Simpan 7 Paket Sabu, Pria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

- Admin

Minggu, 4 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pria berinisial S di Jalan Kemboja Kota Tanjungpinang.

Pria itu dibekuk petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa, memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis sabu dirumahnya. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kepala Unit Penyidik (Kanit Idik) I, Ipda Ivan Hardiyanto.

“Anggota Resnarkoba Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria yang sedang duduk dipinggir jalan sekitar Jalan Kemboja Kota Tanjungpinang, pada Senin (28/6/2021) malam, sekira pukul 22.30 WIB, usai mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), AKBP Fernando, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Tanjungpinang, AKP Ronny B, Minggu (4/7/2021).

Baca Juga :  Pemberitahuan: U-Turn Baru di Jalan W.R. Supratman Sudah Dapat Difungsikan

Selanjutnya, masih kata AKP Ronny, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian menuju ke rumah pria yang diamankan (S), untuk dilakukan penggeledahan.

“Didampingi Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, kami lakukan penggeledahan di rumah (S), tepatnya di kamarnya,” ujarnya.

Adapun petugas berhasil mengamankan tujuh paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan total seberat 1,33 gram. Selain itu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisab sabu atau bong, satu bundel plastik bening, satu mancis gas, satu gunting, satu timbangan digital, satu dompet warna hitam dan satu unit Telepon Genggam (HP) merek Xiaomi.

Baca Juga :  Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang, Ini Aksi Sat Sabhara Polres Tanjungpinang

“Keseluruhan barang bukti itu diakui miliknya (S). Pelaku selanjutnya kami bawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Dalam kesempatan ini, pihaknya mengharapkan kerja sama dari semua elemen masyarakat agar menginformasikan jika ada tindakan-tindakan yang mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.

Baca Juga :  Antisipasi Tindak Pidana Pasca Banjir, Polres Tanjungpinang Lakukan Ini

“Kepada masyarakat Tanjungpinang khususnya, agar ikut serta dalam memberantas narkoba, dan membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana Narkoba yang terjadi dengan cara menghubungi ke Nomor telepon/WhatsApp 085805316658,” tutupnya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun kurungan penjara. (IS)

Berita Terkait

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat
Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam
BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal
Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026
BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah
Posyandu 6 SPM Mulai Diterapkan di Senggarang, Wali Kota Lis: Layanan Harus Lebih Dekat dan Tepat
Bersama HIMNI, Wali Kota Lis Hadiri Syukuran Natal dan Tahun Baru
291 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Tanjungpinang

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:25 WIB

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:25 WIB

Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:24 WIB

BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:04 WIB

Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:00 WIB

BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru