Polsek KKP Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Singapura

- Admin

Rabu, 3 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta (KKP) Barelang Iptu Muhammad Hazaquan, S. Tr.K., berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan inisial SS (41 Tahun) dan TT (51 Tahun), Selasa (02/02/2021)

Berawal saat kedua pelaku mengantarkan korban inisial SN (36 Tahun) ke pelabuhan Internasional Batam center selanjutnya dari keterangan pelaku (TT) yang melakukan pengurusan di Batam ialah pelaku (SS).

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku SL yang berada di Perumahan Viola, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kawasan Pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  34 PMI Ilegal Terjebak di Lumpur Saat Hendak ke Malaysia Diselamatkan TNI AL
Pelaku yang diamankan (Humas Polresta Barelang)

Mendapati informasi adanya dugaan tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Opsnal Polsek KKP Pada Hari Selasa tanggal 02 Februari 2021 yang dipimpin oleh IPTU. Muhammad Hazaquan, S.Tr.K mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku (TT) beserta korban SN di Pelabuhan Internasional Batam center selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapati tempat penampungan korban di perumahan Viola, Kelurahan Tiban, Kecamatan Sekupang.

Setibanya di penampungan pemilik rumah tersebut adalah pelaku SS sebagai pengurus selama korban di Batam, selanjutnya diduga pengurus beserta calon PMI diamankan dan di bawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan, Sekupang, Kota Batam, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terdapat barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil Honda Accord warna hitam BP 1095 DZ, 2 unit Handphone, 1 buah buku paspor atas nama SN, 1 buah buku pemeriksaan PCR Swab Klinik MediLab aras nama SN, 3 lembar surat ICA atas nama SN, 5 lembar surat MOM atas nama SN, 1 (satu) Tiket kapal atas nama SN, 1 lembar KTP atas nama SS, 1 lembar kartu ATM Bank BRI milik sdri. SS. 

Baca Juga :  Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Penempatan PMI Ilegal
Barang bukti yang diamankan (Humas Polresta Barelang)

Kapolresta Barelang Polda Kepri Kombes Pol Yos Guntur SIK melalui Kapolsek KKP AKP Budi Hartono, SIK, MM membenarkan adanya pelaku tindak pidana Pekerja Migran Indonesia dimana konsistennya kita terhadap kejahatan people smuggling merupakan perhatian utama kami di Polsek KKP ini, agar tidak ada lagi korban PMI yang karena ilegal dan terkatung-katung di negeri orang lain. 

Baca Juga :  Pabrik Sabu di Apartemen Nagoya Mansion Digrebek Polisi

Pada kasus ini SN korban yang ingin bekerja di Singapore di antar oleh saudara TT. Di cek kelengkapan surat-suratnya diduga ilegal. Akhirnya dua pelaku tersebut kita amankan di Mapolsek KKP untuk diambil keterangan dan lanjut kita kembangkan bahwa SN selama di Batam di tampung sementara oleh SS sebagai pengurusnya, bisa di katakan agennya. langsung kita amankan juga ke Mapolsek untuk diambil keterangannya.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan hukuman pidana penjara 10 Tahun,” ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasubag humas AKP Betty Novia. (AFP)

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru