UMK Bintan Tetap Rp3,6 Juta

- Admin

Sabtu, 27 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gaji. Foto: Net

Ilustrasi gaji. Foto: Net

INIKEPRI.COM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau tahun 2022 disepakati sama seperti tahun sebelumnya Rp3.648.714 juta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

“UMK Bintan pada tahun sebelumnya atau sebelum UU Cipta Kerja diberlakukan, paling tinggi dibanding beberapa kabupaten dan kota di Kepri. Setelah dianalisis berdasarkan PP Pengupahan, ternyata tidak dapat dinaikkan lagi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Bintan Indra Hidayat, dilansir dari ANTARA, Sabtu 27 November 2021.

Baca Juga :  Pariwisata Kepri Tetap Bergairah, Minat Wisatawan ke Bintan Resorts Meningkat Signifikan

Ia menjelaskan, penetapan UMK berdasarkan hasil keputusan Dewan Pengupahan, yang juga dihadiri 2 dari 4 pengurus Serikat Pekerja. Serikat Pekerja yang hadir dalam rapat tersebut yakni Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pariwisata dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia.

Kedua organisasi pekerja itu minta agar UMK Bintan tahun 2022 naik Rp45.000. Aspirasi itu sudah disampaikan kepada Dewan Pengupahan Kepri. Usulan kenaikan UMK Bintan tahun 2022 itu juga sudah kami serahkan ke Dewan Pengupahan Kepri.

Baca Juga :  Jaga Prokes dan Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi, ini pesan Plt Bupati Bintan

“Masih menunggu keputusan Gubernur Kepri Ansar Ahmad,” ujarnya.

Sementara pengurus dari dua organisasi lainnya tidak hadir dalam pembahasan dan penetapan UMK Bintan tahun 2022. Organisasi itu yakni SBSI Logam Elektronik Mesin dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.

Sejauh ini, kondisi di Bintan kondusif, tidak ada gejolak setelah penetapan UMK tersebut. Kondisi yang kondusif harus terus dijaga agar operasional perusahaan tidak terganggu.

Posisi Disnaker Bintan dalam penetapan UMK tersebut mengedepankan kepentingan pekerja dan perusahaan.

Baca Juga :  Tiga Desa Di Bintan Jadi Tempat Pertama Penerapan WASH di Indonesia

“Kami berharap semua pihak bisa menerima keputusan sesuai peraturan pemerintah. Kami menjaga dua belah sisi, pekerja dan perusahaan,” ucapnya.

Indra mencatat jumlah tenaga kerja yang bekerja di perusahaan di Bintan sekitar 12 ribu orang. Sekitar 10.000 orang di antaranya bekerja di lima perusahaan berskala sedang dan besar di Bintan.

“Sekitar 2.000 orang bekerja di perusahaan-perusahaan lainnya di Bintan,” katanya. (RS/ANTARA)

Berita Terkait

11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir
Ribuan Manusia Padati Jalan Sehat Kerukunan HAB ke-80 Kemenag di Bintan
Polres Bintan Gagalkan Dugaan Pengiriman 9 CPMI Nonprosedural ke Malaysia Lewat Jalur Laut
Kakan Kemenag Bintan Buka MUSDAGAB VI Hidayatullah se-Kepulauan Riau
Menpar RI Tetapkan Treasure Bay Bintan sebagai Daya Tarik Wisata Terbaik Nasional
ITTU PET Perkuat Kepedulian Sosial–Lingkungan Lewat Program KolaboraSEA Energy
Dinas Perkim Kepri Telah Rampungkan 80 Persen Pembangunan RTLH di Kabupaten Bintan
Bintan Marathon 2025 Perkuat Citra Kepri sebagai Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:29 WIB

11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:26 WIB

Ribuan Manusia Padati Jalan Sehat Kerukunan HAB ke-80 Kemenag di Bintan

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:04 WIB

Polres Bintan Gagalkan Dugaan Pengiriman 9 CPMI Nonprosedural ke Malaysia Lewat Jalur Laut

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:00 WIB

Kakan Kemenag Bintan Buka MUSDAGAB VI Hidayatullah se-Kepulauan Riau

Senin, 8 Desember 2025 - 07:26 WIB

Menpar RI Tetapkan Treasure Bay Bintan sebagai Daya Tarik Wisata Terbaik Nasional

Berita Terbaru