Berubah Lagi, Syarat Penerbangan Cukup Pakai Antigen

- Publisher

Selasa, 2 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah melonggarkan aturan bagi masyarakat yang ingin berpergian dengan pesawat.

Pelonggaran aturan disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy pada Senin (1/11) kemarin.

Pelonggaran dilakukan dengan menghapus kewajiban bagi penumpang untuk menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 dengan metode tes PCR.

BACA JUGA:  Seorang WN Singapura di Batam Terdeteksi Omicron

Muhadjir menambahkan penumpang hanya diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif COVID-19 dengan metode tes antigen.

“Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali. Perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali,” katanya.

BACA JUGA:  Pejuang CPNS, Materi SKB Disederhanakan Karena Covid-19. Siap-Siap Ya!

Sementara itu Kementerian Perhubungan menyatakan belum bisa memastikan kapan pelonggaran aturan itu akan berlaku. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pihaknya masih menunggu penetapan aturan naik pesawat tanpa harus tes PCR yang rencananya dituangkan dalam instruksi menteri dalam negeri dan surat edaran (SE) Satgas COVID-19.

BACA JUGA:  Ini Jawaban Pemerintah soal Hukuman Mati

“Kami menunggu penetapannya melalui Inmendagri dan SE Satgas, seperti yang jadi rujukan selama ini,” katanya dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (1/11). (RM/CNNINDONESIA)

Berita Terkait

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terbaru