Pilkada 9 Desember Jadi Libur Nasional, Wajib Nyoblos ya!

- Publisher

Kamis, 19 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Tanggal 9 Desember yang merupakan hari pemungutan suara dalam Pilkada Serentak 2020 telah ditetapkan sebagai libur nasional.

Keputusan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo, dan disampaikan dalam rapat kerja bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR RI pada Rabu 18 November 2020.

BACA JUGA:  Indonesia-Singapura Bahas Isu-Isu Strategis

“Pada hari pemungutan suara sebagaimana diamanahkan di UU dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan, sebagaimana yang sudah-sudah dalam pilkada 2015, 2017, 2018,” kata Komisioner KPU, Hasyim Ashari di Jakarta.

Ia berkata, keputusan untuk menjadikan tanggal 9 Desember libur nasional, tak hanya berlaku pada daerah yang menggelar pilkada, melainkan seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA:  Tegas! KPU Batasi Jumlah Peserta Kampanye Pilkada Maksimal 100 Orang

“Nanti akan diterbitkan kepres tentang libur nasional. Kalau libur nasional artinya di seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya di 270 daerah pilkada tapi di seluruh Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA:  Begini Strategi PDIP Menangkan Pilkada 2020

Dengan penetapan libur nasional, Hasyim Asyari meminta masyarakat untuk datang ke TPS dan memberikan suaranya.

“Semoga akan menjadi faktor pendorong juga untuk aktif hadir dalam pemungutan suara 9 Desember,” kata Hasyim. (ER/Minews)

Berita Terkait

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terbaru