Kejari Tanjungpinang Sita Rp4,3 Miliar Dana TPPU Kasus Narkoba

- Publisher

Kamis, 14 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepri, menyita Rp4,3 miliar dana barang bukti dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari terpidana kasus narkoba Ellen. Foto: ANTARA

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepri, menyita Rp4,3 miliar dana barang bukti dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari terpidana kasus narkoba Ellen. Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepri, menyita Rp4,3 miliar dana barang bukti dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari terpidana kasus narkoba Ellen.

“Penyitaan dana tersebut dari tiga rekening BCA milik terpidana Ellen dalam kasus TPPU yang sudah berkekuatan tetap,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto di Tanjungpinang, dilansir dari ANTARA, Rabu 13 April 2022.

Setelah ini, kata Heri Purwanto, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyetorkan dana tersebut ke kas negara melalui rekening Bank BRI.

BACA JUGA:  Satgas: Kasus Aktif COVID-19 di Kepri Tinggal Dua Orang

Menurut dia, penyitaan tersebut berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung pada tanggal 24 Februari 2022 yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap terpidana Ellen.

“Uang yang disita ini dari hasil kejahatan narkoba yang mengalir ke tiga rekening perusahaan terpidana, yaitu bergerak di bidang kontraktor dan tambang,” katanya.

BACA JUGA:  Ikuti Parade Obor Demokrasi, Rahma Ajak Jaga Kondusifitas Supaya Pemilu 2024 Aman dan Damai

Terpidana Ellen terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, JPU Kejari Tanjungpinang menuntut terdakwa Ellen dengan tuntutan hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ellen dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Terhadap putusan itu, JPU Kejari Tanjungpinang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau, yang menguatkan putusan PN Tanjungpinang. Atas putusan banding ini, JPU Kejari Tanjungpinang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

BACA JUGA:  Ekonomi Kepri Triwulan I Tahun 2023 Tumbuh 6,51 Persen

Sebelumnya, terpidana Ellen diamankan penyidik BNN atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Terpidana menampung dan menyalurkan ratusan miliar rupiah dana transaksi narkoba dari narapidana Siang Fuk alias Nico di Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah
Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu
Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding
MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur
Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia
Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:33 WIB

Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:13 WIB

Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu

Senin, 1 Juni 2026 - 14:09 WIB

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:47 WIB

23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:00 WIB

Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding

Berita Terbaru