Terbaru! Aturan Upah per Jam, Ini Skemanya

- Admin

Rabu, 24 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INIKEPRI.COM – Ada aturan anyar soal pengupahan dari Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, Pemerintah melegalkan pengusaha untuk memberikan upah per jam. Hal ini menegaskan informasi sebelumnya saat ada wacana pembahasan UU Cipta Kerja tahun lalu.

“Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan secara: a. per Jam, b. Harían, atau c. Bulanan,” tulis Pasal 15 PP tersebut.

Baca Juga :  Gara-gara Bitcoin dan Saham, Tukang Parkir Bisa Beli Lamborghini

Namun, aturan anyar ini tidak untuk semua jenis pekerjaan, melainkan hanya bagi Pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh waktu. Termasuk nilai upah per jam harus sesuai kesepakatan antara Pekerja atau Buruh. Adapun skema nilai upah per jam ialah upah sebulan dibagi 126.

Baca Juga :  PLN Batam dan Maxpower Resmikan 50 MW Pertama PLTMG Sewa Batam, Dorong Keandalan Listrik Kepri

“Kesepakatan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula Upah per jam,” tulis Pasal 16 ayat (3).

Pada Pasal (16) ayat (5)nya ada aturan angka penyebut dalam formula perhitungan Upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja Pekerja/Buruh paruh waktu secara signifikan.

“Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh Menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yan,g dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional,” tulis Pasal (16) ayat (6).

Baca Juga :  Ketua LPS Bilang Ekonomi Indonesia Solid, Ini Tandanya

Aturan baru ini mengganti PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, dimana pada aturan sebelumnya ada aturan upah per minggu.

“Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a ditetapkan secara harian, mingguan, atau bulanan,” tulis Pasal 13 ayat (1). (AFP/CNBCIndonesia)

Berita Terkait

Pertumbuhan Ekonomi Batam menguat 6,89%, BP Batam Optimis Sambut 2026
Pemprov Kepri Resmi Tetapkan UMP 2026, Naik 7,06 Persen
UMK Batam 2026 Resmi Rp5.357.982, Berlaku Mulai Januari
Pelantikan Kadin Batam, Sekda Firmansyah Tekankan Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Amsakar–Li Claudia Resmikan K Square, Perkuat Batam sebagai Kota Perdagangan dan Pariwisata
Forbes Rilis Daftar 5 Orang Terkaya Dunia per Desember 2025
Cerita Lengkap Perjalanan BTN Menyalurkan KPR Sejak 1976, Kini Tembus Rp504 Triliun untuk 5,7 Juta Rumah
BTN Borong Penghargaan: Nixon LP Napitupulu hingga jajaran Direksi Raih Prestasi 2025

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:19 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Batam menguat 6,89%, BP Batam Optimis Sambut 2026

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:10 WIB

Pemprov Kepri Resmi Tetapkan UMP 2026, Naik 7,06 Persen

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:49 WIB

UMK Batam 2026 Resmi Rp5.357.982, Berlaku Mulai Januari

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:00 WIB

Pelantikan Kadin Batam, Sekda Firmansyah Tekankan Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:22 WIB

Amsakar–Li Claudia Resmikan K Square, Perkuat Batam sebagai Kota Perdagangan dan Pariwisata

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB