Palsukan Surat Keterangan Rapid Test, 2 Petugas RS Graha Hermine Terancam Hukuman 6 Tahun

- Publisher

Senin, 21 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Humas Polresta Barelang)

(Humas Polresta Barelang)

INIKEPRI.COM – Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim dipimpin oleh Kapolsek KKB AKP Nidya Astuty, SIK bersama Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Juwita Oktaviani, SIK dan Kassubag Humas AKP Betty Novia berhasil amankan Pelaku Tindak Pidana Pengungkapan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Rapid Test dengan inisial WG (28 Tahun) dan DP (27 Tahun), Senin (21/12/2020) Sekira Pukul 11.00 WIB.

Berawal pada saat pelapor mendapat informasi dari saksi dr. C (Dokter Bandara Hang Nadim Kota Batam) yang mengatakan bahwa ada 4 (empat) orang penumpang pesawat dengan rute Batam – Medan menggunakan surat dengan bentuk KOP surat lama dari RS. GH dan memberitahukan kepada pelapor, kemudian pelapor langsung mendatangi Bandara Hang Nadim untuk memastikan informasi tersebut, dan setibanya di Bandara Hang Nadim pelapor menemukan benar bahwa surat tersebut bukan dari RS.GH, karena sejak Bulan September 2020 RS. GH merubah format dan kop suratnya, serta dokter yang tertera dalam Surat Keterangan tersebut sudah tidak bekerja lagi di RS. GH sejak tanggal 25 Nopember 2020.

BACA JUGA:  Kapolsek Bengkong Pimpin Pengamanan Deklarasi Dukungan Pilkada
Kapolsek Kawasan Khusus Bandara AKP Nidya Astuty, SIK, saat memberikan keterangan pers (Humas Polresta Barelang)

Atas peristiwa tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandara Hang Nadim. Dengan gerak cepat Unit Reskrim Bandara dibantu oleh Opsnal Unit Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Diketahui tersangka melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen untuk mempercepat proses keluarnya hasil Rapid Test.

BACA JUGA:  Polisi Tetapkan Satu Tersangka Aksi Jemput Paksa Jenazah Positif Corona di Batam

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa :

1. 4 Lembar Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Screening Covid-19.

2. 4 Lembar Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium.

3. 2 Lembar Tiket Pesawat Lion Air. 

4. 6 Lembar Uang Pecahan Rp. 50.000 

Barang bukti yang diamankan (Humas Polresta Barelang)

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana dengan ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun.

BACA JUGA:  1 Warga Karimun Terpapar Omicron, Total 6 Orang di Kepri

Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur SIK melalui Kapolsek KKB AKP Nidya Astuty, SIK, membenarkan telah terjadinya Tindak Pidana Pengungkapan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Rapid Test dimana pelaku merupakan karyawan RS. GH yang bertugas sebagai Analis Laboratorium, membuat Surat Keterangan Rapid Test tanpa melakukan prosedur dan nekanisme yang benar di RS. GH. 

“Saat ini pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek KKB melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia. (RBP)

Berita Terkait

Dari Pasar Jodoh hingga Reklamasi, Amsakar Hadapi Langsung Sorotan Mahasiswa
Amsakar Tanamkan “Rasa Ber-Kita”, Pemko dan BP Batam Diminta Bergerak sebagai Satu Kesatuan
Batam Pacu Penataan Infrastruktur Dasar dan Estetika Kota
Firmansyah Dorong Anak Muda Batam Jadi Pencipta Inovasi, Bukan Sekadar Pengguna Teknologi
Amsakar–Li Claudia Tegaskan Pemulihan Air Jadi Prioritas, Tim Teknis SPAM Bekerja Sampai Tuntas
Harumkan Nama Indonesia, Dua Siswa MAN 1 Batam Sabet Prestasi di Kompetisi Tilawah Internasional
MAN 2 Batam Borong Medali di KOMET Nasional 2026, Emas dan Dua Perak Dibawa Pulang
Jangan Terlewat! Pendaftaran Perlinsos Batam Berakhir Hari Ini, 97.997 KK Sudah Terdaftar

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 06:49 WIB

Dari Pasar Jodoh hingga Reklamasi, Amsakar Hadapi Langsung Sorotan Mahasiswa

Rabu, 2 September 2026 - 09:01 WIB

Amsakar Tanamkan “Rasa Ber-Kita”, Pemko dan BP Batam Diminta Bergerak sebagai Satu Kesatuan

Rabu, 2 September 2026 - 08:39 WIB

Batam Pacu Penataan Infrastruktur Dasar dan Estetika Kota

Selasa, 1 September 2026 - 07:12 WIB

Firmansyah Dorong Anak Muda Batam Jadi Pencipta Inovasi, Bukan Sekadar Pengguna Teknologi

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Amsakar–Li Claudia Tegaskan Pemulihan Air Jadi Prioritas, Tim Teknis SPAM Bekerja Sampai Tuntas

Berita Terbaru