Herry Wirawan Guru yang Cabuli Santriwati Hingga Hamil Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia!

- Publisher

Selasa, 11 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herry Wirawan, oknum guru pesantren perkosa belasan santriwati. Herry dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. Foto: Istimewa

Herry Wirawan, oknum guru pesantren perkosa belasan santriwati. Herry dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Herry Wirawan dituntut hukuman mati atas perbuatan bejatnya yang mencabuli dan melecehkan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan oknum guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu.

“Dalam tuntutan kami, kami pertama menutut terdakwa dengan hukuman mati!” tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

BACA JUGA:  Duh, Hakim Malah Bebaskan Ayah dan Paman yang Diduga Perkosa Anak

Tidak hanya hukuman mati, lanjut Asep, pihaknya juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan.

“Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia,” tegas Asep lagi.

BACA JUGA:  Cemburu Buta, Suami Tega Bacok Tangan dan Kaki Istri hingga Putus

Menurut Asep, selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry Wirawan juga dinilai melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.

Kemudian, perbuatan Herry Wirawan juga dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.

“Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi,” katanya.

BACA JUGA:  Sejumlah Rumah Warga Rusak akibat Gempa 7,5 Magnitudo di Kepulauan Tanimbar

Adapun pasal yang dikenakan kepada Herry Wirawan, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (DI/OKEZONE)

Berita Terkait

Erlita Amsakar Ajak Pelajar Batam Bangun Karakter, Tolak Bullying dan Bijak Bermedia Sosial
Perkuat Tata Kelola Lahan, Penerima Alokasi Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus 2026
Amsakar Paparkan Pengalaman Batam di Forum Nasional, Sebut Transmigrasi Kunci Pemerataan Pembangunan
Cen Sui Lan Perkuat Diplomasi Investasi di China, Natuna Bidik Hilirisasi Silika dan Kerja Sama Internasional
PLN Siapkan Kompensasi untuk Pelanggan Terdampak Blackout di Karimun, Peremajaan PLTD Dipercepat
Pemkab Natuna Fleksibelkan WFH ASN, OPD Padat Aktivitas Diperbolehkan Tetap Bekerja dari Kantor
PMI Asal Tanjungpinang Korban Penyekapan di Myanmar Tiba di Batam, Polisi Dalami Jaringan TPPO
Luruskan Isu di Masyarakat, Amsakar: RT dan RW Tidak Bertugas Memungut Pajak

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:33 WIB

Erlita Amsakar Ajak Pelajar Batam Bangun Karakter, Tolak Bullying dan Bijak Bermedia Sosial

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:45 WIB

Perkuat Tata Kelola Lahan, Penerima Alokasi Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:47 WIB

Amsakar Paparkan Pengalaman Batam di Forum Nasional, Sebut Transmigrasi Kunci Pemerataan Pembangunan

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:24 WIB

Cen Sui Lan Perkuat Diplomasi Investasi di China, Natuna Bidik Hilirisasi Silika dan Kerja Sama Internasional

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:03 WIB

Pemkab Natuna Fleksibelkan WFH ASN, OPD Padat Aktivitas Diperbolehkan Tetap Bekerja dari Kantor

Berita Terbaru