Lima Pemalsu Sertifikat Vaksin COVID-19 Ditangkap Polisi

- Admin

Kamis, 15 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/IST)

(FOTO/IST)

INIKEPRI.COM – Lima orang pemalsu sertifikat vaksin COVID-19 di Kota Batam ditangkap personil Polresta Barelang.

“Yang bersangkutan adalah relawan validator yang memang direkrut Dinas Kesehatan,” kata Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Juwita Oktaviani pada konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (15/7/2021).

Para relawan itu menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin, tanpa harus menjalani vaksinasi COVID-19, dengan menerapkan biaya imbalan sebesar Rp250.000 hingga Rp300.000 untuk setiap orang.

Baca Juga :  Dukung Pembangunan TPS Punggur, Aweng Kurniawan: Ekosistem Logistik Batam Semakin Solid!

Kelima orang tersangka itu, lanjut Juwita, memang bekerja sebagai relawan yang bertugas memasukkan data saat vaksinasi massal di GOR Temenggung Abdul Djamal dan Puskesmas Botania.

Namun, tersangka yang kebanyakan adalah mahasiswa itu menyalahgunakan tanggung jawabnya, dan menerbitkan sertifikat untuk warga yang belum menjalani vaksinasi.

Baca Juga :  Beberkan 15 Program Prioritas, Amsakar Ajak Masyarakat Kompak Majukan Batam

“Karena sistemnya itu adalah ‘online’. Jadi kalau NIK maupun nama sama nomor telepon masuk ke dalam aplikasi ‘V-Care’ itu pasti otomatis akan dapat sertifikat vaksin,” ucap dia.

Hingga saat ini, kelima tersangka telah menerbitkan 50 lembar sertifikat vaksin.

Baca Juga :  DPP Tetapkan Stephane Terus Nahkodai DPW Gekrafs Kepri

Saat ditanya apakah warga yang memesan sertifikat vaksin diberi sanksi, ia mengatakan akan dikembangkan untuk mengetahui, apakah dokumen itu sudah dipergunakan atau belum.

Para tersangka dijerat pasal 263 KUHP ayat (1) jo pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman paling lama enam tahun penjara. (RWH)

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru