Kenal di Facebook, Pria ini Setubuhi Anak di Bawah Umur

- Publisher

Selasa, 22 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Berdasarkan dari Laporan Polisi : LP-B / 97/ IX / 2020 / SPKT-Kepri, tanggal 17 September 2020, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial F pada Sabtu (19/09) sekira pukul 01.00 WIB di Bida Kabil Tahap 2, Nongsa. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur

“Tersangka secara sengaja melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat dengan menjanjikan akan menikahi korban sehingga pelaku dapat melakukan persetubuhan dengan korban yang masih dibawah umur,” Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

BACA JUGA:  Menuju Tata Kelola Lebih Baik, Amsakar Hadiri Paripurna Laporan Bapemperda DPRD Batam

Kronologis kejadian awalnya pada hari Senin (14/9) silam, tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi Facebook hingga berkomunikasi melalui Chat Messenger dan tersangka meminta nomor Whatsapp korban sehingga komunikasi tersangka dan korban bersambung ke aplikasi Whatsapp, kemudian tersangka mengatakan suka dan akan melamar korban serta akan memberikan cincin sebagai tanda bukti tersangka akan melamar korban. 

Barang bukti yang diamankan

Kemudian pada hari Rabu (16/09) sekira pukul 20.00 WIB tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Hotel Wisata, Kota Batam.

BACA JUGA:  Keandalan Pasokan Listrik Jadi Komitmen PLN Batam Saat Sosialisasikan Penyesuaian Tarif ke HKI

Selanjutnya pada hari Sabtu (19/09) sekira pukul 21.00 Wib personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada didaerah Punggur – Kota Batam, kemudian team yang dipimpin langsung Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.IK., MH bersama dengan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH dan di Back Up Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan profiling dan pencarian terhadap keberadaan tersangka dan sekira pukul 01.00 Wib team berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang bernama Inisial F di Bida Kabil Tahap 2 Blok F No. 07, Nongsa.

BACA JUGA:  Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Selanjutnya tersangka beserta alat bukti lainnya dibawah ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut ucap Kabid Humas Polda Kepri.

Tersangka saat diamankan

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Berita Terkait

Pastikan Kebutuhan Air Warga Tak Terganggu, Data Center Batam Bakal Bangun SWRO hingga 1.000 lt/s
Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Investasi SDM Untuk Masa Depan Anak Hinterland
Aliran Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Sampaikan Apresiasi kepada BP Batam
Amsakar Luncurkan Tim Cakalang, Urus Administrasi BBM Nelayan Kini Jemput Bola
DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air
Tarif Parkir Berlangganan Batam Dipangkas 50 Persen, Amsakar–Li Claudia Beri Keringanan untuk Warga
Sinergi BP Batam dan Kejari Batam, Rp18,82 Miliar PNBP Sewa Perairan Tersus Berhasil Diselesaikan
Amsakar Achmad Kembali Pimpin MD KAHMI Batam, Terpilih Aklamasi Periode 2026-2031

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 07:59 WIB

Pastikan Kebutuhan Air Warga Tak Terganggu, Data Center Batam Bakal Bangun SWRO hingga 1.000 lt/s

Jumat, 25 September 2026 - 06:03 WIB

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Investasi SDM Untuk Masa Depan Anak Hinterland

Kamis, 24 September 2026 - 06:30 WIB

Aliran Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Sampaikan Apresiasi kepada BP Batam

Rabu, 23 September 2026 - 08:18 WIB

Amsakar Luncurkan Tim Cakalang, Urus Administrasi BBM Nelayan Kini Jemput Bola

Selasa, 22 September 2026 - 07:00 WIB

DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air

Berita Terbaru