Polres Karimun Musnahkan Narkotika Jenis Sabu

- Publisher

Sabtu, 5 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Kepolisian Resor (Polres) Karimun melakukan pemusnahan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu sebanyak 4.110 gram sabu di ruang rapat utama (Rupatama) Polres Karimun, yang merupakan hasil tangkapan Polres Karimun bersama Bea dan Cukai (BC) yang berhasil digagalkan di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (11/11/2020) malam, sekira pukul 00.30 WIB di wilayah Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Jumat (4/12/2020).

Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK dan dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karimun, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tbk, Perwakilan Instansi Lanal Tbk, Komando Distrik Militer (Kodim) 0317 Tbk, Kejaksaan dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjung Balai Karimun.

BACA JUGA:  MAN Karimun Borong Juara Sedaghe Atletics Competition Tingkat Kabupaten Karimun

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK mengatakan bahwa, barang haram yang dimusnahkan tersebut jenis sabu yang merupakan hasil pengungkapan Tim Panther Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Karimun bersama dengan BC terhadap dua (2) orang tersangka bernama inisial MK dan AH yang mana barang haram tersebut berasal dari Negara Malaysia yang dikemas menggunakan bungkusan Teh Cina sebanyak empat (4) bungkus.

Kedua tersangka yang diamankan ikut dihadir dalam pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu di Rupatama Polres Karimun. (ist)

“Pemusnahan BB tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun di Nomor: SK-2389/L.10.12/Enz.1/11/2020 tanggal 20 November 2020 tentang Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika yang Akan Dimusnahkan,” ujar AKBP Muhammad Adenan, Jumat (4/12/2020).

BACA JUGA:  Kapolda Kepri Resmikan Fasilitas Strategis Polres Karimun untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Sementara, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratoris Kriminalistik Polda Riau yakni No.Lab.:1521/NFF/2020 tanggal 30 November 2020 tentang kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik di simpulkan bahwa, barang bukti berupa kristal berwarna putih tersebut benar mengandung Metamfetamin, dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Tahun 2009 tentang Narkotika.

“BB Narkotika jenis sabu ini, berasal dari Negara Malaysia, yang di jemput oleh tersangka MK dan AH di perbatasan laut Indonesia-Malaysia dengan menggunakan boat,” ungkap Kapolres Karimun.

Kapolres Karimun melanjutkan bahwa, modus yang dilakukan oleh tersangka ialah tidak bertemu secara langsung, melainkan melakukan komunikasi untuk menentukan titik pengambilan barang haram tersebut.

BACA JUGA:  Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika

“Mereka melakukan komunikasi untuk menentukan titik pengambilan barang haram tersebut. tersangka bernama inisial AH mengaku disuruh oleh Y (DPO/Buronan), sedangkan MK mengaku disuruh oleh A (DPO) dan R (DPO). Peran tersangka AH ini sebagai tekong boat, sesaat setelah melakukan penjemputan barang haram tersebut diperairan perbatasan laut Indonesia-Malaysia. Sesampainya di TKP penangkapan, peran tersangka MK menyimpan barang haram tersebut di semak-semak,” bebernya.

Barang bukti sabu saat dibuang ke dalam septik tank. (ist)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal yakni Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, serta Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia ( UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 hingga Rp10 milliar rupiah. (RD)

Berita Terkait

MIN 1 Karimun Syukuran Gedung Baru, Siap Tingkatkan Mutu Pendidikan Madrasah
Tumbangkan Batam, Tanjungpinang Juara Umum POPDA X Kepri 2026 Setelah Penantian 20 Tahun
Semangat Muharram, Kemenag Karimun Gelar Lebaran Anak Yatim dan Disabilitas
Karimun Kembali Dapat Bantuan Hewan Kurban Presiden untuk Idul Adha 1447 Hijriah
Tonggak Bersejarah! Jacket Buatan Karimun Dikirim 5.800 Kilometer ke Papua untuk Proyek CCUS Pertama di Indonesia
ESDM Tegaskan Terminal BBM Karimun Tetap Normal Meski Terseret Isu Sanksi Uni Eropa
Transformasi Layanan! Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Terapkan Transaksi Cashless
Dituding Masuk Daftar Sanksi Uni Eropa, PT Oil Terminal Karimun Buka Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:59 WIB

MIN 1 Karimun Syukuran Gedung Baru, Siap Tingkatkan Mutu Pendidikan Madrasah

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:36 WIB

Tumbangkan Batam, Tanjungpinang Juara Umum POPDA X Kepri 2026 Setelah Penantian 20 Tahun

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:37 WIB

Semangat Muharram, Kemenag Karimun Gelar Lebaran Anak Yatim dan Disabilitas

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:43 WIB

Karimun Kembali Dapat Bantuan Hewan Kurban Presiden untuk Idul Adha 1447 Hijriah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:02 WIB

Tonggak Bersejarah! Jacket Buatan Karimun Dikirim 5.800 Kilometer ke Papua untuk Proyek CCUS Pertama di Indonesia

Berita Terbaru