Sadis! Tolak Berhubungan Intim, Pria Ini Mutilasi Korbannya

- Admin

Senin, 3 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekaman video sebelum pelaku memutilasi korban. Foto: MINEWS.ID

Rekaman video sebelum pelaku memutilasi korban. Foto: MINEWS.ID

INIKEPRI.COM – Seorang apoteker di negara Kazakhstan, secara tega memenggal kepala seorang mahasiswi desain busana dan merebus kepalanya di atas kompor. Bahkan, Ia juga mencabut gigi korban setelah memerkosanya.

Berdasarkan rekaman video, korban yang bernama Ayazhan Edilova pergi ke apartemen pelaku, Rakhmanberdi Torebekov, untuk mengukur setelan jasnya.

Torebekov kemudian membawa remaja itu ke lift di gedung apartemennya sebelum kemudian membunuhnya.

Baca Juga :  Penis Manusia Ditemukan di Dalam Toples Oleh Tukang Kebun, Ada Kisah Sedih Dibalik Penemuannya

Edilova yang berusia 19 tahun dengan polos mengikuti arahan Torebekov. Petaka dimulai ketika Edilova memasuki apartemen pelaku yang kemudian memperkosa dan membunuhnya setelah korban menolak berhubungan seksual, demikian laporan penyidik.

“Torebekov kemudian memotong-motong tubuhnya, memenggal kepalanya, dan mencabut setiap kuku serta giginya untuk menyembunyikan jejak pembunuhan,” kata pengadilan, melansir English Times UK, menambahkan bahwa kepala remaja itu dipenggal dan polisi menemukannya di dalam panci setelah direbus

Baca Juga :  Bejat! Ayah di Bintan Setubuhi Anak Tirinya Bertahun-tahun

“Ketika kami melihat foto-foto bagian tubuh, kami melihat bahwa, setiap gigi dicabut dan semua tubuh korban dimasukkan ke dalam kantong plastik terpisah,” kata Almat Mulikov.

Akibat aksi bejatnya, Torebekov terancam hukuman 25 tahun penjara. Namun, keluarga korban menuntut agar pelaku yang mereka sebut sebagai maniak kejahatan dipenjara seumur hidup.

Torebekov yang digambarkan sebagai apoteker handal itu mencoba menggorok lehernya sendiri, ketika kekasihnya membunyikan alarm. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit dan mengaku telah memutilasi Edilova dan membuang bagian tubuh korban di berbagai tempat sampah di sekitar kota Almaty.

Baca Juga :  Kakek Biadab Berusia 66 Tahun Perkosa Cucu Umur 15 Tahun Hingga Hamil

Selain divonis 25 tahun penjara, Torebekov juga dijatuhi hukuman berupa denda sebesar 34 ribu Poundsterling atau sekitar 655 miliar Rupiah sebagai kompensasi kepada keluarga korban. (RBP/MINEWS)

Berita Terkait

Tonggak Diplomasi: Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB Tahun 2026
Kemlu Pulangkan Sembilan WNI dari Kamboja
Natal Perdana Paus Leo XIV, Serukan Perdamaian untuk Gaza
Banjir Terjang Enam Negara Bagian Malaysia, Lebih dari 9.000 Warga Mengungsi
Badai Musim Dingin Rendam Tenda Pengungsi Gaza, Ribuan Keluarga Terancam
Australia Larang Media Sosial untuk Remaja di Bawah 16 Tahun, Lebih dari Satu Juta Akun Ditutup
Ini Negara dengan Paspor Terkuat di ASEAN, Indonesia Urutan ke Berapa?
Banjir Bandang Melanda Malaysia, Lebih dari 18 Ribu Warga Dievakuasi dari Tujuh Negara Bagian

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:54 WIB

Tonggak Diplomasi: Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB Tahun 2026

Senin, 29 Desember 2025 - 10:32 WIB

Kemlu Pulangkan Sembilan WNI dari Kamboja

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:09 WIB

Natal Perdana Paus Leo XIV, Serukan Perdamaian untuk Gaza

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:07 WIB

Banjir Terjang Enam Negara Bagian Malaysia, Lebih dari 9.000 Warga Mengungsi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:46 WIB

Badai Musim Dingin Rendam Tenda Pengungsi Gaza, Ribuan Keluarga Terancam

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB