Palsukan Surat Keterangan Rapid Test, 2 Petugas RS Graha Hermine Terancam Hukuman 6 Tahun

- Publisher

Senin, 21 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Humas Polresta Barelang)

(Humas Polresta Barelang)

INIKEPRI.COM – Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim dipimpin oleh Kapolsek KKB AKP Nidya Astuty, SIK bersama Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Juwita Oktaviani, SIK dan Kassubag Humas AKP Betty Novia berhasil amankan Pelaku Tindak Pidana Pengungkapan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Rapid Test dengan inisial WG (28 Tahun) dan DP (27 Tahun), Senin (21/12/2020) Sekira Pukul 11.00 WIB.

Berawal pada saat pelapor mendapat informasi dari saksi dr. C (Dokter Bandara Hang Nadim Kota Batam) yang mengatakan bahwa ada 4 (empat) orang penumpang pesawat dengan rute Batam – Medan menggunakan surat dengan bentuk KOP surat lama dari RS. GH dan memberitahukan kepada pelapor, kemudian pelapor langsung mendatangi Bandara Hang Nadim untuk memastikan informasi tersebut, dan setibanya di Bandara Hang Nadim pelapor menemukan benar bahwa surat tersebut bukan dari RS.GH, karena sejak Bulan September 2020 RS. GH merubah format dan kop suratnya, serta dokter yang tertera dalam Surat Keterangan tersebut sudah tidak bekerja lagi di RS. GH sejak tanggal 25 Nopember 2020.

BACA JUGA:  Youth Creative Corner Sukses Selenggarakan Seminar Motivasi dan Publik Speaking Training
Kapolsek Kawasan Khusus Bandara AKP Nidya Astuty, SIK, saat memberikan keterangan pers (Humas Polresta Barelang)

Atas peristiwa tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandara Hang Nadim. Dengan gerak cepat Unit Reskrim Bandara dibantu oleh Opsnal Unit Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Diketahui tersangka melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen untuk mempercepat proses keluarnya hasil Rapid Test.

BACA JUGA:  Polresta Barelang Musnahkan Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa :

1. 4 Lembar Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Screening Covid-19.

2. 4 Lembar Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium.

3. 2 Lembar Tiket Pesawat Lion Air. 

4. 6 Lembar Uang Pecahan Rp. 50.000 

Barang bukti yang diamankan (Humas Polresta Barelang)

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana dengan ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun.

BACA JUGA:  Macan Barelang Kembali 'Terkam' 3 Perampok Batam

Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur SIK melalui Kapolsek KKB AKP Nidya Astuty, SIK, membenarkan telah terjadinya Tindak Pidana Pengungkapan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Rapid Test dimana pelaku merupakan karyawan RS. GH yang bertugas sebagai Analis Laboratorium, membuat Surat Keterangan Rapid Test tanpa melakukan prosedur dan nekanisme yang benar di RS. GH. 

“Saat ini pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek KKB melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia. (RBP)

Berita Terkait

Kiriman Video ke Wali Kelas Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bengkong, Pemuda 20 Tahun Ditangkap
Wilayah Kerja Diperluas, BP Batam Gandeng UMRAH Bangun Ekonomi Kerakyatan berbasis Inovasi kemaritiman
Batam Masuk Lima Besar Daerah Paling Mandiri Secara Fiskal, Amsakar Berterima Kasih kepada Wajib Pajak
PLN Batam Tambah Tiga Titik SPKLU Ultra Fast Charging, Isi Daya Mobil Listrik Kini Makin Ngebut
Air Mata Amsakar Pecah Saat Menjenguk Bocah Korban Kekerasan Oleh Ibu Tiri, Janji Masa Depannya Tak Boleh Terputus
PLN Batam Benahi Sistem Perizinan, Gandeng BKPM Lewat Workshop OSS dan LKPM
BP Batam dan BRIN Perkuat Riset Ketahanan Air, Dukung Industri Berkelanjutan
Anwar Anas Ajak Masyarakat Pertahankan Program MBG, Singgung Penolakan: “Tunggu 2029, Kita Adu Program Lagi”

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:45 WIB

Kiriman Video ke Wali Kelas Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bengkong, Pemuda 20 Tahun Ditangkap

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:41 WIB

Wilayah Kerja Diperluas, BP Batam Gandeng UMRAH Bangun Ekonomi Kerakyatan berbasis Inovasi kemaritiman

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:33 WIB

Batam Masuk Lima Besar Daerah Paling Mandiri Secara Fiskal, Amsakar Berterima Kasih kepada Wajib Pajak

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:40 WIB

PLN Batam Tambah Tiga Titik SPKLU Ultra Fast Charging, Isi Daya Mobil Listrik Kini Makin Ngebut

Senin, 22 Juni 2026 - 13:35 WIB

Air Mata Amsakar Pecah Saat Menjenguk Bocah Korban Kekerasan Oleh Ibu Tiri, Janji Masa Depannya Tak Boleh Terputus

Berita Terbaru