Batam Terapkan PPKM Level 3

- Admin

Rabu, 2 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPKM Level 3. Foto: Istimewa

Ilustrasi PPKM Level 3. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kembali menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 seiring meningkatnya kasus warga terpapar virus COVID-19.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Batam Muhammad Rudi dilansir dari ANTARA, Selasa (1/3), disebutkan kebijakan itu dibuat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.14 tahun 2022, dan berlaku sejak 1 hingga 14 Maret 2022.

Pada PPKM Level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas dan atau jarak jauh berdasarkan keputusan bersama empat menteri.

Pelaksanaan kegiatan nonesensial menerapkan bekerja dari kantor sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.

“Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari,” demikian SE Wali Kota Batam.

Baca Juga :  Amsakar Kukuhkan Bunda Literasi Batam: Menanamkan Cinta Membaca Sejak Dini

Untuk kegiatan pada sektor esensial, termasuk Posyandu, bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, proyek vital nasional, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat yang berada di lokasi sendiri maupun di mal, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan ketat.

Industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.

Demikian pula kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya diizinkan buka.

Sedangkan untuk makan/minum di tempat umum pada rumah makan, restoran dan kafe yang berlokasi sendiri maupun di mal diizinkan buka dengan maksimum 50 persen dari kapasitas pengunjung, dan pembatasan operasional hingga pukul 21.00 WIB, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga :  Viral! Avanza Putih Dicoret Pilox 'Lont*' di Parkiran Hotel Pacific

Kegiatan pada mal diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bioskop dapat beroperasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimum 50 persen dengan kategori hijau dan kuning, anak 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dengan menunjukkan bukti vaksinasi minimum dosis pertama.

Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 50 persen pengunjung.

Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen. Sedangkan kegiatan ibadah dapat dilakukan paling banyak 50 persen dari kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Sakti! Duta Game Zone Masih Beroperasi di Tengah Pemukiman Warga

Namun, lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama, demikian SE Wali Kota Batam.

Kegiatan seni, budaya kesehatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimum 50 persen. Begitu juga di pusat kebugaran.

Resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan boleh, paling banyak 50 persen dari kapasitas atau maksimum 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Transportasi umum tetap diberlakukan dengan kapasitas maksimum 70 persen. Jam operasional angkutan umum, Trans Batam dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Dalam SE tersebut, wali kota menyatakan pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan, dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha. Demikian juga setiap individu yang melanggar, dapat dikenakan sanksi. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga
Dapur SPPG di Kepri Bertambah, Dorong Percepatan Program MBG di Kawasan Pulau Terdepan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB