Nunggak Bayar Kontrakan Dua Bulan, AS Nekat Jualan Sabu

- Publisher

Kamis, 3 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanjungpinang menggelar konferensi pers terkait Tindak Pidana Narkotika jenis sabu, Kamis (3/6/2021).

Kedua tersangka berinisial AS dan P diamankan di tempat berbeda.

“Pelaku AS ini diketahui sebagai residivis,” ungkap AKP Ronni B, Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang.

Dugaan sementara yang dilakukan oleh AS yakni menjual narkotika kepada P.

BACA JUGA:  Pemko Tanjungpinang Siapkan Makanan dan Vitamin untuk Warga Isoman

AS mengungkapkan alasannya menjual narkotika ini dikarenakan terdesak ingin membayar rumah kontrakan yang sudah menunggak hampir dua bulan.

“Pelaku mengaku bahwa dirinya terpaksa menjual sabu akibat rumah kontrakannya sudah menunggak selama dua bulan,” papar Kasat Resnarkoba.

Ditempat yang sama, Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal Sat Resnarkoba menerima informasi ada seorang pria diduga menyimpan narkoba.

BACA JUGA:  Wali Kota Rahma Minta OPD Perketat Prokes di Perkantoran

Dari informasi itu, pihaknya berhasil mengamankan pelaku P di Jalan Handoyo Putro. Ditangan pelaku diamankan satu paket sabu seberat 0,3 gram.

“Setelah diinterogasi, P mengakui mendapatkan sabu dari pelaku AS,” ujarnya.

Anggota Sat Resnarkoba selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku AS dirumahnya.

BACA JUGA:  Simpan 7 Paket Sabu, Pria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

“Di tangan pelaku diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,26 gram, timbangan digital dan satu bundel plastik bening,” jelasnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (ET)

Berita Terkait

Sepuluh Gerai Alfamart Direncanakan Hadir di Tanjungpinang, Pemko Prioritaskan Warga Tempatan
Kerja Sama Pemko Tanjungpinang-BTN Diperluas, Digitalisasi hingga Perumahan Jadi Sorotan
Malam Apresiasi 5 Tahun AMSI Kepri, Amsakar Achmad hingga Ansar Ahmad Terima Penghargaan
Bawa Nama MTsN Tanjungpinang, Lima Murid Berlaga di Olimpiade IPS Tingkat Nasional
Lima Kawasan di Tanjungpinang Disiapkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat
Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan
1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Sepuluh Gerai Alfamart Direncanakan Hadir di Tanjungpinang, Pemko Prioritaskan Warga Tempatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:39 WIB

Kerja Sama Pemko Tanjungpinang-BTN Diperluas, Digitalisasi hingga Perumahan Jadi Sorotan

Minggu, 27 September 2026 - 12:49 WIB

Malam Apresiasi 5 Tahun AMSI Kepri, Amsakar Achmad hingga Ansar Ahmad Terima Penghargaan

Selasa, 22 September 2026 - 06:36 WIB

Bawa Nama MTsN Tanjungpinang, Lima Murid Berlaga di Olimpiade IPS Tingkat Nasional

Minggu, 20 September 2026 - 11:44 WIB

Lima Kawasan di Tanjungpinang Disiapkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih

Berita Terbaru