Tak Langgar Ketentuan Ekspor, TNI AL Lepas Kapal Bermuatan CPO

- Publisher

Minggu, 15 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapal tanker MT. W. Blossom berbendera Tuvalu yang sebelumnya di tangkap TNI AL karena bermuatan minyak sawit atau CPO, akhirnya  dilepas setelah tidak terbukti melanggar ketentuan ekspor. Foto: Istimewa

Kapal tanker MT. W. Blossom berbendera Tuvalu yang sebelumnya di tangkap TNI AL karena bermuatan minyak sawit atau CPO, akhirnya dilepas setelah tidak terbukti melanggar ketentuan ekspor. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kapal tanker MT. W. Blossom berbendera Tuvalu yang sebelumnya di tangkap TNI AL karena bermuatan minyak sawit atau CPO, akhirnya dilepas setelah tidak terbukti melanggar ketentuan ekspor.

“Dugaan awal terhadap muatan CPO yang melanggar ketentuan ekspor tidak terbukti,” kata Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah dalam keterangannya di Lanal Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), dilansir dari ANTARA, Sabtu 14 Mei 2022.

BACA JUGA:  Tim Panther Polres Karimun Amankan 3 Orang Pemilik Sabu dan Ekstasi

Arsyad mengatakan hasil penyelidikan kapal tersebut dapat menunjukkan dokumen izin ekspor atau pemberitahuan ekspor barang tertanggal 26 April 2022 atau dua hari sebelum larangan resmi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) RI.

Atas dasar tersebut, katanya, maka kapal MT. W. Blossom diizinkan melanjutkan pelayaran guna menjamin hak-hak importir dan operator pemilik kapal.

“Dokumen kapal MT. W. Blossom tentang kapal, awak dan muatan, tidak cukup bukti yang kuat untuk diteruskan ke proses penyidikan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Satgas TMMD Reguler ke-109 Kodim 0317/TBK Bagikan Masker ke Masyarakat

Arsyad menyebut sebelumnya KRI Kujang-642 melaksanakan tugas penegakan kedaulatan hukum di laut melalui operasi berhasil mengejar dan menangkap kapal tanker MT. W. Blossom di Perairan Selat Malaka, Rabu 27 April 2022, Pukul 05.15 WIB.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa MT. W. Blossom tersebut bermuatan 8.000 mt CPO dari Pelintung tujuan Singapura.

BACA JUGA:  TNI AL Open Ship KRI Bima Suci di Pelabuhan Batu Ampar 6 hingga 10 April 2023

MT. W. Blossom ditangkap di tengah instruksi Presiden Jokowi pada tanggal 21 April 2022 yang menyatakan pelarangan ekspor CPO beserta produk turunannya. Selanjutnya dilakukan penyelidikan lanjutan oleh Pangkalan TNI AL Dumai terkait dokumen kapal muatan dan awak kapal, namun akhirnya kapal tersebut tidak terbukti melanggar ketentuan ekspor. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Parkir Pelabuhan Domestik Karimun Berubah, Motor Rp1.000 dan Mobil Rp3.000 Mulai 1 September
Tujuh Hari Berlatih, Empat Regu MIN 1 Karimun Siap Tampil di Lomba Gerak Jalan
Viral! Aniaya Kakak yang Berprofesi Driver Ojol, Pria di Karimun Akhirnya Ditangkap Polisi
100 Santri TPQ Ikuti Tabligh Akbar “Kundur Menghafal Al-Qur’an”
PLN Siapkan Kompensasi untuk Pelanggan Terdampak Blackout di Karimun, Peremajaan PLTD Dipercepat
Luar Biasa! Tim Futsal MAN Karimun Bawa Pulang Tiga Prestasi Sekaligus di HPMTBK Cup 2026
Karimun Masuk PSN, Pemerintah Siapkan Penambahan Tangki BBM untuk Perkuat Cadangan Energi
MIN 1 Karimun Syukuran Gedung Baru, Siap Tingkatkan Mutu Pendidikan Madrasah
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Parkir Pelabuhan Domestik Karimun Berubah, Motor Rp1.000 dan Mobil Rp3.000 Mulai 1 September

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Tujuh Hari Berlatih, Empat Regu MIN 1 Karimun Siap Tampil di Lomba Gerak Jalan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Viral! Aniaya Kakak yang Berprofesi Driver Ojol, Pria di Karimun Akhirnya Ditangkap Polisi

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:45 WIB

100 Santri TPQ Ikuti Tabligh Akbar “Kundur Menghafal Al-Qur’an”

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:00 WIB

PLN Siapkan Kompensasi untuk Pelanggan Terdampak Blackout di Karimun, Peremajaan PLTD Dipercepat

Berita Terbaru