MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

- Publisher

Jumat, 31 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028. Foto: Dok MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028. Foto: Dok MK

INIKEPRI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028. Putusan tersebut menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD wajib diprioritaskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026), atas permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan permohonan dikabulkan untuk sebagian. Mahkamah menetapkan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap berlaku secara konstitusional, namun hanya untuk pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2026.

BACA JUGA:  Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital

Mahkamah juga memerintahkan pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN berikutnya. Penyesuaian tersebut wajib selesai paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun setelah putusan dibacakan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pemisahan anggaran diperlukan agar pelaksanaan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tetap terjaga. Ketentuan tersebut mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen anggaran negara dan daerah untuk sektor pendidikan.

Menurut Mahkamah, dana pendidikan harus difokuskan pada kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan, seperti pembiayaan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, pengembangan kurikulum, penyediaan sarana dan prasarana, hingga evaluasi serta peningkatan mutu pendidikan.

“Komponen utama penyelenggaraan pendidikan harus menjadi prioritas penggunaan anggaran pendidikan. Pembiayaan program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam komponen utama tersebut sehingga sudah semestinya memiliki pos anggaran tersendiri,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan hukum.

BACA JUGA:  Abdee Slank Jadi Komisaris Telkom, Triawan Munaf Ungkap Rekam Jejaknya

Meski demikian, Mahkamah memberikan ruang transisi bagi pemerintah. Jika dalam proses penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027 anggaran MBG masih tercantum sebagai bagian dari anggaran pendidikan, kondisi tersebut masih dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen dana pendidikan yang digunakan untuk membiayai kebutuhan utama sektor pendidikan.

Mahkamah menilai pemerintah membutuhkan waktu melakukan penyesuaian karena pembahasan APBN 2027 telah berlangsung. Namun, apabila penyesuaian dapat dilakukan lebih cepat, pemerintah didorong mulai menerapkan pemisahan anggaran sejak APBN 2027.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan kebutuhan pembiayaan pendidikan, mulai dari pembangunan sarana-prasarana, peningkatan kualitas layanan pendidikan, hingga kesejahteraan guru harus tetap menjadi prioritas utama.

Ia menilai memasukkan anggaran MBG ke dalam komponen operasional pendidikan berpotensi mengurangi proporsi anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor pendidikan karena cakupan program MBG sangat luas dan membutuhkan pembiayaan besar.

BACA JUGA:  Kemendikbudristek Buka lagi Seleksi ASN Guru PPPK 2024 dengan Formasi 419.146 Orang

“Dengan cakupan penerima yang sangat besar, pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis sudah seharusnya ditempatkan dalam pos anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan agar tidak mengurangi pemenuhan kebutuhan utama dunia pendidikan,” jelas Daniel.

Mahkamah juga menilai penjelasan dalam UU APBN 2026 telah memperluas makna frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan”, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, Mahkamah mengingatkan bahwa bagian penjelasan undang-undang tidak boleh mengubah atau menambah substansi norma yang telah diatur dalam batang tubuh undang-undang.

Meski memerintahkan pemisahan anggaran, Mahkamah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap merupakan program prioritas pemerintah yang memiliki dasar hukum dan tetap konstitusional. Karena itu, putusan tersebut tidak membatalkan anggaran MBG dalam APBN 2026 yang sedang berjalan.

Dengan putusan ini, pemerintah diwajibkan menyusun mekanisme pendanaan MBG melalui pos anggaran tersendiri tanpa mengurangi porsi anggaran pendidikan yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan nasional.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

Berita Terbaru