Nunggak Bayar Kontrakan Dua Bulan, AS Nekat Jualan Sabu

- Publisher

Kamis, 3 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanjungpinang menggelar konferensi pers terkait Tindak Pidana Narkotika jenis sabu, Kamis (3/6/2021).

Kedua tersangka berinisial AS dan P diamankan di tempat berbeda.

“Pelaku AS ini diketahui sebagai residivis,” ungkap AKP Ronni B, Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang.

Dugaan sementara yang dilakukan oleh AS yakni menjual narkotika kepada P.

BACA JUGA:  Sat Polairud Tanjungpinang Manfaatkan Ban Bekas Jadi Bernilai Ekonomis

AS mengungkapkan alasannya menjual narkotika ini dikarenakan terdesak ingin membayar rumah kontrakan yang sudah menunggak hampir dua bulan.

“Pelaku mengaku bahwa dirinya terpaksa menjual sabu akibat rumah kontrakannya sudah menunggak selama dua bulan,” papar Kasat Resnarkoba.

Ditempat yang sama, Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal Sat Resnarkoba menerima informasi ada seorang pria diduga menyimpan narkoba.

BACA JUGA:  Rahma Resmi Jabat Wali Kota Tanjungpinang Definitif

Dari informasi itu, pihaknya berhasil mengamankan pelaku P di Jalan Handoyo Putro. Ditangan pelaku diamankan satu paket sabu seberat 0,3 gram.

“Setelah diinterogasi, P mengakui mendapatkan sabu dari pelaku AS,” ujarnya.

Anggota Sat Resnarkoba selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku AS dirumahnya.

BACA JUGA:  Puluhan Komputer Digondol Maling, Kantor Gubernur Kepri Dijaga Ketat

“Di tangan pelaku diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,26 gram, timbangan digital dan satu bundel plastik bening,” jelasnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (ET)

Berita Terkait

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding
MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur
Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia
Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya
Ngeri! Warga Tanjungpinang Diterkam Buaya Saat Mencari Gonggong, Korban Jalani Operasi di RSUP Raja Ahmad Tabib
Lis Darmansyah Pangkas OPD Tanjungpinang dari 32 Jadi 26, Efisiensi Anggaran Tembus Rp8 Miliar

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 14:09 WIB

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:47 WIB

23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:00 WIB

Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:11 WIB

MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:53 WIB

Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia

Berita Terbaru