PPKM Darurat Berlaku di Batam dan Tanjungpinang

- Publisher

Jumat, 9 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Pemerintah resmi mengumumkan penetapan PPKM Darurat Nasional di luar Jawa-Bali. Batam dan Tanjungpinang termasuk dua dari 15 kota/kabupaten non-Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Darurat.

Rapat penerapan PPKM Darurat saat ini tengah berlangsung di panggung Alun-alun Engku Putri Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau. Rapat ini dihadiri sejumlah forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) se-Kota Batam.

BACA JUGA:  Semarakkan Hari Kemerdekaan, GP Ansor Kepri Inisiasi Parade Bendera Merah Putih di Jembatan Barelang

“Kita berlakukan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali 15 Kabupaten Kota di luar Jawa-Bali mulai 12 Juli ,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).

“Aturannya akan mengikuti peraturan PPKM Darurat Jawa-Bali,” imbuh dia.

Berikut 15 kabupaten/kota yang melakukan PPKM darurat:

BACA JUGA:  PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Akhir Juli 2021

Presiden Joko Widodo sebelumnya menunjuk Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan untuk menjadi Koordinator PPKM Darurat. Penerapan PPKM Darurat kemudian diberlakukan hanya di Jawa dan Bali sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Sementara untuk wilayah lainnya tetap menerapkan PPKM Mikro sesuai dengan yang ditetapkan sebelumnya.

BACA JUGA:  Luncurkan Bantuan Beras, Gubernur Minta Segera Didistribusikan

Adapun pelaksanaan PPKM Darurat sebelumnya memiliki sejumlah aturan yang lebih ketat. Hal ini bertujuan untuk menurunkan laju penularan COVID-19 yang kini telah menembus angka hingga di atas 30 ribu kasus per hari.

Berikut aturan lengkap PPKM Darurat yang disampaikan Menko Marves Luhut B Pandjaitan, Kamis (1/7/2019):

Berita Terkait

Pameran Foto Pembangunan Batam, BP Batam Hadirkan Visualisasi Perjalanan dan Capaian Pembangunan Daerah
Batam Mau Tiru Singapura! Parkir Sembarangan hingga Buang Air Sembarangan Bakal Diatur
Perusahaan di Batam Diduga Akali Upah Buruh Pakai NIB UMKM, Pekerja Welder Digaji Rp3 Juta
Menteri Pangan dan Kepala BP Batam Dorong Kompetensi Jurnalis, Ajak Pers Kawal Kemajuan Daerah dan Agenda Pembangunan Nasional
Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan
Pansus DPRD Batam Mulai Bahas Revisi Perda Ketertiban Umum, Anwar Anas Buka Ruang Aspirasi Publik
Dukung Kebutuhan Data Centre, Citramas Group Investasi Rp 600 Miliar Bangun SWRO Kabil
GPK Kepri Desak Prabowo Evaluasi Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden, Ini Alasannya

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 17:08 WIB

Pameran Foto Pembangunan Batam, BP Batam Hadirkan Visualisasi Perjalanan dan Capaian Pembangunan Daerah

Sabtu, 7 November 2026 - 09:44 WIB

Batam Mau Tiru Singapura! Parkir Sembarangan hingga Buang Air Sembarangan Bakal Diatur

Sabtu, 7 November 2026 - 08:33 WIB

Perusahaan di Batam Diduga Akali Upah Buruh Pakai NIB UMKM, Pekerja Welder Digaji Rp3 Juta

Kamis, 5 November 2026 - 14:21 WIB

Menteri Pangan dan Kepala BP Batam Dorong Kompetensi Jurnalis, Ajak Pers Kawal Kemajuan Daerah dan Agenda Pembangunan Nasional

Kamis, 5 November 2026 - 12:44 WIB

Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan

Berita Terbaru