Tak Pakai Masker, 64 Warga Tiban Terjaring Razia Tim Satgas

- Publisher

Senin, 5 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Sebanyak 64 warga Tiban Center, Sekupang, Batam, terjaring razia protokol kesehatan oleh petugas gabungan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Semua pelanggar langsung ditindak akibat tidak memakai masker.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Batam, Salim, melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol-PP Batam, Imam Thohari, mengatakan, untuk hari ini tim yang terdiri dari Satpol-PP Kota Batam, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Hang Nadim, Komando Distrik Militer (Kodim) 0316/Batam, Batalyon Infanteri (Yonif) Raider Khusus (RK) 136/Tuah Sakti (TS), Batalion Infanteri (Yonif) Marinir 10/Satria Bhumi Yudha (SBY), Detasemen Polisi Militer (Denpom), dan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam, diterjunkan ke lokasi Kawasan Pasar Tiban Center, Kecamatan Sekupang, Batam.

BACA JUGA:  Bundaran Simpang Basecamp Semakin Menawan

“Giat hari ini kita laksanakan yang kedua kalinya, setelah diberlakukannya jam operasional malam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro,” kata Imam Thohari usai gelar apel gabungan di Kantor Walikota Batam, Batam Center, Senin (5/7/2021).

Untuk sasarannya, lanjut Imam, pihaknya menyisiri satu titik saja yakni di Kawasan Tiban Center, tepatnya di Kompleks Rumah Toko (Ruko) Pasar Tiban Center. Hasilnya, petugas mendapati 64 orang warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker.

“Titik kita hari ini di Tiban Center (angkringan), total 64 orang yang terjaring razia. Kegiatan hari ini khusus yang Prokes mandiri (perorangan), yang tidak memakai masker. Di lokasi, banyak kita temukan masyarakat yang tidak memakai masker. Kita juga memberikan edukasi dan sanksi sosial berupa hukuman push-up kepada pelanggar prokes agar ke depan protokol kesehatan lebih dipatuhi dan ditaati lagi,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kiriman Video ke Wali Kelas Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bengkong, Pemuda 20 Tahun Ditangkap

Disampaikan Imam bahwasanya apabila didapati kembali melanggar prokes, pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas berupa denda dan kegiatan tersebut akan rutin digelar setiap harinya di lokasi titik-titik yang berbeda di wilayah Batam.

“Kepada pelanggar yang melanggar prokes, apabila kedapatan dua atau tiga kali melanggar prokes Covid-19, akan dilakukan denda (setelah tiga kali proses). Ini rutin digelar, untuk jadwalnya nanti berubah-ubah, ada yang malam, sore, dan pagi, setiap hari,” jelasnya.

“Mereka (pelanggar prokes) yang sudah tiga kali mengulangi, kita denda. Ada beberapa juga yang kena denda dan mereka setor ke kas daerah. Dendanya sendiri bervariasi, ada yang sampai 1 juta, tergantung tingkat pelanggarannya,” sambungnya.

BACA JUGA:  Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Satpol-PP Kota Batam mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga dan mematuhi protokol kesehatan.

“Saya mohon kepada masyarakat khususnya di Kota Batam ini, karena tingkat terpapar Covid-19 tinggi, tolong sama-sama kita menjaga protokoler kesehatan Covid-19. Dan, seluruh para pengusaha serta pelaku kuliner, tolong patuhi peraturan pemerintah daerah (Pemda), saat ini untuk menerapkan jam malam hingga jam 20.00 WIB. Apabila pas razia kita dapat masih buka, akan kita tutup,” tandasnya. (IS)

Berita Terkait

Pameran Foto Pembangunan Batam, BP Batam Hadirkan Visualisasi Perjalanan dan Capaian Pembangunan Daerah
Batam Mau Tiru Singapura! Parkir Sembarangan hingga Buang Air Sembarangan Bakal Diatur
Perusahaan di Batam Diduga Akali Upah Buruh Pakai NIB UMKM, Pekerja Welder Digaji Rp3 Juta
Menteri Pangan dan Kepala BP Batam Dorong Kompetensi Jurnalis, Ajak Pers Kawal Kemajuan Daerah dan Agenda Pembangunan Nasional
Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan
Pansus DPRD Batam Mulai Bahas Revisi Perda Ketertiban Umum, Anwar Anas Buka Ruang Aspirasi Publik
Dukung Kebutuhan Data Centre, Citramas Group Investasi Rp 600 Miliar Bangun SWRO Kabil
GPK Kepri Desak Prabowo Evaluasi Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden, Ini Alasannya
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 17:08 WIB

Pameran Foto Pembangunan Batam, BP Batam Hadirkan Visualisasi Perjalanan dan Capaian Pembangunan Daerah

Sabtu, 7 November 2026 - 09:44 WIB

Batam Mau Tiru Singapura! Parkir Sembarangan hingga Buang Air Sembarangan Bakal Diatur

Sabtu, 7 November 2026 - 08:33 WIB

Perusahaan di Batam Diduga Akali Upah Buruh Pakai NIB UMKM, Pekerja Welder Digaji Rp3 Juta

Kamis, 5 November 2026 - 14:21 WIB

Menteri Pangan dan Kepala BP Batam Dorong Kompetensi Jurnalis, Ajak Pers Kawal Kemajuan Daerah dan Agenda Pembangunan Nasional

Kamis, 5 November 2026 - 12:44 WIB

Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan

Berita Terbaru