Dibantu Istri, Suami Perkosa Wanita Lain di Rumahnya

- Publisher

Rabu, 27 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Pasangan suami-istri AF (36) dan YN (40), warga Gurun Panjang-Pakan Kurai, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus perkosaan dan perbuatan asusila terhadap seorang wanita berinisial S (26). YN diminta suaminya untuk memaksa S ke rumahnya untuk melakukan perbuatan asusila.

Baca Juga: Biadab! Gadis 14 Tahun Korban Pemerkosaan ini, Malah Kembali Diperkosa Pejabat Perlindungan Anak di Rumah Aman

Kasus tersebut bermula dari rasa suka AF terhadap korban S, dan berlanjut dengan seringnya AF menggoda korban di tempat mereka berdua bekerja di salah satu toko di kawasan Aur kuning. AF lalu memaksa korban naik motor ke rumahnya dan diminta hubungan badan.

BACA JUGA:  Balita 2 Tahun Diperkosa Secara Brutal Sampai Sebabkan Pendarahan

Setelah melakukan hubungan badan, AF mengancam akan membunuh orang tua korban dan akan menyebarkan foto dan video syur mereka apabila melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.

Kasat Reskrim Polres Kota Bukittinggi AKP Chairul Amri mengatakan dari hasil pemeriksaan korban, diduga pelaku melakukan tindakan pemerkosaan yang terjadi pada Jumat, 11 Desember 2020 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di dalam kamar rumah pelaku.

Baca Juga: Bejat! Pria Ini Nekat Perkosa Nenek 60 Tahun Berkali-kali

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, kejadian pemerkosaan terjadi ketika istri AF mengetahui bahwa suaminya sering mengganggu korban. Apalagi, korban dan pelaku AF sama-sama bekerja di salah satu toko di kawasan Aur kuning.

BACA JUGA:  Menag Sebut Dakwah Tidak Cukup Modal Pintar Tapi Perlu Kearifan, Apa Bedanya?

“Dari keterangan korban, AF juga sering melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” kata AKP Chairul dalam keterangan persnya.

Celakanya, aksi perkosaan itu terjadi atas bantuan dan disaksikan langsung sang istri. Bahkan istrinya, YN, yang menghubungi korban dan membawa korban ke rumahnya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan suaminya dihadapan YN.

“Untuk motif suami istri melakukan tindakan tersebut masih kita dalami. Saat ini keduanya kita amankan di Polres Bukittinggi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Taruna Bimasena Bangka 3 Kota Bogor Juarai Turnamen LKBB Sukabumi Cup

Kemudian, pada tanggal 19 Januari 2021, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bukittinggi. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/18/I/2021/SPKT Res.Bkt. Tanggal 19 Januari 2021 itu kedua pasutri itu ditahan.

Baca Juga: Bejat! 3 Pria Perkosa Gadis Disabilitas, Rekam Lalu Minta Tebusan Rp5 juta ke Ortu Korban

Kedua pasangan suami-istri itu kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk AF dijerat pasal 285 Jo 289 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan YN dengan pasal 289 KUH Pidana 9 tahun penjara. (RWH/Viva)

Berita Terkait

AKBP Nendra Madya Tias Jadi Plt Kapolres Mentawai, Rekam Jejaknya Membentang dari Kepri hingga Sumbar
Aliran Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Sampaikan Apresiasi kepada BP Batam
96 Ribu Liter MinyaKita Tiba di Natuna, Cen Sui Lan Pastikan Harga Tak Melambung
Amsakar Luncurkan Tim Cakalang, Urus Administrasi BBM Nelayan Kini Jemput Bola
BMKG Gelar Sekolah Cuaca, Cen Sui Lan Dorong Nelayan Natuna Aman dan Mampu Bersaing
Erlita Amsakar Bawa Arahan Pusat ke Batam, Tata Kelola PKK hingga Posyandu Diperkuat
DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air
Bawa Nama MTsN Tanjungpinang, Lima Murid Berlaga di Olimpiade IPS Tingkat Nasional

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 08:33 WIB

AKBP Nendra Madya Tias Jadi Plt Kapolres Mentawai, Rekam Jejaknya Membentang dari Kepri hingga Sumbar

Kamis, 24 September 2026 - 06:30 WIB

Aliran Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Sampaikan Apresiasi kepada BP Batam

Kamis, 24 September 2026 - 06:13 WIB

96 Ribu Liter MinyaKita Tiba di Natuna, Cen Sui Lan Pastikan Harga Tak Melambung

Rabu, 23 September 2026 - 08:18 WIB

Amsakar Luncurkan Tim Cakalang, Urus Administrasi BBM Nelayan Kini Jemput Bola

Selasa, 22 September 2026 - 07:13 WIB

Erlita Amsakar Bawa Arahan Pusat ke Batam, Tata Kelola PKK hingga Posyandu Diperkuat

Berita Terbaru