Ditolak Berhubungan Seks, Pria Ini Sebar Foto Telanjang Pacarnya di Medsos

- Publisher

Sabtu, 16 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustari (ist)

Ilustari (ist)

INIKEPRI.COM – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, meringkus seorang pria berinisial MR (22) warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara.

Tersangka MR ditangkap atas pelaporan P (23) warga Kecamatan Pugung, lantaran menyebarkan foto korban bertelanjang dada , melalui akun instagram palsu yang dibuat tersangka, karena kesal korban menolak ajakannya untuk melakukan hubungan intim.

Baca Juga: Cerita Wanita Yahudi Haredi Mengajar Seks Oral di Israel

BACA JUGA:  Edan! Demi Konten, Pria Ini Live Makan Garam

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengatakan, tersangka MR ditangkap saat berada disebuah rumah kost di Bandar Lampung, Kamis (15/1/2021) malam. Barang bukti yang diamankan berupa 11 lembar print out percakapan WhatsApp (WA) dan unggahan akun palsu Instagram korban.

“Antara pelaku dengan korban miliki hubungan pacaran. Dari mulai penolakan ajakan hubungan intim , keduanya menjadi sering bertengkar secara langsung, hingga bertengkar di WA,” terangnya.

BACA JUGA:  Viral! Video Pasangan Mesum di Bioskop, Netizen: Udah Gak Tahan Apa Ya?

Baca Juga: Model Playboy Ini Klaim Rutin Masturbasi Ampuh Pangkas 2.000 Kalori

Selama itu juga pelaku mengancam menyebarkan foto korban yang bertelanjang dada. Foto tersebut akhirnya muncul pada Minggu (3/1/2021) sekitar pukul 13.25 WIB. Korban tahu setelah diberitahu teman-temannya.

Teman korban memberitahu, ada akun Instagram dengan nama korban yang memuat foto korban sedang bertelanjang dada . Di dalamnya pun menawarkan obat aborsi. Lalu korban pun menghubungi pelaku agar menghapus unggahan tersebut, namun pelaku tidak mau karena telah menolak ajakannya berhubungan badan.

BACA JUGA:  Biduan Dangdut Jadi Korban Mesum, Nasib Tragis Ritual Mistis

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 27 ayat 1, 3, dan 4 junto pasal 76 E dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1, 3, dan 4 UU ITE. (ER/Sindonews)

Berita Terkait

AKBP Nendra Madya Tias Jadi Plt Kapolres Mentawai, Rekam Jejaknya Membentang dari Kepri hingga Sumbar
Aliran Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Sampaikan Apresiasi kepada BP Batam
96 Ribu Liter MinyaKita Tiba di Natuna, Cen Sui Lan Pastikan Harga Tak Melambung
Amsakar Luncurkan Tim Cakalang, Urus Administrasi BBM Nelayan Kini Jemput Bola
BMKG Gelar Sekolah Cuaca, Cen Sui Lan Dorong Nelayan Natuna Aman dan Mampu Bersaing
Erlita Amsakar Bawa Arahan Pusat ke Batam, Tata Kelola PKK hingga Posyandu Diperkuat
DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air
Bawa Nama MTsN Tanjungpinang, Lima Murid Berlaga di Olimpiade IPS Tingkat Nasional

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 08:33 WIB

AKBP Nendra Madya Tias Jadi Plt Kapolres Mentawai, Rekam Jejaknya Membentang dari Kepri hingga Sumbar

Kamis, 24 September 2026 - 06:30 WIB

Aliran Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Sampaikan Apresiasi kepada BP Batam

Kamis, 24 September 2026 - 06:13 WIB

96 Ribu Liter MinyaKita Tiba di Natuna, Cen Sui Lan Pastikan Harga Tak Melambung

Rabu, 23 September 2026 - 08:18 WIB

Amsakar Luncurkan Tim Cakalang, Urus Administrasi BBM Nelayan Kini Jemput Bola

Selasa, 22 September 2026 - 07:13 WIB

Erlita Amsakar Bawa Arahan Pusat ke Batam, Tata Kelola PKK hingga Posyandu Diperkuat

Berita Terbaru