INIKEPRI.COM – Upaya aparat penegak hukum untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba terus dilakukan.
Teranyar, pada Selasa (19/1/2021) pagi, jajaran aparat penegak hukum berhasil meringkus seorang pemilik sabu di Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang.
Dalam penggerebekan ini, seorang tersangka berhasil diamankan oleh aparat Kepolisian. Tersangka berinisial HY.
Barang bukti yang diamankan berupa Narkoba jenis Sabu. Tak tanggung-tanggung, total Sabu yang diamankan itu berjumlah 48 Kg atau bernilai Rp56 Milyar. Sabu itu disimpan dalam bungkus teh China.
Informasi yang inikepri.com himpun di lapangan, Sabu ini sebagian disimpan oleh HY di rumahnya.
“Sebagian HY simpan di Masjid dekat rumahnya,” kata sumber inikepri.com.
Selanjutnya, HY digiring ke Polda Kepulauan Riau guna penyelidikan lebih lanjut.
Bagi masyarakat hinterland, HY selama ini dikenal lama sebagai pemain smokel (penyelundup).
“Bisa dikatakan dia (HY-Red) adalah veteran di dunia smokel,” kata sumber inikepri.com melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (19/1/2021).
Lihat postingan ini di Instagram
Pengungkapan kasus Narkoba ini juga menunjukkan bahwa mafia narkotika internasional masih menggunakan pola kuno yang memanfaatkan pulau-pulau kecil dan terluar di perairan Indonesia. (RD)
Catatan Redaksi: Jumlah sabu berdasarkan konferensi pers Polda Kepri adalah 46 Kg.

















