Bawa Sabu 2 Kilogram, Seorang Pria Diringkus di Pantai Tanjung Buntung

- Publisher

Rabu, 16 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DA(tengah) (IS/inikepri.com)

DA(tengah) (IS/inikepri.com)

INIKEPRI.COM – Satu (1) orang tersangka bernama inisial DA (24) di ringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Barelang pada Jumat (11/12/2020), sekira pukul 23.16 WIB, di Pantai Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Warga yang ngekost di Genta II, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam itu diamankan lantaran diduga menyelundupkan Narkotika jenis sabu seberat 2.000 gram (2 bungkus sabu) atau 2 kilogram (Kg) yang rencananya barang haram tersebut akan di edarkan di Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SIK, MH, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Barelang, Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu dan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia saat menggelar Konferensi Pers di pendopo halaman Kantor Resnarkoba Polresta Barelang, Rabu (16/12/2020) pagi, sekira pukul 10.25 WIB.

BACA JUGA:  Sorotan Prabowo soal Sampah Menggema di Rakornas 2026, Batam Nyatakan Kesiapan Penuh

“Kita berhasil mengamankan BB dari tersangka DA yakni 2 kg sabu. Yang mana asal muasalnya dari Malaysia,” ujar AKBP Yos Guntur ketika diwawancarai sejumlah awak media usai gelar Konferensi Pers.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas diantaranya dua (2) bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merek Yuan Yin Wang dan dibungkus lagi menggunakan plastik transparan.

Selain BB Narkotika jenis sabu yang yang diamankan, Sat Narkoba Polresta Barelang juga mengamankan satu (1) satu tas sandang (warna hitam), satu (1) tas sandang (abu-abu) merek Adidas. Kemudian satu (1) unit Handphone dan satu (1) unit kendaraan sepeda motor.

BACA JUGA:  Wakapolda Kepri Pimpin Ziarah di TMP Bulan Gebang, Jelang Hari Bhayangkara
Barang bukti Narkotika jenis sabu yang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Barelang. (IS/inikepri.com)

Disampaikan Kapolresta Barelang bahwa, barang haram seberat 2 kg tersebut jika diasumsikan bisa menyelamatkan 6 ribu hingga 8 ribu jiwa manusia. Dengan asumsi, kata Kapolresta Barelang, 1 gram bila dikonsumsi oleh tiga (3) hingga empat (4) orang.

“DA terancam dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana Mati, kemudian pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima (5) Tahun dan paling lama 20 Tahun,” jelasnya.

BACA JUGA:  Batam Akan Bangun Masjid di Bandara Hang Nadim

Informasi yang diterima inikepri.com dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik, bahwa tersangka mengakui barang haram tersebut diterima dari seseorang yang tidak ia (DA) kenal yang rencananya barang tersebut akan diserahkan oleh seseorang di Kota Batam.

“Tersangka berikut BB akan segera diberkas dengan cepat dan akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum. Keterangan dari tersangka, ia (DA) mengakui bahwa sabu diterima dari orang yang tidak dikenal di Kota Batam. Namun, menunggu perintah dari seseorang bernama inisial (N) dan sudah di DPOkan/buronan oleh Sat Narkoba Polresta Barelang. Kemudian tersangka juga mengatakan bahwa sabu tersebut adalah milik saudara N dan dijanjikan upah sebesar 30 juta rupiah untuk menjemput sabu tersebut,” ujar Kapolresta Barelang mengakhiri. (IS)

Berita Terkait

Program Makan Bergizi Gratis di Batam Kembali Bergulir 20 Juli, 139 Dapur Siap Beroperasi
BP Batam Dukung Pembangunan SMKN 13 Batam, Perkuat SDM Vokasi untuk Industri Masa Depan
Warga Lubukbaja Apresiasi Program Amsakar-Li Claudia, Air Bersih hingga Seragam Gratis Jadi Bukti Nyata
Pembangunan SMKN 13 Dimulai, Amsakar Tegaskan SDM Unggul Jadi Prioritas Batam
PLN Batam Gencarkan Pemeliharaan Preventif, Cegah Gangguan Listrik Berkepanjangan
Cegah Lahan Tidur, BP Batam Wajibkan Pelaporan Perizinan Mandiri Secara Online Via LMS
TP-PKK Batam Borong Penghargaan Lomba Vlog Nasional, Erlita: Bukti Kader Mampu Berinovasi di Era Digital
Kabar Baik! Proyek Pipa Baru BP Batam Hampir Rampung, Air Bengkong-Batuampar Segera Lancar

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:00 WIB

Program Makan Bergizi Gratis di Batam Kembali Bergulir 20 Juli, 139 Dapur Siap Beroperasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:44 WIB

BP Batam Dukung Pembangunan SMKN 13 Batam, Perkuat SDM Vokasi untuk Industri Masa Depan

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:00 WIB

Warga Lubukbaja Apresiasi Program Amsakar-Li Claudia, Air Bersih hingga Seragam Gratis Jadi Bukti Nyata

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:54 WIB

Pembangunan SMKN 13 Dimulai, Amsakar Tegaskan SDM Unggul Jadi Prioritas Batam

Senin, 13 Juli 2026 - 12:36 WIB

PLN Batam Gencarkan Pemeliharaan Preventif, Cegah Gangguan Listrik Berkepanjangan

Berita Terbaru