Nilai Penindakan Barang Ilegal Capai Rp 12,5 Triliun, Rokok Terbesar Ditindak

- Publisher

Kamis, 26 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Indonesia Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai penindakan barang ilegal sebesar Rp 12,5 triliun pada tahun ini. Adapun realisasi ini setiap tahun mengalami tren fluktuatif.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani memperkirakan nilai penindakan produk ilegal naik dua kali lipat sampai akhir 2021.

Tapi 2021 terjadi lonjakan nilainya bisa mencapai Rp 12,5 triliun naik dua kali lipat dibanding 2020 even sekarang baru pada Juli, ujarnya saat konferensi pers virtual, dilansir dari laman RCTIPLUS.COM, Kamis (26/8/2021).

BACA JUGA:  Jumlah Penumpang di Terminal Domestik Wilayah Kerja BP Batam Tumbuh 9%

Askolani merinci pada 2018 nilai penindakan barang ilegal sebesar Rp 11 triliun, pada 2019 turun menjadi Rp 5,6 triliun, dan pada 2020 sebesar Rp 6,3 triliun.

Berdasarkan dari jenis produk, rokok menyumbang nilai paling besar sebesar 41 persen sampai Juli 202.

BACA JUGA:  Pipa Gas WNTS–Pulau Pemping Masuk Tahap Konstruksi, Harga Gas Pemerintah untuk PLN Batam Didorong

Kemudian produk minuman keras sebesar tujuh persen, narkoba sebesar tujuh persen, dan kendaraan sebesar enam persen.

Ke depan pihaknya berupaya melakukan penindakan secara ketat terhadap produk-produk ilegal. Pihaknya juga akan makin gencar khususnya rokok ilegal.

Kami perkuat pada bulan ini dengan satu langkah signifikan koordinasi yang lebih masif yaitu operasi gempur rokok ilegal, ucapnya.

BACA JUGA:  Penyelundupan Ratusan Kardus Rokok dan Mikol Ilegal Berhasil Digagalkan Ditpolairud Kepri

Sementara itu, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kementerian Keuangan Bahaduri Wijayanta menambahkan pada 2020 pihaknya telah menindak 249,44 juta batang rokok ilegal atau naik dibanding tahun sebelumnya 220,93 juta batang rokok ilegal.

“Jadi mereka pintar memanfaatkan kesempatan untuk menyelipkan rokok ilegal,” ucapnya.

Rokok Nise dan Rexo Ilegal Bebas di Batam

Berita Terkait

MaxOne Batam Hadirkan Promo Free Flow Beer Sepanjang Oktober, Nikmati Prost dan Singaraja Selama Dua Jam
Diduga Ancam Pengusaha dengan Pemberitaan Negatif, Yusril Koto Diamankan Polisi
PLN Batam Ungkap Kronologi Blackout Batam-Bintan, Ini Empat Temuan Evaluasi
Batam-Penang Resmi Terhubung, Batik Air Malaysia Terbang Tiga Kali Sepekan
Bengkong Smiling Morning ke-16 Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi Warga
Amsakar Minta Camat dan Lurah Rajin Turun ke Lapangan, Persoalan Warga Harus Cepat Ditangani
Pemko dan DPRD Batam Sepakati Pansus Dua Ranperda, Ketertiban Umum Jadi Sorotan
Ribuan Botol Miras Diduga Masuk dari Singapura, Polisi Telusuri Jalur ke Batam

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:16 WIB

MaxOne Batam Hadirkan Promo Free Flow Beer Sepanjang Oktober, Nikmati Prost dan Singaraja Selama Dua Jam

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Diduga Ancam Pengusaha dengan Pemberitaan Negatif, Yusril Koto Diamankan Polisi

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:06 WIB

PLN Batam Ungkap Kronologi Blackout Batam-Bintan, Ini Empat Temuan Evaluasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Batam-Penang Resmi Terhubung, Batik Air Malaysia Terbang Tiga Kali Sepekan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Bengkong Smiling Morning ke-16 Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi Warga

Berita Terbaru