DPR RI Setujui Pengangkatan Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

- Admin

Senin, 8 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KSAD Jenderal Andika Perkasa mengikuti uji kelayakan dan kepatutan Panglima TNI di Ruang Rapat Komisi I DPR, Jakarta, Sabtu (6/11)/ Foto: Ricardo/JPNN.com

KSAD Jenderal Andika Perkasa mengikuti uji kelayakan dan kepatutan Panglima TNI di Ruang Rapat Komisi I DPR, Jakarta, Sabtu (6/11)/ Foto: Ricardo/JPNN.com

INIKEPRI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui pengangkatan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar di ruang rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Puan Maharani.

Sebelum memberikan persetujuan, terlebih dahulu Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyampaikan laporan atas hasil pembahasan terhadap pemberian persetujuan pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI kepada rapat paripurna hari ini.

“Apakah laporan Komisi I DPR RI atas hasil fit and proper test tentang pemberhentian Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan menetapkan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon panglima TNI tersebut dapat disetujui?,” tanya Puan.

Baca Juga :  Lima Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan pada Pekan Depan, Siapa Saja?

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir secara langsung maupun daring.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyetujui pengangkatan Andika sebagai Panglima TNI.

Persetujuan itu diberikan setelah digelar uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11/2021).

“Setelah mendengarkan dan mempertimbangkan pandangan fraksi-fraksi, rapat internal Komisi I DPR RI menyetujui pemberhentian secara terhormat Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan memberikan apresiasi sebesar-besarnya.

Selain itu rapat memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI atas nama Jenderal Andika Perkasa,” ujar Meutya seperti dikutip laman resmi DPR RI.

Meutya mengatakan, Komisi I DPR RI sudah melakukan verifikasi dan melaksanakan RDPU dengan calon Panglima TNI kurang lebih tiga jam. Seluruh fraksi di Komisi I DPR RI sudah memberikan pandangannya.

Baca Juga :  Kompak, Panglima dan Kapolri Kunjungi Lembaga Pendidikan TNI dan Polri

“Saya ucapkan selamat (kepada Andika) dari seluruh fraksi dan pimpinan Komisi I,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Menanggapi hasil rapat tersebut, Andika mengucapkan terima kasih. Ia menekankan prioritas TNI ialah komitmen untuk berpegang teguh kepada peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Sehari berselang, pimpinan dan anggota Komisi I DPR RI mengunjungi kediaman Andika di bilangan Senayan, Kebayoran Lama, Jakarta, Minggu (7/11/2021).

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengungkapkan, kedatangan Komisi I DPR RI bertujuan untuk melakukan verifikasi faktual sebagai bagian dari rangkaian proses uji kepatutan dan kelayakan calon Panglima TNI.

“Kita ingin memastikan bahwa beliau memang tinggal di sini, atau bahasa kerennya verifikasi faktual agar ketika besok dikirim oleh DPR, kami sudah buktikan dan betul beliau memang tinggal di sini,” ujar Kharis bersama pimpinan dan anggota Komisi I DPR RI lainnya.

Baca Juga :  Tengku Zulkarnain Meninggal Karena COVID-19 Disertai Komorbid Diabetes

“Tadi ngobrol-ngobrol sekitar hobi kita, kebetulan rata-rata hobi olahraga. Jadi kita bicara sekilat itu saja, enggak ada yang penting,” katanya dikutip dari laman resmi DPR RI.

Kharis menambahkan verifikasi faktual sengaja dilakukan di akhir agar nantinya proses uji kelayakan dan kepatutan dapat bersifat objektif.

Ia pun memastikan dengan berakhirnya rangkaian uji kepatutan dan kelayakan calon Panglima TNI ini, maka mekanisme proses selanjutnya yaitu pengambilan keputusan ke tingkat dua atau Rapat Paripurna. (DI/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru