Jejak Kasus Kontroversial Haji Permata

- Admin

Jumat, 15 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Dok. Batamnews)

(Dok. Batamnews)

INIKEPRI.COM – Haji Permata (70 tahun) pengusaha asal Kota Batam, meninggal dunia karena diduga ditembak oleh aparat Bea dan Cukai Tembilahan, Jum’at (15/1/2021).

Pengusaha asal Tanjung Sengkuang, Batam ini dikenal dengan sederet kasus kontroversial semasa hidupnya.

Kapal-kapal bermotor miliknya dan Anak Buah Kapal (ABK) Haji Permata acapkali harus berurusan dengan kasus kepabeanan. Bahkan, nama Haji Permata seakan menjadi momok bagi para aparat penegak hukum, hingga julukan “Raja Penyelundup” melekat pada Haji Permata.

Baca Juga :  Serahkan SK Untuk 105 PPPK, Rudi Ajak Bangun Batam Sepenuh Hati

Baca Juga: Haji Permata Meninggal, Diduga Tewas Ditembak

Berikut beberapa kasus yang pernah Haji Permata hadapi semasa hidupnya:

1. Baku Tembak di Perairan Tanjung Sengkuang

KM Wahyu milik Haji Permata yang diduga hendak memasukkan barang-barang dari Malaysia secara ilegal, disergap oleh aparat Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, pada Kamis (24/5/2013), dikutip dari laman tribunbatam.id.

Akibat insiden itu, dua orang ABK KM Wahyu terkapar terkena peluru tajam. Hingga sore kemarin, Lukman (43) dirawat di RS Harapan Bunda karena tertembak di bagian bahu. Sedangkan Eko terkena tembak di bagian tangan kirinya. 

Baca Juga :  KKSS Batam Akan Laporkan Penembak Haji Permata

2. Penyerangan Kantor Bea Cukai Karimun

Pada Sabtu, 22 November 2014, sekira pukul 04.00 WIB, Haji Permata dan 180 anggotanya menggeruduk Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri.

“Tersangka 12 orang dan langsung ditahan. Dari 12 tersangka itu salah satunya Haji Permata alias HP. Mereka dikenakan pasal 160, 214 dan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” ujar Kapolres Karimun saat itu, AKBP Suwondo Nainggolan, dikutip dari tribunbatam.id, Minggu (23/11/2014).

Baca Juga :  Rumah Duka Dibanjiri Pelayat, Jenazah Haji Permata Diperkirakan Tiba Pukul 17.00 WIB

Pada 17 April 2015, Haji Permata divonis bersalah terkait kasus penyerangan Kanwil IV Direktorat Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri. Ia divonis lima bulan kurungan lebih ringan dari tuntutan jaksa saat itu, yakni 8 bulan.

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru