Sanksi bagi ASN Yang Keluar Kota Saat Libur Nataru

- Publisher

Selasa, 22 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 sudah di depan mata.

Sayangnya, momen liburan yang semestinya bisa dimanfaatkan masyarakat untuk berkumpul dan bertemu dengan keluarganya ini harus dilalui dengan cara yang berbeda, karena masih ada di tengah pandemi Covid-19.

Para Aparatur Sipil Negara ( ASN), misalnya. Menpan RB mengimbau pegawai ASN dan keluarga tidak bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Apabila ASN perlu untuk pergi ke luar kota, ada ketentuan yang harus diperhatikan.

Di antaranya memperhatikan peta zona risiko penyebaran Covid-19 serta peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020.

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota

Mengutip Kompas.com, Selasa (22/12/2020), SE itu mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi para ASN di masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.

BACA JUGA:  Rancangan Perpres Publisher Rights Segera Disahkan

SE 72/2020 itu diteken Tjahjo pada 21 Desember 2020 dan berlaku hingga 8 Januari 2021.

Sebagaimana tertulis dalam SE tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB), Andi Rahadian menyebut ada sanksi disiplin yang siap diberikan pada ASN yang terbukti melanggar.

“Bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin PNS dan arahan, kebijakan, dan ketentuan yang berlaku akan diberikan hukuman disiplin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing Instansi di Pusat dan Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPK,” jelas Andi dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/12/2020)

Berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010 pasal 7, setiap pelanggaran disiplin akan dijatuhi hukuman disiplin mulai dari tingkat ringan, sedang, hingga berat

BACA JUGA:  Selama Ramadan Dinkes Tanjungpinang Tetap Laksanakan Vaksinasi COVID-19

Hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Selanjutnya hukuman disiplin sedang meliputi penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Hukuman disiplin berat

Terakhir, untuk hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Jadi, jenis hukuman yang akan diterima seorang ASN yang dinilai melanggar aturan akan beragam dan tidak sama.

“Betul, penjatuhan hukuman disiplin tergantung pada berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN,” sebut Andi.

BACA JUGA:  Kepri Nol Kasus Baru COVID-19 dalam Tiga Hari

 Saat ini PPK di instansi pusat maupun daerah menurut keterangan yang disampaikan Andi, telah melakukan pengaturan pemberian cuti bagi para ASN untuk akhir tahun (di luar cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel.

Adanya waktu cuti yang dimiliki para ASN (meski tidak sepanjang yang semestinya) diharapkan tidak dipergunakan untuk berkegiatan yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19, seperti bepergian ke luar kota.

Andi menilai hal ini terkait dengan kedisiplinan ASN dalam mendukung upaya dan kebijkan Pemerintah dalam mengatasi dan mencegah penyebaran Covid-19, juga dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi mengalami peningkatan saat masa liburan.

“Dengan demikian, diharapkan ASN dapat selalu menjadi contoh dan teladan bagi lingkungannya dan masyarakat dalam penerapan 3M serta pelaksanaan protokol kesehatan secara benar dalam rangka mendukung upaya Pemerintah dalam penanganan Covid-19,” pungkasnya. (RWH/Kompas)

Berita Terkait

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Berita Terbaru