Herry Wirawan Guru yang Cabuli Santriwati Hingga Hamil Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia!

- Publisher

Selasa, 11 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herry Wirawan, oknum guru pesantren perkosa belasan santriwati. Herry dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. Foto: Istimewa

Herry Wirawan, oknum guru pesantren perkosa belasan santriwati. Herry dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Herry Wirawan dituntut hukuman mati atas perbuatan bejatnya yang mencabuli dan melecehkan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan oknum guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu.

“Dalam tuntutan kami, kami pertama menutut terdakwa dengan hukuman mati!” tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

BACA JUGA:  Wow! Siswi SMA Jalankan Investasi Bodong, Tipu Pejabat hingga Aparat

Tidak hanya hukuman mati, lanjut Asep, pihaknya juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan.

“Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia,” tegas Asep lagi.

BACA JUGA:  NasDem Kepri Salurkan Bantuan ke Enam Titik Banjir Terparah di Aceh Tamiang

Menurut Asep, selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry Wirawan juga dinilai melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.

Kemudian, perbuatan Herry Wirawan juga dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.

“Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi,” katanya.

BACA JUGA:  Ibunya Diabetes Tapi Dibilang Dokter Kena Corona, Curhat Seorang Anak ini Viral

Adapun pasal yang dikenakan kepada Herry Wirawan, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (DI/OKEZONE)

Berita Terkait

Kebakaran Saat Goro di Batuaji, Pemko Batam Ingatkan Larangan Membakar Sampah
Mantan Anggota DPRD Kepri Widiastadi Nugroho Meninggal Dunia, ‘Mas Iik’ Berpulang di Usia 59 Tahun
AMSI Kepri dan Kantor Bahasa Kepri Siap Bersinergi Perkuat Literasi di Era Digital
Hadiri Musda V Demokrat Kepri, Cen Sui Lan Tekankan Pentingnya Sinergi untuk Daerah Perbatasan
Raja Mustakim Ramaikan Turnamen Domino Bhayangkara ke-80, Pererat Silaturahmi Warga Natuna
Enam SMP Negeri dan Satu Swasta di Natuna Dapat Program Revitalisasi Sekolah
KABAR BAIK! Pertengahan Juni, Trans Batam Mulai Layani Rute ke Bandara Hang Nadim
Prakiraan Cuaca Kepri 8 Juni 2026: Tanjungpinang hingga Batam Berawan, Warga Tetap Waspada Hujan Lokal

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:11 WIB

Kebakaran Saat Goro di Batuaji, Pemko Batam Ingatkan Larangan Membakar Sampah

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:00 WIB

Mantan Anggota DPRD Kepri Widiastadi Nugroho Meninggal Dunia, ‘Mas Iik’ Berpulang di Usia 59 Tahun

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:22 WIB

AMSI Kepri dan Kantor Bahasa Kepri Siap Bersinergi Perkuat Literasi di Era Digital

Senin, 8 Juni 2026 - 12:15 WIB

Hadiri Musda V Demokrat Kepri, Cen Sui Lan Tekankan Pentingnya Sinergi untuk Daerah Perbatasan

Senin, 8 Juni 2026 - 09:15 WIB

Raja Mustakim Ramaikan Turnamen Domino Bhayangkara ke-80, Pererat Silaturahmi Warga Natuna

Berita Terbaru