Terbaru! Aturan Upah per Jam, Ini Skemanya

- Publisher

Rabu, 24 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INIKEPRI.COM – Ada aturan anyar soal pengupahan dari Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, Pemerintah melegalkan pengusaha untuk memberikan upah per jam. Hal ini menegaskan informasi sebelumnya saat ada wacana pembahasan UU Cipta Kerja tahun lalu.

“Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan secara: a. per Jam, b. Harían, atau c. Bulanan,” tulis Pasal 15 PP tersebut.

BACA JUGA:  UMK Batam 2026 Resmi Rp5.357.982, Berlaku Mulai Januari

Namun, aturan anyar ini tidak untuk semua jenis pekerjaan, melainkan hanya bagi Pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh waktu. Termasuk nilai upah per jam harus sesuai kesepakatan antara Pekerja atau Buruh. Adapun skema nilai upah per jam ialah upah sebulan dibagi 126.

BACA JUGA:  Tips Jaga Keamanan Rekening dari Potensi Pembobolan

“Kesepakatan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula Upah per jam,” tulis Pasal 16 ayat (3).

Pada Pasal (16) ayat (5)nya ada aturan angka penyebut dalam formula perhitungan Upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja Pekerja/Buruh paruh waktu secara signifikan.

“Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh Menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yan,g dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional,” tulis Pasal (16) ayat (6).

BACA JUGA:  Harga BBM hingga Listrik Dipastikan tak Naik meski Ada Konflik Iran-Israel

Aturan baru ini mengganti PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, dimana pada aturan sebelumnya ada aturan upah per minggu.

“Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a ditetapkan secara harian, mingguan, atau bulanan,” tulis Pasal 13 ayat (1). (AFP/CNBCIndonesia)

Berita Terkait

Biaya Haji 2027 Resmi Disepakati Rp98,46 Juta, Pelunasan Turun Jadi Rp23,24 Juta
Gas Natuna Selangkah Lagi Mengalir ke Batam, Pipa Bawah Laut WNTS–Pemping Berhasil Diuji
Batam Dibidik Investasi Data Center, PLN Siapkan Tambahan Kapasitas Listrik
Rp11 Miliar Disiapkan, Pemko Batam Sudah Salurkan Rp2,73 Miliar ke 23 Usaha Mikro
BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026
Bawa iPhone 18 atau iPhone Duo dari Luar Negeri ke Indonesia, Ini Hitungan Bea Masuk dan Pajaknya
Adik Presiden Prabowo, Hashim Djojohadikusumo Menangkan Lelang Blok Migas Natuna D-Alpha
RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:39 WIB

Biaya Haji 2027 Resmi Disepakati Rp98,46 Juta, Pelunasan Turun Jadi Rp23,24 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Gas Natuna Selangkah Lagi Mengalir ke Batam, Pipa Bawah Laut WNTS–Pemping Berhasil Diuji

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:44 WIB

Batam Dibidik Investasi Data Center, PLN Siapkan Tambahan Kapasitas Listrik

Senin, 28 September 2026 - 14:01 WIB

Rp11 Miliar Disiapkan, Pemko Batam Sudah Salurkan Rp2,73 Miliar ke 23 Usaha Mikro

Sabtu, 26 September 2026 - 08:30 WIB

BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

Berita Terbaru