Tersangka Pembakaran Mobil Diserahkan ke Kejari Lingga

- Publisher

Rabu, 23 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingga, inikepri.com – Kepolisian Resor (Polres) Lingga melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Daek Lingga melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) tahap II dalam kasus pembakaran dan pengrusakan mobil kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (23/9/2020).

Dalam kasus ini, tersangka bernama inisial ZN telah melakukan pembakaran satu unit mobil merk Toyota Avanza milik korban Mizar, di Desa Belungkur, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga.

BACA JUGA:  Santri Perdana dari Mamud, Ananda Fahmi, Mondok di Ponpes Baitul Mukhlasin Musai

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lingga, AKBP Boy Herlambang Sik,M.SI melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Daik Lingga, AKP Tasriadi mengatakan bahwa, berkas perkara pembakaran berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP-B/04/VII/2020/Kepri/Res-Lingga/Polsek Daik Lingga, tanggal 03 Juli 2020, telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA:  Personel Polsek Daik Lingga Amankan Perayaan Cap Go Meh 2576 Kongzili di Desa Kudung

“Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Nomor: B-869/L.10.14/Eoh.1/9/2020, tanggal 21 September 2020,” ujar AKP Tasriadi.

Dalam proses penyerahan tersangka (ZN) dan barang bukti (tahap II), kata Tasriadi, terhadap tersangka diberlakukan Protokol Kesehatan terlebih dahulu yakni berupa pemeriksaan rapid test di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo Singkep, untuk memastikan bahwa tersangka tidak terpapar Covid-19.

BACA JUGA:  Sukseskan Vaksinasi Covid-19, Polres Lingga Dirikan Gerai Vaksin Presisi

“Alhamdulillah, berdasarkan hasil rapid test, ZN dinyatakan negatif Covid-19,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dalam Pasal 187 ayat (1) K.U.H.Pidana (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) atau Pasal 406 ayat (1) K.U.H.Pidana. (IS)

Berita Terkait

Dari Daik ke OMI Provinsi, Empat Siswa MTs Aqidatunnajin Bawa Harapan Madrasah
Unik! Dua Pasang Pengantin Akad Nikah di Atas Perahu LANTERA di Lingga
Toreh Prestasi di OMI 2026, Empat Siswa MTs Aqidatunnajin Wakili Lingga ke Tingkat Provinsi
Karhutla Lingga Meluas 12 Hektare, Lahan Gambut dan Angin Kencang Jadi Kendala
Dari Matematika hingga IPS, 9 Murid MTsN Lingga Unjuk Kemampuan di OMI 2026
10 Siswa MTs Aqidatunnajin Daik Terima Beasiswa BAZNAS Lingga
Semarak HUT ke-81 RI, MTsN Lingga Gelar E-Sport Football Cup Antar Kelas
Cek Kesehatan hingga Vaksin HPV, MIN Lingga Gelar BIAS Bersama Puskesmas Dabo Lama

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Dari Daik ke OMI Provinsi, Empat Siswa MTs Aqidatunnajin Bawa Harapan Madrasah

Kamis, 17 September 2026 - 11:10 WIB

Unik! Dua Pasang Pengantin Akad Nikah di Atas Perahu LANTERA di Lingga

Senin, 14 September 2026 - 08:58 WIB

Toreh Prestasi di OMI 2026, Empat Siswa MTs Aqidatunnajin Wakili Lingga ke Tingkat Provinsi

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Karhutla Lingga Meluas 12 Hektare, Lahan Gambut dan Angin Kencang Jadi Kendala

Rabu, 9 September 2026 - 06:17 WIB

Dari Matematika hingga IPS, 9 Murid MTsN Lingga Unjuk Kemampuan di OMI 2026

Berita Terbaru