Berikut Kebijakan Kejaksaan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

- Publisher

Selasa, 27 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Jakarta, inikepri.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menyatakan, berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak 2020, Kejaksaan telah menerbitkan serangkaian kebijakan yang diantaranya adalah menjaga netralitas Kejaksaan.

Hal ini sesuai dengan Surat Jaksa Agung Nomor 099/A/SKJA/06/2020 tanggal 04 Juni 2020 hal Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

BACA JUGA:  UU Cipta Kerja Mempermudah Nelayan Melaut
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono (ist)

Selain itu, kata dia, bersikap aktif dalam menjaga kondusivitas wilayah dan menjaga marwah penegakan hukum agar tidak dipolitisasi/ menunjukkan keberpihakan melalui Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2019.

“Optimalisasi koordinasi sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melalui Surat Jaksa Agung Nomor 171/A/SKJA/07/2020 tanggal 24 Juli 2020 perihal penundaan pengumpulan data/ bahan keterangan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi terhadap Calon Kepala Daerah yang ikut serta dalam kontestasi selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima inikepri.com, Selasa (27/10/2020).

BACA JUGA:  Kata Sekda Batam, ASN Jangan Like dan Comment Apalagi Share Postingan Calon Kepala Daerah. Ingat!

Pada pokoknya, tegas dia, memerintahkan seluruh satuan kerja untuk mengoptimalkan koordinasi dalam Sentra Gakkumdu serta menjaga netralitas, situasi dan kondisi yang kondusif dalam seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak.

BACA JUGA:  Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Ini Profil Kapolri Pertama Raden Said Soekanto

Kejaksaan juga mendorong pelaksanaan Pilkada serentak 2020 agar mengedepankan protokol kesehatan yang ketat melalui penerbitan Surat Jaksa Agung RI Nomor B-320/A/SKJA/09/2020 tanggal 10 September 2020, perihal optimalisasi penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

“Pada pokoknya memerintahkan untuk mendorong seluruh pihak untuk senantiasa melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan mengikuti protokol kesehatan,” jelas dia. (RWH)

Berita Terkait

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Berita Terbaru