Polres Karimun Musnahkan Narkotika Jenis Sabu

- Admin

Sabtu, 5 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Kepolisian Resor (Polres) Karimun melakukan pemusnahan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu sebanyak 4.110 gram sabu di ruang rapat utama (Rupatama) Polres Karimun, yang merupakan hasil tangkapan Polres Karimun bersama Bea dan Cukai (BC) yang berhasil digagalkan di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (11/11/2020) malam, sekira pukul 00.30 WIB di wilayah Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Jumat (4/12/2020).

Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK dan dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karimun, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tbk, Perwakilan Instansi Lanal Tbk, Komando Distrik Militer (Kodim) 0317 Tbk, Kejaksaan dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjung Balai Karimun.

Baca Juga :  Malang Nian! 2 ABK Sun Live Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Karena BBM Ilegal

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK mengatakan bahwa, barang haram yang dimusnahkan tersebut jenis sabu yang merupakan hasil pengungkapan Tim Panther Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Karimun bersama dengan BC terhadap dua (2) orang tersangka bernama inisial MK dan AH yang mana barang haram tersebut berasal dari Negara Malaysia yang dikemas menggunakan bungkusan Teh Cina sebanyak empat (4) bungkus.

Kedua tersangka yang diamankan ikut dihadir dalam pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu di Rupatama Polres Karimun. (ist)

“Pemusnahan BB tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun di Nomor: SK-2389/L.10.12/Enz.1/11/2020 tanggal 20 November 2020 tentang Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika yang Akan Dimusnahkan,” ujar AKBP Muhammad Adenan, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga :  Fokus Keagamaan, Agar Kepri Selalu Berkah

Sementara, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratoris Kriminalistik Polda Riau yakni No.Lab.:1521/NFF/2020 tanggal 30 November 2020 tentang kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik di simpulkan bahwa, barang bukti berupa kristal berwarna putih tersebut benar mengandung Metamfetamin, dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Tahun 2009 tentang Narkotika.

“BB Narkotika jenis sabu ini, berasal dari Negara Malaysia, yang di jemput oleh tersangka MK dan AH di perbatasan laut Indonesia-Malaysia dengan menggunakan boat,” ungkap Kapolres Karimun.

Kapolres Karimun melanjutkan bahwa, modus yang dilakukan oleh tersangka ialah tidak bertemu secara langsung, melainkan melakukan komunikasi untuk menentukan titik pengambilan barang haram tersebut.

Baca Juga :  Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura Digagalkan Bea Cukai Kepri

“Mereka melakukan komunikasi untuk menentukan titik pengambilan barang haram tersebut. tersangka bernama inisial AH mengaku disuruh oleh Y (DPO/Buronan), sedangkan MK mengaku disuruh oleh A (DPO) dan R (DPO). Peran tersangka AH ini sebagai tekong boat, sesaat setelah melakukan penjemputan barang haram tersebut diperairan perbatasan laut Indonesia-Malaysia. Sesampainya di TKP penangkapan, peran tersangka MK menyimpan barang haram tersebut di semak-semak,” bebernya.

Barang bukti sabu saat dibuang ke dalam septik tank. (ist)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal yakni Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, serta Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia ( UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 hingga Rp10 milliar rupiah. (RD)

Berita Terkait

Endipat Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Aceh dan Sumatera Utara dari Karimun Gunakan Kapal Perang TNI AL
Siswa MAN Karimun Raih Juara 3 Lomba Video Edukasi Galen’s Apothecary Tingkat Nasional 2025
Solidaritas dari Kundur: Pelajar MAS Ummul Quro Kumpulkan Donasi untuk Korban Bencana Sumatera
Lewat BRUS, KUA Meral Bekali Pelajar MAN Karimun Keterampilan Fardhu Kifayah
Gelar Rapat Pengurus, Koperasi MAN Karimun Fokus Jadi Wadah Cetak Wirausaha Muda
Aksi Kemanusiaan MAN Karimun: Pramuka Turun ke Jalan Galang Dana untuk Korban Bencana
Konsolidasi Struktural KSPSI Kepri Mantapkan Kesiapan Menuju Rapimnas 2025
Promosi Pendidikan Tinggi, UT Batam Perkenalkan Program Kuliah Online ke Pelajar Karimun

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:12 WIB

Endipat Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Aceh dan Sumatera Utara dari Karimun Gunakan Kapal Perang TNI AL

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:25 WIB

Siswa MAN Karimun Raih Juara 3 Lomba Video Edukasi Galen’s Apothecary Tingkat Nasional 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:13 WIB

Solidaritas dari Kundur: Pelajar MAS Ummul Quro Kumpulkan Donasi untuk Korban Bencana Sumatera

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:45 WIB

Lewat BRUS, KUA Meral Bekali Pelajar MAN Karimun Keterampilan Fardhu Kifayah

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:30 WIB

Gelar Rapat Pengurus, Koperasi MAN Karimun Fokus Jadi Wadah Cetak Wirausaha Muda

Berita Terbaru