Kakak Ipar Bacok Ketua RT Gegara Doa Khotbah Salat Idul Fitri Ditiadakan

- Publisher

Minggu, 23 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Seorang ketua RT di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi, tewas dibunuh saudara iparnya sendiri. Ketua RT bernama Jatmiko (40) tersebut dibacok kakak iparnya karena menghilangkan doa khotbah Idul Fitri.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (22/5/2021) di rumah Jatmiko. Saat dia baru pulang ke rumah bersama istri dan anaknya, pelaku yang bernama Sumardi (49), rupanya sudah menunggu di rumah sambil menenteng parang sepanjang 70 cm.

BACA JUGA:  Dukung Pertumbuhan Pariwisata, bank bjb Kolaborasi dengan Citilink Gelar DIGI Travel Fair Tawarkan Sejumlah Promo Menarik

Melihat gelagat pelaku yang tidak baik, korban pun berusaha menghindar. Namun, pelaku tetap berusaha mendekatinya sambil menebaskan parang.

Tebasan parang itu akhirnya mengenai kepala, leher, dan tangan korban. Melihat korban bersimbah darah, istrinya pun berteriak histeris.

Warga lalu berdatangan, namun tak berani mendekat karena pelaku masih memegang parang. Polisi pun dipanggil dan akhirnya pelaku berhasil diringkus oleh Polsek Rimbo Bujang dibantu Tim Satreskrim Polres Tebo.

BACA JUGA:  Pengamanan Mudik 2025 Sangat Terkendali, PRIMA DMI Apresiasi ke Polri dan Jajaran

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Sumardi tega membunuh Jatmiko karena dendam. Dia tidak terima korban mengubah syariat agama Islam, yaitu menghilangkan doa sebelum khotbah salat Idul Fitri.

“Motifnya kesal dan jengkel karena perbedaan persepsi soal ditiadakannya doa sebelum khotbah salat Idul Fitri,” kata Kanit Reskrim Polres Tebo Ipda Maulana. 

Kedatangan pelaku adalah untuk bertanya kepada korban kenapa menghilangkan doa sebelum khotbah. Tapi, karena korban hendak kabur, dia langsung mengayunkan parang.

BACA JUGA:  Sosok Kiai SB Perkosa 15 Santriwati, Paksa Seks Oral di Asrama Putri

“Saat itu korban baru pulang menggunakan motor mencoba pergi. Jadi saya dekati dan langsung saya bacok korban beberapa kali,” ujar Sumardi.

Jenazah korban telah dimakamkan oleh keluarga. Sementara itu, pelaku kini mendekam di Polres Tebo dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (ER/INDOZONE)

Berita Terkait

Natuna Siapkan Dua Kecamatan Baru, Pemekaran Didorong Percepat Pembangunan Perbatasan
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga 31 Oktober 2026
Cuaca Batam 7 Oktober: Sejumlah Wilayah Diprakirakan Berkabut, Suhu hingga 32 Derajat
Dari Daik ke OMI Provinsi, Empat Siswa MTs Aqidatunnajin Bawa Harapan Madrasah
TMA Waduk Nongsa Alami Penyusutan, BP Batam Percepat Langkah Teknis Amankan Pasokan Air Warga
Interkoneksi Pipa, BP Batam Lakukan Penguatan Suplai Air Untuk Wilayah Nongsa
Garuda Juara, Dataran Engku Putri Bergemuruh: Amsakar Rayakan Kemenangan Bersama Warga
Cen Sui Lan Pasang Target Pejabat Baru: Enam Bulan Tak Beres, Siap Dirotasi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:25 WIB

Natuna Siapkan Dua Kecamatan Baru, Pemekaran Didorong Percepat Pembangunan Perbatasan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga 31 Oktober 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:49 WIB

Cuaca Batam 7 Oktober: Sejumlah Wilayah Diprakirakan Berkabut, Suhu hingga 32 Derajat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Dari Daik ke OMI Provinsi, Empat Siswa MTs Aqidatunnajin Bawa Harapan Madrasah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:41 WIB

TMA Waduk Nongsa Alami Penyusutan, BP Batam Percepat Langkah Teknis Amankan Pasokan Air Warga

Berita Terbaru