Nunggak Bayar Kontrakan Dua Bulan, AS Nekat Jualan Sabu

- Publisher

Kamis, 3 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanjungpinang menggelar konferensi pers terkait Tindak Pidana Narkotika jenis sabu, Kamis (3/6/2021).

Kedua tersangka berinisial AS dan P diamankan di tempat berbeda.

“Pelaku AS ini diketahui sebagai residivis,” ungkap AKP Ronni B, Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang.

Dugaan sementara yang dilakukan oleh AS yakni menjual narkotika kepada P.

BACA JUGA:  Hasan Minta Optimalisasi PAD Melalui Tapping Box Jangan Mematikan UMKM

AS mengungkapkan alasannya menjual narkotika ini dikarenakan terdesak ingin membayar rumah kontrakan yang sudah menunggak hampir dua bulan.

“Pelaku mengaku bahwa dirinya terpaksa menjual sabu akibat rumah kontrakannya sudah menunggak selama dua bulan,” papar Kasat Resnarkoba.

Ditempat yang sama, Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal Sat Resnarkoba menerima informasi ada seorang pria diduga menyimpan narkoba.

BACA JUGA:  MTQH Ditutup, Pj Hasan Berpesan Agar Dijadikan Motivasi dan Membangun Kepribadian

Dari informasi itu, pihaknya berhasil mengamankan pelaku P di Jalan Handoyo Putro. Ditangan pelaku diamankan satu paket sabu seberat 0,3 gram.

“Setelah diinterogasi, P mengakui mendapatkan sabu dari pelaku AS,” ujarnya.

Anggota Sat Resnarkoba selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku AS dirumahnya.

BACA JUGA:  Cen Sui Lan: Tahun 2023, Dana Jalan Inpres untuk Kota Tanjungpinang Rp60 Miliar

“Di tangan pelaku diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,26 gram, timbangan digital dan satu bundel plastik bening,” jelasnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (ET)

Berita Terkait

Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online
Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026
Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026
Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII
Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama
Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan
Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga
Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:37 WIB

Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:59 WIB

Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 07:08 WIB

Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII

Senin, 29 Juni 2026 - 08:11 WIB

Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02 WIB

Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan

Berita Terbaru