Tingkatkan PAD Pemko Tanjungpinang akan Tertibkan Konstruksi Reklame

- Publisher

Kamis, 17 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tingkatkan PAD Pemko Tanjungpinang akan Tertibkan Konstruksi Reklame. Foto: Istimewa

Tingkatkan PAD Pemko Tanjungpinang akan Tertibkan Konstruksi Reklame. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berupaya memaksimalkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari potensi yang ada di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Salah satunya, meningkatkan PAD dari sektor pajak reklame untuk pembangunan di Kota Tanjungpinang.

Untuk itu, Pemko Tanjungpinang akan melakukan penertiban terhadap konstruksi papan reklame yang tidak memiliki izin sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang nomor 70 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan tata cara izin reklame.

BACA JUGA:  Rahma Jadi Bunda PAUD Kota Tanjungpinang

“Ini dilakukan untuk meningkatkan PAD, yang nantinya digunakan untuk pembangunan Kota Tanjungpinang,” ucap Rahma, dalam rapat penyelenggaraan pengawasan reklame bersama OPD terkait, di ruang rapat bappelitbang, Rabu (16/2/2022).

Penertiban ini juga, lanjut Rahma, dibarengi dengan penataan estetika wajah kota Tanjungpinang yang merupakan ibu kota Provinsi Kepri agar menjadi lebih baik.

BACA JUGA:  Dukung Gernas BBWI 2024, Kemenparekraf Gandeng Pemko Tanjungpinang Perkuat Pariwisata

“Yang tidak ada IMB akan dieksekusi sesuai aturan yang berlaku. Karena, penertiban ini, selain untuk menata kota, juga meningkatkan PAD lewat pajak reklame,” katanya.

Rahma pun meminta jajaran Satpol PP, BPPRD, DPMPTSP, dinas PUPR, Dishub, dan Disbudpar untuk menyisir kembali konstruksi papan reklame yang dinilai tidak memenuhi aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Mendorong Kemandirian Ekonomi, DP3APM Latih 75 Perempuan dalam Pembuatan Buket

“Undang kembali pelaku usaha reklame. Sosialisasikan lagi aturan yang berlaku. Bila tidak ada izin, pastikan berapa lama mereka bisa membongkarnya. Jika, selama waktu yang diberikan tidak diindahkan, pemko eksekusi,” tegas Rahma. (RP)

Berita Terkait

Kerja Sama Pemko Tanjungpinang-BTN Diperluas, Digitalisasi hingga Perumahan Jadi Sorotan
Malam Apresiasi 5 Tahun AMSI Kepri, Amsakar Achmad hingga Ansar Ahmad Terima Penghargaan
Bawa Nama MTsN Tanjungpinang, Lima Murid Berlaga di Olimpiade IPS Tingkat Nasional
Lima Kawasan di Tanjungpinang Disiapkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat
Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan
1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak
Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:39 WIB

Kerja Sama Pemko Tanjungpinang-BTN Diperluas, Digitalisasi hingga Perumahan Jadi Sorotan

Minggu, 27 September 2026 - 12:49 WIB

Malam Apresiasi 5 Tahun AMSI Kepri, Amsakar Achmad hingga Ansar Ahmad Terima Penghargaan

Selasa, 22 September 2026 - 06:36 WIB

Bawa Nama MTsN Tanjungpinang, Lima Murid Berlaga di Olimpiade IPS Tingkat Nasional

Minggu, 20 September 2026 - 11:44 WIB

Lima Kawasan di Tanjungpinang Disiapkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih

Kamis, 10 September 2026 - 13:27 WIB

AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat

Berita Terbaru