Dukung Percepatan Penataan Ruang Daerah, Kementerian ATR/BPN Terus Sosialisasikan PP Nomor 21/2021

- Publisher

Rabu, 16 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(IS/INIKEPRI.COM)

(IS/INIKEPRI.COM)

INIKEPRI.COM – Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, mengatakan, peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang ke depan diharapkan akan lebih baik lagi kualitasnya. Jadi proses penyusunan tata ruang dipercepat dan tata kelola penyusunan tata ruang diperbaiki serta kelembagaan forum diperkenalkan di daerah-daerah agar ke depannya lebih inklusif.

Hal tersebut disampaikannya saat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi PP 21 tahun 2021 di Marriott Hotel Harbourbay, Batam, Selasa (15/6/2021).

“Hari ini itu kita melakukan sosialisasi PP 21 tahun 2001 tentang penyelenggaraan penataan ruang, amanah dari Undang-Undang Cipta Kerja (CK) Nomor 11 Tahun 2020, salah satunya PP ini,” kata Dr. Ir. Abdul Kamarzuki kepada awak media, ketika ditemui usai kegiatan, sekira pukul 15.56 WIB, sore.

Sementara perbedaan kebijakan sebelumnya, dijelaskan Abdul, dari segi kewenangannya masih sama akan tetapi ada percepatan. Seperti pembatasan penyusunan tata ruang di daerah.

“Perbedaannya sekarang ini ada percepatan, seperti pembatasan penyusunan tata ruang di daerah. Yang tadinya tidak dibatasin sekarang dibatasin 18 bulan, kemudian proses penetapan tata ruang itu tidak boleh berlama-lama seperti yang di amanahkan di UU CK dari per substansi yang kita terbitkan, hanya diberi waktu 2 bulan jadi peraturan daerah (Perda) kalau gak ditarik oleh menjadi peraturan kepala daerah. Sebulan peredaran kalau tidak selesai ditarik ke pusat, jadi nanti keluar peraturan menteri untuk menetapkan perdanya itu. Jadi lebih cepat, ada kepastian penyelesaian tata ruang. Sementara alau dari segi kewenangannya masih sama saja,” ungkapnya.

BACA JUGA:  MTQH XXXIV Kecamatan Bengkong, Sekda Batam Tekankan Nilai Qurani

UU Cipta Kerja dan PP Nomor 21 tahun 2021 merupakan langkah strategis pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dengan menyederhanakan (streamlining) proses perizinan berusaha.

PP Nomor 21 tahun 2021 ini memiliki terobosan-terobosan dalam kebijakan
penyelenggaraan penataan ruang, di antaranya penyederhanaan produk Rencana Tata Ruang (RTR), integrasi tata ruang darat dan laut, percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan juga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta adanya mekanisme baru Kesesuaian Kegiataan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha dan nonberusaha.

BACA JUGA:  Desa Lancang Kuning di Bintan Jadi Pilot Project Reforma Agraria

Jika di daerah yang tidak memiliki RDTR (nol), masih kata Dirjen Tata Ruang, proses penertiban KKPR tidaklah sulit. Dikarenakan hal tersebut sudah diantisipasi di dalam UU.

“Enggak, kan sudah diantisipasi di Undang-Undang. Memang kalau tidak ada RDTR, ada waktu kajian secara offline. Cuman itu juga dibatasin, hanya 20 hari, maksimum. Jadi kalau 20 hari tidak terbit kajiannya itu, maka permohonan dari pelaku usaha berlaku secara fiktif, efektif,” ujarnya.

Tidak hanya di wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kementerian ATR/BPN juga akan melaksanakan sosialisasi di setiap Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, sebelum tanggal 2 Juli 2021. Pasalnya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) direncakan akan melaunching pelaksanaan Online Single Submission (OSS) versi kedua.

Terkait perizinan, Dia mengatakan, Batam memiliki kekhususan tersendiri yakni Free Trade Zone (FTZ). Perizinan tersebut diatur di dalam PP 41, jadi Badan Pengusahaan (BP) Batam mempunyai kewenangan dibeberapa perizinan.

BACA JUGA:  Masyarakat Soroti Spanduk DLH Tanpa Foto Wakil Wali Kota Batam

“Ya, Batam ini kan ada kekhususan ya, Disini (Batam) ada FTZ. BP Batam tuh ada kewenangan di perizinan, ada 9 sektor. Salah satunya transportasi dan lain-lain. Tapi perizinan yang ada di BP Batam, kalau kita lihat dari proses perizinan keseluruhan, berandanya di hilir,” katanya.

Sementara, lanjutnya, perizinan dasar ada tiga di dalam UU CK. Di antaranya kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan yang dulunya izin lingkungannya dari AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), dan persetujuan bangunan gedung atau IMB.

Namun persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung, kata dia, letaknya di hilir. Sementara di hulu adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

“Jadi perizinan yang ada di BP Batam, itu masuk ke kategori perizinan sektor yang diterbitkan setelah semua pelaku usaha memiliki KKPR tersebut. Jadi ada kekhususan, yang tadinya perizinan sektor ada di sektor-sektor. Nah sekarang ada di BP Batam,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, ia berharap Kepulauan Riau lebih baik lagi pembangunan daerah untuk ke depannya. (IS)

Berita Terkait

DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air
Tarif Parkir Berlangganan Batam Dipangkas 50 Persen, Amsakar–Li Claudia Beri Keringanan untuk Warga
Sinergi BP Batam dan Kejari Batam, Rp18,82 Miliar PNBP Sewa Perairan Tersus Berhasil Diselesaikan
Amsakar Achmad Kembali Pimpin MD KAHMI Batam, Terpilih Aklamasi Periode 2026-2031
Aweng Kurniawan Pimpin Gerakan Indonesia ASRI di Tanjung Riau, Gerindra Batam Sasar Lingkungan Warga
HUT ke-5 GARPU NasDem Kepri, Tegaskan Komitmen Bergerak Bersama Rakyat
PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS
Sidak Malam-Malam, Ombudsman Soroti Dugaan Pungli dan 321 WBP di Lapas Perempuan Batam

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:00 WIB

DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air

Senin, 21 September 2026 - 16:30 WIB

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam, Rp18,82 Miliar PNBP Sewa Perairan Tersus Berhasil Diselesaikan

Senin, 21 September 2026 - 08:44 WIB

Amsakar Achmad Kembali Pimpin MD KAHMI Batam, Terpilih Aklamasi Periode 2026-2031

Minggu, 20 September 2026 - 10:33 WIB

Aweng Kurniawan Pimpin Gerakan Indonesia ASRI di Tanjung Riau, Gerindra Batam Sasar Lingkungan Warga

Sabtu, 19 September 2026 - 19:50 WIB

HUT ke-5 GARPU NasDem Kepri, Tegaskan Komitmen Bergerak Bersama Rakyat

Berita Terbaru