Berikut Kebijakan Kejaksaan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

- Publisher

Selasa, 27 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Jakarta, inikepri.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menyatakan, berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak 2020, Kejaksaan telah menerbitkan serangkaian kebijakan yang diantaranya adalah menjaga netralitas Kejaksaan.

Hal ini sesuai dengan Surat Jaksa Agung Nomor 099/A/SKJA/06/2020 tanggal 04 Juni 2020 hal Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

BACA JUGA:  Wow, KPK Sebut 82 Persen Calon Kepala Daerah Dibiayai Sponsor
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono (ist)

Selain itu, kata dia, bersikap aktif dalam menjaga kondusivitas wilayah dan menjaga marwah penegakan hukum agar tidak dipolitisasi/ menunjukkan keberpihakan melalui Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2019.

“Optimalisasi koordinasi sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melalui Surat Jaksa Agung Nomor 171/A/SKJA/07/2020 tanggal 24 Juli 2020 perihal penundaan pengumpulan data/ bahan keterangan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi terhadap Calon Kepala Daerah yang ikut serta dalam kontestasi selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima inikepri.com, Selasa (27/10/2020).

BACA JUGA:  Prabowo Resmikan Ladang Migas Baru Senilai Rp9,8 Triliun: Langkah Awal Menuju Swasembada Energi

Pada pokoknya, tegas dia, memerintahkan seluruh satuan kerja untuk mengoptimalkan koordinasi dalam Sentra Gakkumdu serta menjaga netralitas, situasi dan kondisi yang kondusif dalam seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak.

BACA JUGA:  Ini Perkembangan Input Data Bantuan Kuota Internet

Kejaksaan juga mendorong pelaksanaan Pilkada serentak 2020 agar mengedepankan protokol kesehatan yang ketat melalui penerbitan Surat Jaksa Agung RI Nomor B-320/A/SKJA/09/2020 tanggal 10 September 2020, perihal optimalisasi penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

“Pada pokoknya memerintahkan untuk mendorong seluruh pihak untuk senantiasa melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan mengikuti protokol kesehatan,” jelas dia. (RWH)

Berita Terkait

Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP
Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar
Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:09 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:01 WIB

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:13 WIB

Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Berita Terbaru