Empat Kapal Beraktivitas Ilegal di Perairan Batam Diamankan Kemenhub

- Publisher

Rabu, 30 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor KSOP Khusus Batam bersama Pangkalan PLP Tanjung Uban dan Bea Cukai berhasil mengamankan 4 (empat) kapal, 3 (tiga) diantaranya berbendera asing. Foto: ANTARA

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor KSOP Khusus Batam bersama Pangkalan PLP Tanjung Uban dan Bea Cukai berhasil mengamankan 4 (empat) kapal, 3 (tiga) diantaranya berbendera asing. Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor KSOP Khusus Batam bersama Pangkalan PLP Tanjung Uban dan Bea Cukai berhasil mengamankan 4 (empat) kapal, 3 (tiga) diantaranya berbendera asing.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto, dilansir dari ANTARA mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi saat patroli kapal-kapal yang melanggar aturan, melaksanakan kegiatan tanpa izin dari Syahbandar dan juga berpotensi hilangnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) akibat dari kegiatan-kegiatan ilegal (tanpa izin).

“Dari patroli tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam dan pangkalan PLP Tanjunguban mengamankan kapal tugboat berbendera Singapura dan Kapal Tanker berbendera Malaysia . Saat diamankan, kapal tersebut tengah melakukan kegiatan Ship to Ship tanpa izin, di perairan Kota Batam dan tanpa adanya dokumen perizinan yang lengkap,” kata Mugen dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.

BACA JUGA:  Mulai Besok, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan

Ia menjelaskan, kapal TB. AN DING berbendera Singapura GT. 274 diperiksa pada tanggal 21 Februari 2022 oleh kapal patroli milik Kantor KSOP Khusus Batam KN P.376 yang diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu melakukan kegiatan tanpa izin.

Kemudian kapal dinAD HOC ke dermaga PT. Bintang Sembilan Sembilan Persada Batu Ampar untuk dilakukan penyerahan perkara kepada Tim PPNS Kantor KSOP Khusus Batam.

“Selanjutnya, pada tanggal 22 Februari 2022 telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan / Wasmatlitrik oleh Atasan Penyidik. Pada tanggal 4 Maret 2022 telah dilakukan Gelar Perkara bersama Korwas Polda Kepri kemudian disepakati perkara dinaikan ke tahap Penyidikan,” ungkap Capt Mugen.

Berdasarkan keterangan nakhoda kapal, diperoleh informasi bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan olah gerak kapal serta penundaan tanpa izin sebanyak kurang lebih 43 (empat puluh tiga) kali.

BACA JUGA:  Hubla Gelar Layanan Kepemilikan Kapal Gratis bagi Nelayan di Tanjung Balai Karimun

Pada tanggal 7 Maret 2022 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.

Nakhoda kapal tidak kooperatif, selalu menunda jadwal pemeriksaan (mengulur waktu) saat dilakukan pemanggilan menghambat proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan.

Kemudian pada tanggal 18 Maret 2002 telah diterbitkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Batam mengenai persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” katanya.

Kapal selanjutnya yang diamankan adalah TB. AN RONG berbendera Singapore GT. 863 yang diperiksa pada tanggal 02 Maret 2022 oleh kapal patroli milik Pangkalan PLP Tanjung Uban KN. KALIMASADHA – P.115 yang diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (melakukan kegiatan tanpa izin).

BACA JUGA:  Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS

Pada tanggal 28 Maret 2002 telah diterbitkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Batam mengenai persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan.

Selanjutnya, kapal yang berhasil diamankan adalah Kapal Tanker MT. TUTUK berbendera Indonesia GT. 7463 dan Kapal Tanker MT. LYNX SATU berbendera Malaysia GT. 7358 yang diperiksa pada tanggal 04 s/d 05 Maret 2022 karena melakukan kegiatan STS ( Ship to Ship) tanpa izin.

“Pada tanggal 25 Maret 2022 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi . Mengenai muatan kapal masih ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” pungkasnya. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Hadiri Musda V Demokrat Kepri, Cen Sui Lan Tekankan Pentingnya Sinergi untuk Daerah Perbatasan
KABAR BAIK! Pertengahan Juni, Trans Batam Mulai Layani Rute ke Bandara Hang Nadim
Dana BGN Belum Cair, Program Makan Bergizi Gratis di Kepri Dihentikan Sementara
Dari Keterbatasan ke Harapan: Kisah Daniel dan Wujud Kepedulian Amsakar-Li Claudia
BP Batam Terima Audiensi Pengurus PMII, Bahas Isu Strategis Pembangunan Batam
PLN Batam Pastikan Tarif Listrik Belum Naik, Masyarakat Diminta Cek Informasi Resmi
Li Claudia Sambut Delegasi Pertahanan 19 Negara, Batam Tunjukkan Posisi Strategis di Kawasan
Cen Sui Lan Sambut Jamaah Haji Natuna di Asrama Haji Batam, Pemkab Siapkan Penyambutan di Ranai
Tag :

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 12:15 WIB

Hadiri Musda V Demokrat Kepri, Cen Sui Lan Tekankan Pentingnya Sinergi untuk Daerah Perbatasan

Senin, 8 Juni 2026 - 08:15 WIB

KABAR BAIK! Pertengahan Juni, Trans Batam Mulai Layani Rute ke Bandara Hang Nadim

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:00 WIB

Dana BGN Belum Cair, Program Makan Bergizi Gratis di Kepri Dihentikan Sementara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:05 WIB

Dari Keterbatasan ke Harapan: Kisah Daniel dan Wujud Kepedulian Amsakar-Li Claudia

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:30 WIB

BP Batam Terima Audiensi Pengurus PMII, Bahas Isu Strategis Pembangunan Batam

Berita Terbaru