Demi Jaga Netralitas Jelang Pilkada, ini Perintah Kapolri

- Publisher

Rabu, 2 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz memerintahkan kepolisian se-Indonesia untuk menunda proses penegakan hukum di tahap penyelidikan atau penyidikan terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada Serentak 2020.

Instruksi itu tertuang dalam Surat telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 yang diteken Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri. Telegram itu mengatur soal netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat khususnya di bidang penegakan hukum.

“Ya benar [penerbitan telegram]. Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa di tuduh tidak netral. Itu yang kita hindari,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).

BACA JUGA:  Fix! CPNS 2020 Ditiadakan

Argo mengatakan telegram itu diterbitkan untuk menghindari konflik kepentingan dalam penanganan perkara pada masa Pilkada tersebut. Dalam hal ini, penundaan itu pun termasuk dalam pemanggilan pemeriksaan atau upaya hukum lain.

Jika merujuk pada telegram tersebut, penundaan proses hukum kepada peserta Pilkada nantinya akan dilanjutkan kembali setelah tahapan Pilkada Serentak 2020 berakhir.

Kapolri pun menekankan bakal menindak tegas setiap anggota kepolisian yang melanggar perintah dalam telegram tersebut.

“Akan diproses secara disiplin maupun kode etik,” demikian dikutip dari telegram polisi tersebut.

BACA JUGA:  Jokowi Pastikan Harga BBM Subsidi Naik, Pertalite Jadi Rp10 Ribu

Namun, Kapolri menegaskan aturan tersebut tidak berlaku kepada peserta Pilkada yang diduga melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, mengancam keamanan negara (kamneg), dan mereka yang terancam hukuman seumur hidup serta mati.

Apabila peserta Pilkada melakukan tindak pidana sebagaimana hal tersebut, Kapolri memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengusutan, penyelidikan dan penyidikan secara tuntas.

“Untuk menghindari hal tersebut dibuatkan TR untuk menjaga netralitas,” pungkas Argo.

Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 daerah. Pemungutan suara akan dihelat pada 9 Desember mendatang. Kemendagri mencatat ada 105.852.716 orang yang berpotensi menjadi pemilih.

Tahapan pendaftaran akan berlangsung 4-6 September. Kemudian KPU daerah akan menetapkan paslon yang sah pada 23 September. Setelah itu, para kandidat boleh langsung memulai kampanye.

BACA JUGA:  Siapa Presiden Indonesia yang Paling Kaya? Berikut Rinciannya

Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari pada 26 September hingga 5 Desember. Kandidat dipersilakan berkampanye melalui tatap muka, media massa, ataupun media sosial. Lalu pada 6-8 Desember, KPU mengadakan masa tenang, pasangan calon dilarang berkampanye.

Pilkada Serentak 2020 juga akan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona. Jumlah peserta kampanye terbuka pada Pilkada 2020 maksimal diikuti 100 orang pendukung. Para kandidat bisa memanfaatkan kampanye via internet.

Sumber : www.cnnindonesia.com

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Berita Terbaru