Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet

- Publisher

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM — Proses pengalihan hak atas tanah dari orang tua kepada anak melalui mekanisme hibah masih menjadi layanan yang cukup banyak dilakukan masyarakat. Untuk memastikan proses berjalan aman dan memiliki kepastian hukum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar memahami seluruh tahapan balik nama sertifikat dengan benar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian menegaskan bahwa langkah awal sebelum hibah dilakukan adalah memastikan kondisi tanah tidak sedang bermasalah.

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian dikutip Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, kepastian status tanah menjadi hal penting agar proses hibah tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Selain memberi perlindungan kepada penerima hibah, langkah tersebut juga memastikan legalitas aset tetap aman.

BACA JUGA:  Wamen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Selesaikan Persoalan Lahan di Kepri

Sebelum proses hibah dan balik nama sertifikat dilakukan, pemilik tanah terlebih dahulu diminta melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan setempat. Dalam tahapan itu, masyarakat wajib menyiapkan sejumlah dokumen seperti sertifikat tanah asli, identitas diri, hingga foto geotagging objek tanah.

Setelah data diperbarui, proses dilanjutkan dengan pengecekan sertifikat melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tanah tidak berada dalam status sita, blokir, ataupun menjadi jaminan di lembaga keuangan.

“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kunjungan Wisman pada April 2023 Capai 865,81 Ribu Kunjungan

Tahapan administrasi perpajakan tersebut menjadi syarat utama sebelum akta hibah diterbitkan secara resmi.

Jika seluruh kewajiban administrasi telah dipenuhi, maka proses berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT. Dokumen itu nantinya ditandatangani pemberi hibah dan penerima hibah sebagai dasar sah peralihan hak atas tanah.

ATR/BPN juga terus mendorong digitalisasi layanan pertanahan agar proses administrasi menjadi lebih cepat dan transparan. Seluruh dokumen hibah kini diunggah secara elektronik melalui sistem BPN oleh PPAT untuk diverifikasi.

“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” kata Shamy.

Apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid, berkas fisik selanjutnya diproses di Kantor Pertanahan untuk penerbitan balik nama sertifikat.

BACA JUGA:  Soal Perkawinan Beda Agama, MA Minta Hakim untuk Pedomani SEMA No: 2/2023

ATR/BPN memastikan layanan tersebut memiliki standar waktu penyelesaian yang jelas. Sesuai standar operasional prosedur, proses balik nama hibah dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.

“Setelah selesai proses balik nama, maka sertifikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkasnya.

Digitalisasi layanan pertanahan yang dilakukan pemerintah dinilai menjadi bagian dari upaya mempercepat pelayanan publik sekaligus memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat. Selain memudahkan proses administrasi, sistem elektronik juga diharapkan mampu meminimalkan kesalahan data maupun praktik percaloan dalam layanan pertanahan.

Bagi masyarakat, pemahaman terhadap prosedur hibah dan balik nama sertifikat dinilai penting agar proses pengalihan hak tanah dalam keluarga dapat berlangsung tertib, aman, dan memiliki perlindungan hukum yang kuat.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Berita Terbaru