Melimpah, Ini Keuntungan Besar Penyesuaian FIR bagi Indonesia

- Publisher

Sabtu, 5 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan Layar Zoom FMB9 Kominfo. Foto: Istimewa

Tangkapan Layar Zoom FMB9 Kominfo. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Indonesia dipastikan memperoleh potensi keuntungan lebih besar, setelah penandatanganan perjanjian penyesuaian pelayanan ruang udara atau flight information region (FIR) Realignment Jakarta – Singapura antara Indonesia (RI) dan Singapura (SIN).

Apa saja keuntungan yang diperoleh usai kesepakatan pengendalian ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna, yang akan dikelola Indonesia sepenuhnya.

Berikut penjelasan Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto, dalam Chief Editor Briefing “Penataan Flight Information Region (FIR)” yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jumat (4/2/2022).

Dirjen Hubud Novie mengungkapkan, keuntungan itu dimulai dari aspek pengakuan ruang udara. Dengan ditandatanganinya MOU FIR Re-alignment tersebut, maka luasan 249.575 kilometer persegi (km2) ruang udara Indonesia, yang selama ini masuk dalam FIR Singapura akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Indonesia (FIR Jakarta).

Kemudian dari sisi keselamatan penerbangan, MOU FIR Re-alignment tersebut menghindari fragmentasi/segmentasi layanan, teknis- operasional (pengaturan inbound/outbond flow traffic), pengaturan jalur penerbangan hingga efisiensi pergerakan, serta kepatuhan standary ICAO (Annex 11 dan resolusi ICAO Assembly ke 40), terutama di area ruang udara tersebut.

BACA JUGA:  Selama Pilkada 2020, Kapolri Larang Anggotanya Berfoto dengan Gaya Ini

Keuntungan lainnya adalah dari segi dukungan kerahasiaan dan keamanan kegiatan Pemerintah RI (TNI, Polri, Bea Cukai dan lain sebagainya).

“Apabila pesawat RI take off dan landing di batas terluar wilayah Indonesia nantinya diplomatic clearance dikeluarkan oleh Indonesia. Selain itu, pesawat Indonesia kini jika patroli tak perlu izin dari negara lain. Dengan demikian, keselamatan dan kerahasiaan bisa ditangani Indonesia sendiri,” jelas Novie.

Dikatakannya, itu merupakan hasil dari 40 kali lebih perundingan yang sangat alot dan terperinci dengan Singapura.

Tak hanya itu, keuntungan yang juga diperolah adalah terjalinnya kerja sama sipil-militer di air traffic management (Civil-Military Aviation Cooperation) Indonesia dan Singapura, serta penempatan personil di Singapore ATC Centre. Indonesia juga memiliki kendali pada delegasi layanan melalui evaluasi operasional.

Hal lainnya yang dapat diperoleh dari MOU FIR Re-alignment itu adalah manfaat dari sisi ekonomi negara, yakni peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) berupa pungutan jasa pelayanan navigasi penerbangan.

BACA JUGA:  Menlu Pastikan tak Ada Pergeseran Kedaulatan Indonesia di Laut Cina Selatan

Terkait adanya pendelegasian kepada Singapura, yakni area sekitar 29 persen di bawah ketinggian 37 ribu kaki atau area yang berada di sekitar Bandara Changi, menurut Novie hal tersebut lebih dikarenakan pertimbangan keselamatan penerbangan.

“Di dalam 29 persen area yang didelegasikan tersebut, terdapat wilayah yang tetap dilayani oleh AirNav Indonesia untuk keperluan penerbangan seperti di Bandara Batam, Tanjung Pinang, dan lainnya. Hal itu sudah sesuai dengan pasal 263 Undang-Undang (UU) nomer 1 Tahun 2009, dan ANNEX 11 article 2.1.1 konvensi Chicago 1944 serta resolusi ICAO Assembly ke 40,” jelas Novie.

Menurut Novie, pendelegasian tersebut tidak berarti Pemerintah Indonesia mengabaikan kedaulatan.

Perjanjian yang diteken pada 25 Januari 2022 lalu itu, dikatakannya, harus juga dipahami secara menyeluruh, baik dari aspek nasional sekaligus internasional yang tidak dapat dipisahkan.

Maka itu, tuturnya, hasil perundingan FIR Indonesia – Singapura merupakan hasil yang maksimal yang mengedepankan aspek pelayanan dan keselamatan.

“Semua dengan menjaga prinsip-prinsip hubungan luar negeri yang harmonis dan saling menguntungkan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Ditolak Masuk Singapura, Somad Dikenal Sebagai Ustaz Ekstremis Pemecah Belah

Indonesia Mumpuni

Sebelumnya, pada Selasa (25/1/2022) di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, terjadi kesepakatan Flight information region (FIR) Realignment 2022 yang ditandatangani masing-masing Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dan Menteri Transportasi Singapura S Iswaran.

Penandatanganan itu, disaksikan oleh kepala kedua negara, Presiden Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. FIR Realignment itu membahas pengelolaan ruang udara yang mencakup Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Serawak, dan Semenanjung Malaya seluas 1.825 kilometer.

Dirjen Perhubungan Udara, mengungkapkan Indonesia sudah mempersiapkan itu sejak lama. Bahkan sekitar dua tahun lalu, AirNav sudah membuat simulator bagaimana nanti pelayanannya.

“Traffic di upper Natuna maupun traffic di upper Riau sudah diinjeksi di simulator,” ungkapnya.

Dari segi sumber daya manusia (SDM), menurut Novie pihaknya sudah melatih baik di tingkat lower maupun upper. Semuanya juga sudah mempunyai rating untuk pelayanannya.

“Teman teman yang akan melayani nanti sudah memiliki rating. Rating ini penting untuk Air Traffic Services,” kata Dirjen Novie. (RBP)

Berita Terkait

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Berita Terbaru