Pulai.
Rahma menyebutkan, hingga saat ini diketahui luas lahan hutan lindung yang diokupasi oleh masyarakat mencapai 141,89 Ha atau 49,8% dari luas hutan lindung Sungai Pulai, dengan jenis penggunaan lahan.
Antara lain sebagai ladang seluas 113 Ha, pekarangan seluas 9,72 Ha, badan jalan seluas 9,72 Ha serta permukiman atau bangunan lain seluas 4,87 Ha.
Dari data tersebut, saat ini kondisi waduk dan hutan lindung Sungai Pulai sudah sangat mengkhawatirkan. Maka perlu dilakukan relokasi masyarakat dari kawasan hutan lindung Sungai Pulai sebagai langkah awal untuk mengembalikan fungsi hutan lindung yang menyokong ketersediaan air di waduk Sungai Pulai.
“Tahun ini, kami telah menyusun perencanaan kawasan relokasi untuk mengakomodir ±600 KK yang akan direlokasi dari hutan lindung Sungai Pulai. Bangunan milik masyarakat yang telah ditinggalkan akan dibongkar dan dilakukan revegetasi pada lahan-lahan terbuka,” ucapnya.
Kawasan tujuan relokasi itu, lanjut Rahma, direncanakan akan dibangun di atas lahan dengan luas 26,6 Ha, milik PT. Terira Pratiwi Development (TPD) yang pada saat ini statusnya masuk dalam database tanah terindikasi terlantar.
Pada kawasan tersebut, telah direncanakan sebagai kawasan yang memenuhi kualitas kawasan perumahan yang baik dan sesuai dengan standar teknis. Kawasan ini juga akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang memadai.
Selain mendapatkan hunian pengganti yang dilengkapi dengan legalitas tanah, masyarakat juga akan mendapatkan hunian yang dilengkapi dengan penyediaan jalan lingkungan, sarana penerangan jalan.
Sumber air bersih, prasarana air limbah, sarana dan prasarana persampahan, saluran drainase yang baik, sistem proteksi kebakaran, dan RTH publik lebih dari 20% dari luas kawasan, serta beberapa fasilitas umum lainnya.
“Relokasi ini dilaksanakan dengan konsep kolaborasi yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan juga peran serta masyarakat selama proses perencanaan, pembangunan dan proses penempatan kawasan hunian relokasi,” katanya.
Untuk itu, Rahma berharap pelaksanaan relokasi masyarakat dari kawasan hutan lindung Sungai Pulai ini dapat disejalankan dengan kegiatan GTRA. Besar manfaat yang akan didapatkan melalui relokasi ini.
“Semoga, melalui forum ini kita dapat memulai usaha untuk mengembalikan fungsi hutan lindung Sungai Pulai demi mengamankan ketersediaan air bagi 260.000 warga masyarakat kota Tanjungpinang di masa yang akan datang,” ujar Rahma.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Muhamad Iskandar menjelaskan pelaksanaan reforma agraria memerlukan keterlibatan seluruh sumber daya secara optimal dalam rangka mendukung tercapainya tujuan reforma agraria, yaitu terselenggaranya aset reform disertai akses reform.
Hal tersebut, dalam rangka percepatan program-program strategis Kementerian ATR/BPN RI di kota Tanjungpinang, khususnya legalisasi aset dan penyelesaian konflik agraria demi tercapainya kesejahteraan masyarakat kota Tanjungpinang.
Melalui rakor ini diharapkan ada masukan dan saran terkait pelaksanaan reforma agraria di kota Tanjungpinang.
“Ini bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan bimbingan dari instansi terkait bagi penerima sertifikat,” ucapnya.
Selaku Ketua Tim Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Tanjungpinang, Iskandar menuturkan sepanjang 2020, pihaknya telah melaksanakan progres GTRA.
Diantaranya, melakukan rakor bersama tim gugus tugas reforma agraria baik internal maupun eksternal, serta mengidentifikasi Potensi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di kota Tanjungpjnang.
Selain itu, lanjut Iskandar, penyelesaian sengketa dan konflik agraria di kota Tanjungpinang. Ia berharap melalui wadah GTRA ini, permasalahan tersebut dapat terselesaikan dengan baik dan terukur.
Apalagi, terdapat permukiman berada dalam kawasan hutan lindung yang belum terakomodir dan akan semakin meluas sehingga dapat mengubah fungsi kawasan hutan tersebut.
Persoalan ini sangat mengkhawatirkan, karena akan menghambat penyelenggaraan reforma agraria. Maka dari itu, dibutuhkan langkah yang tepat untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Gugus tugas reforma agraria diharapkan menjadi wadah dalam penyelesaian permasalahan agraria, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota Tanjungpinang melalui pemberian aset dan akses reform setelah dinyatakan clear and clean,” tutupnya. (ET)

















