Polres Karimun Ungkap 8 Kasus Narkotika Selama Sebulan, 16 Orang Ditangkap

- Publisher

Sabtu, 1 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Dalam kurun waktu satu bulan, Kepolisian Resor (Polres) Karimun berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 3.210.88 gram dari delapan kasus dan menangkap sedikitnya 16 orang tersangka di wilayah Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Karimun, Iptu Elwin Kristanto, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba oleh tim Phanter Sat Resnarkoba Polres Karimun Kepolisian Daerah (Polda) Kepri di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Karimun, Jumat (30/4/2021).

BACA JUGA:  Ayo Kawal! Segini Besaran Dana Desa di Kabupaten Karimun

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengatakan, ke 16 orang tersangka yang berhasil ditangkap itu berinisial BY, ER, RR, MD, AS, MH, AG, ZI, AS, RR, FR, Rl, WK, CM, HN dan Al. Mereka ditangkap di masing-masing lokasi yang berbeda.

“Mereka-mereka ini ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Ada yang di rumah, jalan, dan juga di lobi hotel dengan waktu yang berbeda juga. Ke 14 orang kita amankan di Kawasan Kecamatan Karimun, sedangkan dua orang tersangka yakni HN dan Al ditangkap di wilayah Kecamatan Tebing, Karimun,” kata AKBP Muhammad Adenan.

BACA JUGA:  Polres Karimun Amankan Sepuluh Pelaku Pungutan Liar

Untuk modusnya, masih kata Adenan, barang haramnya (sabu) dibungkus dalam kemasan teh cina berwarna hijau dan kuning dengan upah sebesar Rp5 hingga Rp10 juta jika berhasil meloloskan.

“Dari keterangan yang didapat, barang ini berasal dari Malaysia, dan kemasannya masih sama seperti tangkapan sebelumnya dengan cara dibungkus dalam kemasan kantong teh cina warna hijau dan kuning. Mereka (tersangka yang ditangkap) merupakan kurir yang diupah oleh Bandar dari Malaysia itu sebesar Rp5-10 juta. Ada yang sudah terima uangnya dan ada yang belum,” ungkapnya.

BACA JUGA:  MAN Karimun Gelar Simulasi Asesmen Nasional Berbasis Komputer untuk Siswa Kelas XI

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, jo Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman 10 hingga 20 tahun atau maksimal seumur hidup. (IS)

Berita Terkait

MIN 1 Karimun Syukuran Gedung Baru, Siap Tingkatkan Mutu Pendidikan Madrasah
Tumbangkan Batam, Tanjungpinang Juara Umum POPDA X Kepri 2026 Setelah Penantian 20 Tahun
Semangat Muharram, Kemenag Karimun Gelar Lebaran Anak Yatim dan Disabilitas
Karimun Kembali Dapat Bantuan Hewan Kurban Presiden untuk Idul Adha 1447 Hijriah
Tonggak Bersejarah! Jacket Buatan Karimun Dikirim 5.800 Kilometer ke Papua untuk Proyek CCUS Pertama di Indonesia
ESDM Tegaskan Terminal BBM Karimun Tetap Normal Meski Terseret Isu Sanksi Uni Eropa
Transformasi Layanan! Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Terapkan Transaksi Cashless
Dituding Masuk Daftar Sanksi Uni Eropa, PT Oil Terminal Karimun Buka Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:59 WIB

MIN 1 Karimun Syukuran Gedung Baru, Siap Tingkatkan Mutu Pendidikan Madrasah

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:36 WIB

Tumbangkan Batam, Tanjungpinang Juara Umum POPDA X Kepri 2026 Setelah Penantian 20 Tahun

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:37 WIB

Semangat Muharram, Kemenag Karimun Gelar Lebaran Anak Yatim dan Disabilitas

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:43 WIB

Karimun Kembali Dapat Bantuan Hewan Kurban Presiden untuk Idul Adha 1447 Hijriah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:02 WIB

Tonggak Bersejarah! Jacket Buatan Karimun Dikirim 5.800 Kilometer ke Papua untuk Proyek CCUS Pertama di Indonesia

Berita Terbaru