Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Pemilik Sabu di Halte Shangrila

- Publisher

Jumat, 18 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Tim Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengamankan satu orang pria bernama inisial S alias H (49) di Sekupang, tepatnya di pinggir jalan depan Halte Shangrilla, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, pada Senin (14/9/2020), sekira pukul 07.00 WIB, pagi.

Pria itu ditangkap petugas, pasalnya membawa, memiliki dan menyimpan narkotika jenis kristal bening yang diduga itu adalah sabu. Dengan berat 1.057 gram.

BACA JUGA:  Kinerja Triwulan I 2025 Tunjukkan Pertumbuhan Positif, BUP BP Batam Optimistis Capai Target Tahun 2025

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., melalui rilis yang diterima inikepri.com pada hari ini, Jumat (18/9/2020).

“Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pria berinisial S alias H itu, karena membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga sabu,” ujar Harry.

Dijelaskan Harry, kronologis kejadian bermulakan dari informasi masyarakat. Pada Senin (14/9) beberapa waktu lalu z sekira pukul 07.00 WIB, anggota Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri yang dipimpin AKBP Arthur Sitindaon, S.H.,M.H.melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku inisial S Alias H, karena membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Erlita Amsakar Dampingi Menteri Arifah Tinjau UPTD PPA, Sinergi PKK dan Pemerintah Pusat

“Saat ini masih satu orang tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan menyusul. Petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) dengan berat 1.057 gram sabu. Ini akan terus kita lakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan, untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya,” jelas Harry.

BACA JUGA:  Reka Ulang, 23 Adegan Suami Bunuh Istri di Nongsa
Barang bukti yang berhasil diamankan Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri. (Foto : istimewa) 

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dipidana dengan hukuman pidana MATI, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S. (IS)

Berita Terkait

Pastikan Kebutuhan Air Warga Tak Terganggu, Data Center Batam Bakal Bangun SWRO hingga 1.000 lt/s
Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Investasi SDM Untuk Masa Depan Anak Hinterland
Aliran Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Sampaikan Apresiasi kepada BP Batam
Amsakar Luncurkan Tim Cakalang, Urus Administrasi BBM Nelayan Kini Jemput Bola
DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air
Tarif Parkir Berlangganan Batam Dipangkas 50 Persen, Amsakar–Li Claudia Beri Keringanan untuk Warga
Sinergi BP Batam dan Kejari Batam, Rp18,82 Miliar PNBP Sewa Perairan Tersus Berhasil Diselesaikan
Amsakar Achmad Kembali Pimpin MD KAHMI Batam, Terpilih Aklamasi Periode 2026-2031

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 07:59 WIB

Pastikan Kebutuhan Air Warga Tak Terganggu, Data Center Batam Bakal Bangun SWRO hingga 1.000 lt/s

Jumat, 25 September 2026 - 06:03 WIB

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Investasi SDM Untuk Masa Depan Anak Hinterland

Kamis, 24 September 2026 - 06:30 WIB

Aliran Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Sampaikan Apresiasi kepada BP Batam

Rabu, 23 September 2026 - 08:18 WIB

Amsakar Luncurkan Tim Cakalang, Urus Administrasi BBM Nelayan Kini Jemput Bola

Selasa, 22 September 2026 - 07:00 WIB

DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air

Berita Terbaru