Batam, inikepri.com – 3.912,9 Barang Bukti (BB) Narkotika Golongan I jenis Sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), dengan cara menggunakan Mobil Incenerator (pemusnahan/pembakaran), di halaman depan Kantor BNNP Kepri, Jl Hang Jebat, KM 3 Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, Jumat (9/10/2020) pagi, sekira pukul 10.00 WIB.
Tiga orang tersangka peredaran gelap narkoba jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, berhasil diamankan petugas BNNP Kepri.
Mobil Incenerator adalah suatu alat yang mampu membakar dan musnahkan obat dan makanan ilegal, hingga senyawa berbahaya dalam narkoba hilang. Mesin yang dipasang pada kendaraan truk tersebut mampu menghancurkan berbagai jenis narkoba dalam kurun waktu 2-3 jam.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjend Pol) Richard Nainggolan mengatakan bahwasanya, dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3.912,9 gram, dan sebanyak 127,1 gram disisihkan untuk uji Laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 3.912,9 gram narkotika jenis sabu,” ujar Brigjend Pol Richard Nainggolan, di depan awak media, usai pelaksanaan pemusnahan, Jumat (9/10/2020), pagi.

Dijelaskan Richard, bahwa dari 3.912,9 gram barang bukti tersebut, adalah dari total secara keseluruhan barang bukti 4.040 gram, yang berhasil disita atau diamankan oleh petugas BNNP Kepri, pada hari Minggu, tanggal (20/9/2020) lalu, sekira pukul 06.00 WIB, di Pulau Penyengat, tepatnya di pelataran Pelabuhan Pulau Penyengat.
“Petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, di pelantar Pelabuhan rakyat Pulau Penyengat akan ada yang melakukan transaksi narkotika golongan I jenis sabu. Diduga sabu tersebut berasal dari negara Malaysia,” ungkap Richard.
Kronologis Penangkapan Tersangka
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















