Duh, Hakim Malah Bebaskan Ayah dan Paman yang Diduga Perkosa Anak

- Admin

Selasa, 25 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Anggota DPR Aceh, Darwati A Gani memprotes putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh yang membebaskan terdakwa kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, di Kabupaten Aceh Besar.

“Ini putusan yang mengkhawatirkan bagi upaya hukum terhadap kasus-kasus kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak,” kata Darwati A Gani, dikutip dari Antara, Selasa (25/5/2021).

Dua terdakwa kasus dugaan pemerkosaan tersebut merupakan ayah dan paman korban. Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kabupaten Aceh Besar menilai ayah korban yang berinisial MA, tidak terbukti melakukan jarimah pemerkosaan.

Baca Juga :  Suami Sedang tidak di Rumah, Istri digerebek Warga dengan 2 Orang Pria Selingkuhnya

Sementara paman korban awalnya dijatuhi vonis 16,6 tahun penjara. Namun, setelah banding ke Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh, hakim akhirnya membebaskan paman korban.

Putusan ini pun dipertanyakan banyak orang dan juga memunculkan kekhawatiran terhadap nasib korban, apalagi dikabarkan ibu korban telah meninggal.

“Mahkamah Syar’iyah Aceh perlu segera memberi penjelasan kepada masyarakat mengapa pelaku dibebaskan. Karena ini terkait dengan kondisi korban yang pasti akan kembali mengalami ketakutan dan trauma,” ujar politikus PNA itu.

Baca Juga :  Masih Ingat Janda yang Hamil Karena Kemasukan Angin, Ternyata Dihamili Mantan Suami

Sementara itu, Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Aceh meminta Qanun Hukum Jinayat Aceh direvisi.

“Vonis bebas Mahkamah Syar’iyah Aceh terhadap terdakwa semakin membuktikan bahwa qanun jinayat sangat tidak berpihak pada anak korban kekerasan seksual, perlu segera direvisi,” kata Komisioner KPPA Aceh Firdaus Nyak Idin.

Menurut Firdaus, qanun itu belum memiliki perspektif perlindungan anak. Dia juga menyoroti pengalaman hakim Mahkamah Syar’iyah yang lebih terbiasa dengan perkara perdata, dibandingkan pidana.

Baca Juga :  Tokek Seharga 1 Triliun, Kok Bisa?

“Sejak dulu KPPA menolak qanun jinayat, menolak Mahkamah Syar’iyah yang menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Karena sejak awal disusunnya qanun itu tidak melibatkan para pihak yang memiliki perspektif perlindungan anak,” ujarnya.

Firdaus meminta penanganan kasus anak sebaiknya menggunakan UU Perlindungan Anak serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak. (RWH/INDOZONE)

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:29 WIB

11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB