Di Bintan, Ayah Ancam dengan Pisau Saat Gagahi Anak Kandung

- Admin

Kamis, 22 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Sungguh bejat apa yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial HR (42), warga Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.

HR tega menggagahi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun sebanyak empat kali.

Aksi HR yang mencabuli darah dagingnya sendiri ini dimulai sejak bulan November tahun 2020 lalu hingga pertengahan bulan Januari 2021.

Dalam menjalankan aksi tidak senonohnya itu, HR mengancam akan menusuk Bunga (nama samaran). Bunga hanya bisa pasrah atas perbuatan bejat dari ayahnya.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah Bunga menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

Setelah mendapat laporan itu, pelaku diamankan polisi. Atas perbuatannya, HR saat ini berada di jeruji besi milik Kepolisian Resor (Polres) Bintan dengan ancaman yang telah menanti yakni 15 tahun kurungan penjara.

Baca Juga :  Dibantu Istri, Suami Perkosa Wanita Lain di Rumahnya

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko, mengatakan, kejadian bermula saat anak gadisnya sedang tidur di depan ruangan Televisi (TV) bersama pelaku.

“Kejadiannya terjadi, saat korban sedang tidur di depan ruangan televisi bersama pelaku. Pelaku (HR) memegang paha dan menarik celana korban (anaknya, lalu memaksa membuka celana korban. Kemudian memaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami-istri, jika korban tidak mau menuruti, diancam akan ditusuk menggunakan pisau oleh pelaku,” kata AKP Dwi, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga :  Ketua MPR RI Dukung Pembangunan Jembatan Batam-Bintan

Tidak hanya sampai disitu, lanjut Dwi menjelaskan, beberapa hari kemudian HR kembali mengajak sang anak melakukan hubungan sedarah di tengah semak-semak di pinggir kolam Desa Pengujan Bintan.

“HR melakukannya dengan cara membuka paksa pakaian korban dibagian celana dan celana dalam. HR melakukan aksi bejatnya selama kurang lebih 10 menit. Korban mengalami sakit pada bagian alat kelaminnya, saat buang air kecil,” jelasnya.

Sementara, menurut keterangan tersangka, saat ditanyai mengatakan bahwa, perlakuan yang ia buat di bawah pengaruh alkohol.

“Saya khilaf bang, setiap melakukan (pencabulan), dibawah pengaruh alkohol,” ujarnya.

Baca Juga :  Tega! Seorang Ibu yang Alami Gangguan Jiwa ini Diperkosa Bergiliran di Depan Anaknya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni satu helai baju kaos lengan pendek warna putih dengan lengan warna pink, satu helai celana pendek warna putih dengan garis warna pink, satu helai celana dalam warna ungu milik korban.

Pelaku atas nama HR (ist)

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU-RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (IS)

Berita Terkait

11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir
Ribuan Manusia Padati Jalan Sehat Kerukunan HAB ke-80 Kemenag di Bintan
Polres Bintan Gagalkan Dugaan Pengiriman 9 CPMI Nonprosedural ke Malaysia Lewat Jalur Laut
Kakan Kemenag Bintan Buka MUSDAGAB VI Hidayatullah se-Kepulauan Riau
Menpar RI Tetapkan Treasure Bay Bintan sebagai Daya Tarik Wisata Terbaik Nasional
ITTU PET Perkuat Kepedulian Sosial–Lingkungan Lewat Program KolaboraSEA Energy
Dinas Perkim Kepri Telah Rampungkan 80 Persen Pembangunan RTLH di Kabupaten Bintan
Bintan Marathon 2025 Perkuat Citra Kepri sebagai Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:29 WIB

11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:26 WIB

Ribuan Manusia Padati Jalan Sehat Kerukunan HAB ke-80 Kemenag di Bintan

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:04 WIB

Polres Bintan Gagalkan Dugaan Pengiriman 9 CPMI Nonprosedural ke Malaysia Lewat Jalur Laut

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:00 WIB

Kakan Kemenag Bintan Buka MUSDAGAB VI Hidayatullah se-Kepulauan Riau

Senin, 8 Desember 2025 - 07:26 WIB

Menpar RI Tetapkan Treasure Bay Bintan sebagai Daya Tarik Wisata Terbaik Nasional

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB