Dipecat dari Polri, Ini Penampakan Bripka Randy Saat Sidang Etik

- Publisher

Jumat, 28 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bripda Randy mengikuti sidang kode etik. Foto: tangkapan layar

Bripda Randy mengikuti sidang kode etik. Foto: tangkapan layar

INIKEPRI.COM – Tersangka kasus aborsi terhadap Novia Widyasari, Bripka Randy resmi dipecat dari Polri.

Randy menjalani sidang kode etik Kamis (27/1). Dilansir dari detikJatim, Randy terlihat menggunakan pakaian dinas harian (PDH) Polri. Dia juga memakai masker hitam lengkap dengan badge dan topi.
Saat sidang Randy tampak serius. Wajahnya juga terlihat tegang.

Beberapa kali Randy menundukkan kepalanya. Dia lebih banyak diam selama sidang etik.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan hasil sidang kode etik menyebut Bripda Randy mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

BACA JUGA:  PSK Tewas Setelah Layani 6 Pria di Hotel

“Dari pemeriksaan terhadap sembilan saksi yang dihadirkan oleh Bid Propam Polda Jatim dinyatakan jelas Saudara Rendy bersalah,” kata Gatot di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (27/1/2022).

BACA JUGA:

3 Fakta Bripda Randy Bagus, Diduga Baru Jadi Polisi 3 Tahun

Gatot menuturkan Randy terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Gatot menyebut Randy melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Sudah dinyatakan hasil putusannya adalah PTDH,” ucap Gatot.

BACA JUGA:  Risma Sujud, Netizen : Drama Banget!

Adapun Randy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Randy harus menjalani proses hukum yang ditangani Ditreskrimum Polda Jatim.

“Setelah ini yang bersangkutan tetap melakukan proses pidana umumnya yang ditangani penyidik di Ditreskrimum Polda Jatim,” imbuh Gatot.

Gatot menyebut Randy telah menjadi tahanan Polda Jatim soal kasus aborsi. “Saat ini yang bersangkutan kan tahanan dari Krimum,” tambahnya.

BACA JUGA

Penampakan Bripda Randy Bagus Pakai Baju Tahanan di Balik Sel Penjara

Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun. Novia bunuh diri karena depresi setelah diminta Randy menggugurkan kandungannya.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi sudah Resmikan 44 Bendungan selama 10 Tahun Kepemimpinannya

Mahasiswa salah satu universitas di Malang itu ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (2/12/2021).

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menetapkan Bripda Randy sebagai tersangka. Randy dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (RP/DETIKCOM)

Berita Terkait

Apresiasi Peran BP Batam, Banggar DPR RI Optimis Batam Menjadi Kawasan Investasi Berkelas Dunia
HUT ke-108 Desa Kelanga, Turnamen Domino KPDN Jadi Ajang Pererat Persaudaraan Warga
Kampung Nelayan Merah Putih di Natuna Hampir Rampung, Progres Pembangunan Capai 96 Persen
Arsip Filateli Angkat Sejarah Indonesia Lewat Prangko dan Surat
Diduga Pengemudi Alami Gangguan Kesehatan, Mitsubishi Storm Tabrak Delapan Motor di Batam
Kabar Baik! Natuna Dapat 10 Kuota Beasiswa S1 Gratis di Universitas Pertamina
Pemprov Kepri Pastikan Tak Ada Pengurangan PPPK, Kontrak Berlanjut hingga 2027
Lantik 104 ASN, Cen Sui Lan Minta Pejabat Baru Langsung Tancap Gas

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:48 WIB

Apresiasi Peran BP Batam, Banggar DPR RI Optimis Batam Menjadi Kawasan Investasi Berkelas Dunia

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:51 WIB

HUT ke-108 Desa Kelanga, Turnamen Domino KPDN Jadi Ajang Pererat Persaudaraan Warga

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:33 WIB

Kampung Nelayan Merah Putih di Natuna Hampir Rampung, Progres Pembangunan Capai 96 Persen

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:10 WIB

Arsip Filateli Angkat Sejarah Indonesia Lewat Prangko dan Surat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:22 WIB

Kabar Baik! Natuna Dapat 10 Kuota Beasiswa S1 Gratis di Universitas Pertamina

Berita Terbaru