Terbaru! Aturan Upah per Jam, Ini Skemanya

- Publisher

Rabu, 24 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INIKEPRI.COM – Ada aturan anyar soal pengupahan dari Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, Pemerintah melegalkan pengusaha untuk memberikan upah per jam. Hal ini menegaskan informasi sebelumnya saat ada wacana pembahasan UU Cipta Kerja tahun lalu.

“Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan secara: a. per Jam, b. Harían, atau c. Bulanan,” tulis Pasal 15 PP tersebut.

BACA JUGA:  Industri AMDK Nasional Berpotensi Tumbuh Besar

Namun, aturan anyar ini tidak untuk semua jenis pekerjaan, melainkan hanya bagi Pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh waktu. Termasuk nilai upah per jam harus sesuai kesepakatan antara Pekerja atau Buruh. Adapun skema nilai upah per jam ialah upah sebulan dibagi 126.

BACA JUGA:  Besarnya Peran UMKM dalam Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia

“Kesepakatan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula Upah per jam,” tulis Pasal 16 ayat (3).

Pada Pasal (16) ayat (5)nya ada aturan angka penyebut dalam formula perhitungan Upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja Pekerja/Buruh paruh waktu secara signifikan.

“Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh Menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yan,g dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional,” tulis Pasal (16) ayat (6).

BACA JUGA:  Kepala Perwakilan BI Kepri: Capaian Ekonomi Kepulauan Riau 2025 Tinggi, Fondasi Makro yang Kuat

Aturan baru ini mengganti PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, dimana pada aturan sebelumnya ada aturan upah per minggu.

“Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a ditetapkan secara harian, mingguan, atau bulanan,” tulis Pasal 13 ayat (1). (AFP/CNBCIndonesia)

Berita Terkait

Zarubezhneft Pastikan Lanjutkan Pengembangan Blok Tuna di Laut Natuna, Proyek Dimulai Juni 2026
Batam Tak Terbendung! Rp17,4 Triliun Mengalir dalam Tiga Bulan Pertama 2026, PMDN Melonjak 216 Persen
BP Batam Matangkan Proyek SWRO di Kabil dan Nongsa Digital Park, Air Laut Siap Disulap Jadi Penopang Industri
Investasi India di Batam Terus Melaju, Tembus Rp 258,6 Miliar
BI Catat Pertumbuhan 7,04 Persen: Ekonomi Kepri Tumbuh Tertinggi di Sumatera, Ditopang Industri dan Migas
Pertamax Turbo hingga Dex Naik, Ini Daftar Harga BBM Terbaru
Koreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah
Amsakar Gandeng Bank Sumut, Perluas Pembiayaan UMKM di Batam

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:39 WIB

Zarubezhneft Pastikan Lanjutkan Pengembangan Blok Tuna di Laut Natuna, Proyek Dimulai Juni 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:29 WIB

Batam Tak Terbendung! Rp17,4 Triliun Mengalir dalam Tiga Bulan Pertama 2026, PMDN Melonjak 216 Persen

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:43 WIB

BP Batam Matangkan Proyek SWRO di Kabil dan Nongsa Digital Park, Air Laut Siap Disulap Jadi Penopang Industri

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:56 WIB

Investasi India di Batam Terus Melaju, Tembus Rp 258,6 Miliar

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:58 WIB

BI Catat Pertumbuhan 7,04 Persen: Ekonomi Kepri Tumbuh Tertinggi di Sumatera, Ditopang Industri dan Migas

Berita Terbaru