Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Pemilik Sabu di Halte Shangrila

- Publisher

Jumat, 18 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Tim Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengamankan satu orang pria bernama inisial S alias H (49) di Sekupang, tepatnya di pinggir jalan depan Halte Shangrilla, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, pada Senin (14/9/2020), sekira pukul 07.00 WIB, pagi.

Pria itu ditangkap petugas, pasalnya membawa, memiliki dan menyimpan narkotika jenis kristal bening yang diduga itu adalah sabu. Dengan berat 1.057 gram.

BACA JUGA:  Arahan Prabowo, Aksi Nyata di Daerah: Gerindra Kepri Serahkan Dua Ambulans untuk Warga Batam

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., melalui rilis yang diterima inikepri.com pada hari ini, Jumat (18/9/2020).

“Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pria berinisial S alias H itu, karena membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga sabu,” ujar Harry.

Dijelaskan Harry, kronologis kejadian bermulakan dari informasi masyarakat. Pada Senin (14/9) beberapa waktu lalu z sekira pukul 07.00 WIB, anggota Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri yang dipimpin AKBP Arthur Sitindaon, S.H.,M.H.melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku inisial S Alias H, karena membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Mayat Wanita Bercelana Dalam Merah Ditemukan Membusuk di Pulau Pumpun - Galang

“Saat ini masih satu orang tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan menyusul. Petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) dengan berat 1.057 gram sabu. Ini akan terus kita lakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan, untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya,” jelas Harry.

BACA JUGA:  Wako dan Wawako Batam diwakili Kadis Kominfo Batam Bangun Kohesi Sosial ditengah Heterogenitas Warga Batam
Barang bukti yang berhasil diamankan Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri. (Foto : istimewa) 

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dipidana dengan hukuman pidana MATI, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S. (IS)

Berita Terkait

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029
Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah
Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum
Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap
Orang Tua Wajib Tahu! Ada Bantuan Pendidikan dan Seragam Gratis dari Pemko Batam
Anwar Anas Ajak Warga Batam Jaga Fasilitas Umum dan Segera Laporkan Aksi Vandalisme
Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat hingga Akhir Tahun

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:17 WIB

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:06 WIB

Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah

Senin, 15 Juni 2026 - 17:50 WIB

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Senin, 15 Juni 2026 - 15:03 WIB

Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap

Senin, 15 Juni 2026 - 13:00 WIB

Orang Tua Wajib Tahu! Ada Bantuan Pendidikan dan Seragam Gratis dari Pemko Batam

Berita Terbaru