Buka Bersama dan Tarawih Dibolehkan, Ini Bunyi Surat Edaran Wali Kota Batam

- Publisher

Kamis, 8 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amsakar Achmad (ist)

Amsakar Achmad (ist)

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerbitkan dan menyebar surat edaran terkait aktifitas ibadah selama Ramadan hingga Idul Fitri tahun ini. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang dilarang, kali ini Pemko Batam memperbolehkan dengan catatan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan, melalui surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, pada 6 April 2021, ada enam poin yang disampaikan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada pengurus masjid, musala, ormas, camat, lurah, dan masyarakat secara umumnya.

Surat edaran terkait kegiatan keagamaan selama Ramadan di Kota Batam. (ist)

“Pak Wali (H. Muhammad Rudi-red) sudah membolehkan kegiatan-kegiatan keagamaan, dengan catatan masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya, Rabu (7/4/2021).

BACA JUGA:  Seberangi Lautan, Yayasan Asma Husnul Khatimah Berbagi Sembako di Tiga Pulau

Khusus pelaksanaan salat tarawih di masjid, jemaah diminta berwudu dari rumah dan membawa perlengkapan salat pribadi. Selain itu, saf salat dijarak minimal satu meter.

BACA JUGA:  Amsakar Pasang Syarat Tegas, Investasi Rempang Harus Buka Pintu Lebar bagi Pekerja Lokal

“Pakai masker, menjaga jarak, tersedia tempat cuci tangan dan tidak bersalaman juga menyajadi syarat yang harus dipatuhi jemaah,” kata Amsakar.

Kemudian untuk aktivitas selama Ramadan, seperti sahur, buka puasa bersama, tadarus Al-Qur’an, tausiah, peringatan Nuzul Al-Qur’an, dan sebagainya harus mempertimbangkan kapasitas ruangan. Seusai surat edaran itu, jemaah hanya boleh mengisi 50 persen dari kapasitas ruangan.

BACA JUGA:  Perkenalkan Oriel, Anjing Pelacak Baru Bea Cukai Batam yang Siap Menjaga Negeri dari Ancaman Narkotika

“Untuk tadarus menggunakan pengeras suara sampai pukul 22.00, dan tausiah Ramadan dibatasi paling lama 15 menit,” katanya.

Kebijakan tersebut juga berlaku saat Salat Idul Fitri nantinya. Ia meminta semua pengurus masjid ataupun musalah ikut mengedukasi jemaah dan selalu menyemprot tempat ibadah dengan disinfektan.

“Ini upaya kita semua agar pelaksanaan kegiatan selama Ramadan tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” ujarnya. (IS)

Berita Terkait

BP Batam dan BRIN Perkuat Riset Ketahanan Air, Dukung Industri Berkelanjutan
Anwar Anas Ajak Masyarakat Pertahankan Program MBG, Singgung Penolakan: “Tunggu 2029, Kita Adu Program Lagi”
Ratusan Warga Cikitsu Geruduk RedDoorz Akumurah Inn, Video Jendela Lantai Tiga Bikin Heboh
Disdukcapil Batam Imbau Warga Perbarui Data Kependudukan, KK Lama Tetap Berlaku
Wacana SKCK untuk Pendatang, Ketua DPRD Batam Tekankan Pentingnya Basis Data Penduduk
Sempat Terhenti karena Dana, 53 Dapur MBG di Batam Kini Kembali Beroperasi
Wings Air Buka Rute Langsung Batam-Pangkalpinang, Mobilitas Masyarakat Kian Mudah
Amsakar-Li Claudia Pimpin Gotong Royong Massal Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Batam

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:03 WIB

BP Batam dan BRIN Perkuat Riset Ketahanan Air, Dukung Industri Berkelanjutan

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:30 WIB

Anwar Anas Ajak Masyarakat Pertahankan Program MBG, Singgung Penolakan: “Tunggu 2029, Kita Adu Program Lagi”

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:29 WIB

Ratusan Warga Cikitsu Geruduk RedDoorz Akumurah Inn, Video Jendela Lantai Tiga Bikin Heboh

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:58 WIB

Wacana SKCK untuk Pendatang, Ketua DPRD Batam Tekankan Pentingnya Basis Data Penduduk

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:15 WIB

Sempat Terhenti karena Dana, 53 Dapur MBG di Batam Kini Kembali Beroperasi

Berita Terbaru