Asmara Digantung dan Dilarang Nyusul Kekasih Hati ke Kepri, Pria Ini Sebar Video ‘Wik-wik’ Pribadi

- Publisher

Selasa, 2 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Tersangka penyebar konten asusila berinisial FD diamankan oleh Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu 27 Januari 2021 di salah satu warung yang berada di jalan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik., MH., didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Iwan Ariyandhy S.Ik., MH dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran SH, Saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Selasa (2/2/2021).

“Kronologis kejadian berawal pada tahun 2017 yang lalu, tersangka dan korban menjalin hubungan pacaran yang mana seiring berjalannya waktu tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan direkam oleh tersangka, selanjutnya pada Agustus 2020 korban pindah ke Kepri untuk berkerja di salah satu perusahaan di Pulau Bintan, lalu tersangka FD berencana untuk menyusul korban ke Kepri namun dilarang oleh korban dikarenakan di daerah Kepri masih Pandemi Covid-19, menyikapi hal tersebut tersangka merasa hubungan asmaranya digantung oleh korban,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik., MH.

BACA JUGA:  Polda Kepri Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Mantap Praja Seligi 2020
Konferensi pers di Mapolda Kepri (Humas Polda Kepri)

“Berikutnya pada 22 Desember 2020 tersangka yang merasa sakit hati, mengirimkan foto dan video tersangka dengan korban yang melakukan hubungan seksual layaknya suami istri kepada teman dan keluarga korban dengan menggunakan akun Instagram, adapun tujuan tersangka melakukan hal tersebut agar korban merasa malu dan sama-sama merasakan sakit hati. Untuk menyamarkan aksinya tersangka mengirimkan foto dan video tersebut menggunakan akun instagram atas nama Kocheeink yang dirubah nama akunnya menjadi Bunganantaa pada pertengahan Januari 2021,” sambung Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik., MH.

BACA JUGA:  Kunjungi PT Sat Nusa Persada, Ini yang Dilakukan Kapolda Kepri

“Selanjutnya tim dari Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada disalah satu warung di jalan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu 27 Januari 2021,” lanjutnya.

“Barang bukti yang diamanakan dari tersangka FD adalah 1 unit Handphone, 2 buah alamat email dengan akun Gmail dan 2 akun Instagram yang digunakan oleh tersangka, sedangkan barang bukti yang diamankan dari korban adalah 2 Unit Handphone dan 1 alamat email dengan akun Gmail,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran SH.

BACA JUGA:  Personil Polresta Barelang Lakukan Rapid Tes, Pastikan Aman Jelang Pilkada

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan Undang-undang Republik Indonesia no. 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-undang Republik Indonesia no. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,” tutup Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran SH. (ER)

Berita Terkait

Tak Sekadar Kreatif, Erlita Dorong Produk IKM Batam Punya Pasar dan Tingkatkan Kesejahteraan
PLN Batam Salurkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Momentum HUT RI ke-81
Pengamanan Sekolah Terintegrasi Merah Putih Berlangsung Tanpa Benturan, Petugas Jaga Ketertiban dan Perlindungan Peserta Aksi
Tujuh Ruas Jalan di Batam Dilebarkan 2026, Pemko Target Urai Titik Kemacetan
Rayakan Kemerdekaan Sambil Dukung UMKM, MaxOne Batam Gelar Local Market & Famfest 2026
Hari Pramuka ke-65, Amsakar Dorong Pramuka Batam Jadi Generasi Kreatif dan Mandiri
HUT ke-81 RI, MaxOne Batam Ajak Tamu Hotel Rayakan Kemerdekaan Bersama
Pengembangan Kasus Judi, Bareskrim Geledah Rumah Akau Hollywood di Garden Avenue – Bengkong

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:37 WIB

Tak Sekadar Kreatif, Erlita Dorong Produk IKM Batam Punya Pasar dan Tingkatkan Kesejahteraan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:06 WIB

PLN Batam Salurkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Momentum HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Pengamanan Sekolah Terintegrasi Merah Putih Berlangsung Tanpa Benturan, Petugas Jaga Ketertiban dan Perlindungan Peserta Aksi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Tujuh Ruas Jalan di Batam Dilebarkan 2026, Pemko Target Urai Titik Kemacetan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Rayakan Kemerdekaan Sambil Dukung UMKM, MaxOne Batam Gelar Local Market & Famfest 2026

Berita Terbaru