Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet

- Publisher

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM — Proses pengalihan hak atas tanah dari orang tua kepada anak melalui mekanisme hibah masih menjadi layanan yang cukup banyak dilakukan masyarakat. Untuk memastikan proses berjalan aman dan memiliki kepastian hukum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar memahami seluruh tahapan balik nama sertifikat dengan benar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian menegaskan bahwa langkah awal sebelum hibah dilakukan adalah memastikan kondisi tanah tidak sedang bermasalah.

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian dikutip Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, kepastian status tanah menjadi hal penting agar proses hibah tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Selain memberi perlindungan kepada penerima hibah, langkah tersebut juga memastikan legalitas aset tetap aman.

BACA JUGA:  Naik Pesawat Tak Perlu Lagi Tes PCR, Cukup Antigen!

Sebelum proses hibah dan balik nama sertifikat dilakukan, pemilik tanah terlebih dahulu diminta melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan setempat. Dalam tahapan itu, masyarakat wajib menyiapkan sejumlah dokumen seperti sertifikat tanah asli, identitas diri, hingga foto geotagging objek tanah.

Setelah data diperbarui, proses dilanjutkan dengan pengecekan sertifikat melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tanah tidak berada dalam status sita, blokir, ataupun menjadi jaminan di lembaga keuangan.

“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Mitra Kementerian ATR/BPN, PPAT Perlu Dukung Transformasi Digital

Tahapan administrasi perpajakan tersebut menjadi syarat utama sebelum akta hibah diterbitkan secara resmi.

Jika seluruh kewajiban administrasi telah dipenuhi, maka proses berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT. Dokumen itu nantinya ditandatangani pemberi hibah dan penerima hibah sebagai dasar sah peralihan hak atas tanah.

ATR/BPN juga terus mendorong digitalisasi layanan pertanahan agar proses administrasi menjadi lebih cepat dan transparan. Seluruh dokumen hibah kini diunggah secara elektronik melalui sistem BPN oleh PPAT untuk diverifikasi.

“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” kata Shamy.

Apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid, berkas fisik selanjutnya diproses di Kantor Pertanahan untuk penerbitan balik nama sertifikat.

BACA JUGA:  Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

ATR/BPN memastikan layanan tersebut memiliki standar waktu penyelesaian yang jelas. Sesuai standar operasional prosedur, proses balik nama hibah dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.

“Setelah selesai proses balik nama, maka sertifikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkasnya.

Digitalisasi layanan pertanahan yang dilakukan pemerintah dinilai menjadi bagian dari upaya mempercepat pelayanan publik sekaligus memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat. Selain memudahkan proses administrasi, sistem elektronik juga diharapkan mampu meminimalkan kesalahan data maupun praktik percaloan dalam layanan pertanahan.

Bagi masyarakat, pemahaman terhadap prosedur hibah dan balik nama sertifikat dinilai penting agar proses pengalihan hak tanah dalam keluarga dapat berlangsung tertib, aman, dan memiliki perlindungan hukum yang kuat.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru